Senin, 22 November 2010

Komisi IV DPRD Parimo Keluhkan Sarana Pendukung

PARIGI- Anggota Komisi IV DPRD Parimo mengeluhkan minimnya sarana pendukung diruang kerja mereka. Salah satu sarana pendukung yang tergolong vital namun tidak disediakan diruang kerja Komisi IV adalah komputer.
“Bagaimana kita mau buat surat dan administrasi lainnya kalau di ruang ini tidak ada komputer,” kata Ketua Komisi IV, Husen Mardjengi kepada Radar Parimo, Kamis (18/11) lalu.
Menurut Husen, tidak adanya komputer diruang Komisi IV tentu sangat berpengaruh terhadap efektivitas kinerja mereka. Padahal saat ini, mereka diperhadapkan dengan begitu banyak tugas yang harus dilaksanakan dan diselesaikan. Misalnya, membahas RKA SKPD yang menjadi mitra kerja Komisi IV.
Bila Komisi lain sudah berjibaku dengan RKA SKPD yang menjadi mitra kerjanya, namun RKA SKPD yang menjadi mitra kerja Komisi yang dipimpin Husen Mardjengi ini belum satupun yang dibahas.
“Ini akibat tidak adanya sarana pendukung diruang kerja kami. Saya heran, kalau di ruang Komisi lain, semua ada komputernya. Tapi disini tidak ada,” tuturnya.
Ia mengatakan, akibat tidak adanya saran pendukung itu, membuat mereka terpaksa mengulur waktu pembahasan RKA SKPD.
“Kami baru mulai pembahasan pada tanggal 22 November. Kita menargetkan selesai pada tanggal 3 Desember,” katanya.
Melihat kondisi itu, Husen dapat memastikan, Komisi IV akan meminta penambahan waktu pembahasan RKA SKPD pada rapat paripurna tanggal 25 November.
Permintaan penambahan waktu kata dia, cukup beralasan. Selain tidak adanya sarana pendukung, sebagian besar anggota Komisi IV, juga menjadi anggota Panitia khusus (Pansus) Raperda.
“Kami betul-betul bingung dengan kondisi ini,” ungkapnya.
Ia berharap, pihak sekretariat DPRD dapat segera menyediakan sarana pendukung seperti komputer untuk mendukung efektivitas kinerja mereka. (wan)

Aminudin Gandeng Luciana Baculu

PARIGI- Teka-teki siapa pendamping Aminudin Ponulele pada Pemilihan Gubernur (Pilgub) Sulteng, akhirnya terjawab. Aminudin Ponulele menggandeng seorang perempuan bernama DR. Luciana Baculu yang tidak lain adalah istri Bupati Buol, Amran Batalipu untuk berpasangan sebagai calon gubernur dan wakil gubernur.
Kepastian mengenai nama pasangannya itu disampaikannya langsung pada saat memberikan sambutan dalam acara peletakan batu pertama pembangunan gedung DPD II Partai Golkar Parimo, Kamis (18/11).
Informasi mengenai kepastian pasangannya itu diperolehnya dari salah seorang pengurus yang ada berada di DPP Partai Golkar di Jakarta.
“Insya Allah, besok atau lusa, Surat Keputusan (SK)-nya sudah bisa diambil di Jakarta,” kata Aminudin.
Menurut Aminudin, pasangan ini sudah tidak bisa berubah karena telah menjadi keputusan DPP Partai Golkar.
“Karena hal ini merupakan hak prerogatif DPP,” katanya.
Aminudin mengatakan, munculnya nama Luciana Baculu bukan berarti mengabaikan hasil Rapimda Partai Golkar Sulteng yang digelar di Padanjese Kota Palu beberapa waktu lalu. Hasil Rapimda itu kata Aminudin, menelorkan namanya sebagai bakal calon gubernur dan Ma’ruf Bantilan sebagai pendampingnya. Nama ini telah diusulkan ke DPP. Namun DPP katanya, ternyata memutuskan nama lain.
Menurut Aminudin, keluarnya nama Luciana Baculu dari kalangan perempuan patut diapresiasi secara positif.
“Kita mau menunjukkan bahwa perempuan bisa jadi pemimpin. Artinya kita telah mengakomodir keinginan dan kepentingan perempuan di daerah ini,” ujarnya.
Disisi lain Aminudin mengungkap berbagai pernyataan yang menginginkan dirinya tidak perlu lagi mencalonkan diri dalam Pilgub karena faktor usia.
Namun pernyataan itu kata dia, dibantah pengurus partai yang masih menginginkannya untuk maju bertarung.
“Umur saya memang sudah 72 Tahun. Tapi saya pikir tidak jadi masalah. Diluar negeri saja, ada calon presiden yang umurnya 80 tahun. Yang penting masih kuat secara fisik dan memiliki kemampuan. Lari 100 meter, saya masih bisa,” ucapnya.
Menyangkut sosialisasi pasangan ini, Aminudin menyerahkan sepenuhnya kepada pengurus DPD II.
“Kalau ada masalah yang berkembang, tolong dikoordinasikan kepada pengurus di Kabupaten. Begitu juga kepada kader maupun simpatisan yang ingin ke Palu menemui saya, koordinasi dulu kepada pengurus Kabupaten agar semuanya dapat terkoordinir dengan baik. (wan)

Pembangunan Gedung DPD Golkar Parimo Dimulakan

PARIGI– Pembangunan gedung Dewan Pimpinan Daerah (DPD) II Partai Golkar Parimo yang terletak di wilayah jalur II Kelurahan Kampal, Kamis (18/11), dimulakan. Pembangunan gedung itu ditandai dengan peletakan batu pertama yang dilakukan Ketua DPD II Partai Golkar Sulteng, Prof (Em) Aminudin Ponulele, MS.
Ketua DPD II Partai Golkar Parimo, Taufik Borman, mengatakan, sebenarnya pembangunan gedung itu rencananya akan dimulakan pada bulan Agustus lalu. Namun karena terkendala dengan masalah tekhnis sehingga baru dapat dilaksanakan kemarin.
Sementara Ketua DPD Partai Golkar Sulteng, Aminudin Ponulele memberikan apresiasi positif terhadap upaya pengurus DPD II Golkar Parimo untuk membangun gedung partai yang permanen.
Menurut Aminudin, pembangunan gedung baru itu merupakan langkah maju yang ditunjukkan oleh pengurus DPD II Golkar Parimo.
“Ini langkah awal yang baik dan perlu dilanjutkan meski tidak marathon,” harap Aminudin.
Menurut Aminudin, sebuah partai sangat membutuhkan sebuah gedung permanen untuk menjadi tempat proses pelayanan administrasi dan media pertemuan kader.
“Bahkan gedung partai dapat menjadi pemersatu kader,” tuturnya.
Ia berharap pembangunan gedung itu dapat diselesaikan dalam waktu yang tidak terlalu lama.
Selain meletakan batu pertama pembangunan gedung DPD II Golkar Parimo, Aminudin juga melakukan penanaman pohon di lokasi gedung itu.
Sebelumnya, Aminudin melantik Pimpinan Kecamatan (PK) Partai Golkar dari Kecamatan Kasimbar sampai Kecamatan Sausu.
Aminudin berharap, kepengurusan PK Partai Golkar diwilayah utara dapat segera dirampungkan sehingga dapat dilantik dalam waktu dekat ini. (wan)

Anggota DPRD Sesalkan Pernyataan Wabup

PARIGI- Pernyataan Wakil Bupati (Wabup) Samsurizal Tombolotutu membuat anggota DPRD gerah.
Betapa tidak, Wabup Samsurizal Tombolotutu menuding setiap anggota DPRD akan menitip anggaran sebesar Rp500juta disejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) tertentu. Parahnya lagi, Wabup menyebut proyek yang bersumber dari anggaran itu akan dikerjakan sendiri oleh anggota DPRD bersangkutan.
Anggota DPRD dari Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Arif Alkatiri, mengaku sangat menyesalkan pernyataan Wabup Samsurizal tersebut.
Arif menegaskan, anggota DPRD tidak pernah main titip anggaran masing-masing Rp500juta yang disebut dana aspirasi itu di SKPD tertentu.
“Kami juga tidak pernah bicara akan mengerjakan proyek dari anggaran itu,” tegas Arif.
Namun Arif mengakui bahwa mereka pernah mewacanakan perlunya dana aspirasi untuk mengakomodir kepentingan masyarakat yang diusulkan melalui Musrenbang.
“Memang ada wacana seperti itu. Tapi hal itu baru sebatas wacana. Wacana itu sebenarnya mau mengakomodir kepentingan masyarakat yang diusulkan melalui Musrenbang. Akan tetapi tidak ada yang menyebut akan diploting anggaran sebesar Rp500juta setiap anggota DPRD yang akan dititip di SKPD tertentu,” katanya.
Pernyataan Wabup itu kata Arif, sama sekali tidak benar. Terbukti, pada saat pembahasan anggaran SKPD yang sedang berlangsung saat ini ditingkat Komisi, sama sekali tidak ada yang menyinggung dana aspirasi itu.
“Kalau mau liat anggaran SKPD, mana anggaran yangg dititip itu. Jadi, bagaimana kita mau bicara soal itu kalau tidak ada,” katanya dengan nada heran.
Menurut Arif, munculnya pernyataan itu karena terjadi kesalahpahaman dan kesalahan Sekretaris Kabupaten (Sekkab), Nirman J. Winter menyampaikan informasi tentang wacana itu kepada Wabup.
“Tapi saya tidak tahu apakah benar Sekkab menginformasikan seperti itu kepada Wabup. Itu Saya tdk tau. Yang jelas itu baru wacana,” ujar angota Fraksi Toraranga ini.
Ketika ditanya, apakah pernyataan Wabup itu sudah masuk kategori fitnah terhadap anggota DPRD, Arif Alkatiri menjawab secara diplomasi.
“Kalau kami dianggap Mau kerjakan proyek itu, padahal tidak benar, kamu anggap apa itu. Apa namanya itu. Yang jelas itu hanya wacana dan tidak pernah kami bicara mau kerjakan proyeknya,” tandasnya.
Selain itu, Arif juga menyayangkan pernyataan itu muncul dari mulut seorang pejabat Pemda.
“Kalau kalangan LSM yang bicara, mungkin kita bisa lebih memahami dan kita lebih hati-hati. Tapi ini pejabat. Seharusnya mereka mempertanyakan dulu kepada kami, apakah betul ada seperti ini. Karena anggaran itu harus melalui persetujuan bersama antara anggota DPRD dan eksekutif,” jelasnya.
Hal senada dikatakan anggota DPRD dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Kisman DB. Sultan.
Ia mengakui, dana aspirasi adalah idenya. Tujuannya kata Kisman adalah untuk mengakomodir kepentingan masyarakat yang diusulkan dalam Musrenbang dan pada saat reses anggota DPRD.
Namun hal itu baru sebatas wacana dan anggarannya sama sekali belum dialokasikan di SKPD tertentu.
“Program ini kan demi kepentingan masyarakat. Tapi semua dikembalikan kepada Pemda. Alhamdulillah kalau diterima, tapi kalau tidak, yah tidak masalah. Ini baru sebatas usulun dan masih wacana. Yang jelas, tidak ada kepentingan anggota DPRD,” tuturnya.
Kisman juga membantah jika mereka disebut akan mengerjakan proyek dari anggaran itu.
“Tidak ada niat kami seperti itu. Kalaupun itu ada, proyeknya tergantung SKPD mau menunjuk atau menyerahkan kepada siapa untuk mengerjakan,” ujarnya.
Menurut Kisman, munculnya pernyataan Wabup itu karena kesalahan dan ketidakpahaman Sekkab menginformasikan masalah dana aspirasi itu kepada Wabup. Sementara, Bupati Longki Djanggola yang dikonfirmasi Radar Parimo, mengaku belum tahu jika setiap anggota DPRD disebut akan menitip anggaran Rp500juta kepada SKPD tertentu.
“Anggarannya juga belum dibahas,” kata Longki.
Ketika ditanya tentang pernyataan Wabup yang menuding anggota DPRD akan mengerjakan proyek dari anggaran itu, Bupati Longki balik bertanya.
“Apa mungkin anggota dewan bisa kerja sendiri?,” katanya.
Menurut Longki, jika yang dimaksud itu adalah dana aspirasi seperti yang diusulkan anggota DPR RI, maka Pemkab Parimo belum mampu dan belum bisa mengakomodirnya karena anggaran terbatas.
Sebelumnya Ketua DPRD Parimo, Taufik Borman, membantah tudingan Wabup tersebut.
Taufik juga mengatakan bahwa hal itu masih sebatas wacana dan kemungkinan besar tidak akan direalisasikan.
“Itu hanya wacana, bisa ribut jika direalisasikan. Di DPR-RI saja ditolak,” kata Taufik Borman.
Sedangkan Wakil Ketua DPRD, H. Usman Yamin menjelaskan bahwa rencana tersebut tidak seperti yang diungkapkan oleh Wabup. Usman Yamin mengungkapkan, dalam pertemuan dengan Sekkab Parimo beberapa waktu lalu, memang ada usulan dari beberapa anggota dewan agar dialokasikan dana aspirasi Rp500 juta per-anggota dewan. Namun dana tersebut bukan berarti berbentuk proyek yang akan dikerjakan oleh anggota dewan sendiri.
“Usulan dana aspirasi sebesar Rp500 juta per-anggota dewan diperuntukkan bagi program pembangunan pada masing-masing dapil dari anggota dewan yang bersangkutan, agar masyarakat mengetahui bahwa wakilnya yang duduk di dewan memperhatikan program pembangunan di wilayah dapilnya. Pada saat pertemuan dengan Sekkab, saya sudah berulangkali mengingatkan agar tidak salah paham dengan usulan tersebut,” ujar Usman Yamin yang berjanji akan memanggil Sekkab untuk mengklafikasi persoalan tersebut. (wan)

Dinas Nakertrans Akan Dihearing

Terkait Polemik KTM Bahari dan Pemukiman Transmigrasi PSU
PARIGI- Komisi IV DPRD Kabupaten (Dekab) Parigi Moutong (Parimo) akan memanggil pihak Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) untuk mengikuti rapat dengar pendapat (hearing) terkait polemik proyek pembangunan Kota Terpadu Mandiri (KTM) Bahari Tomini Raya di Desa Bolano Barat dan proyek pembangunan Pemukiman Transmigrasi Baru (PTB) di Desa Persatuan Sejati Utara (PSU) Kecamatan Bolano Lambunu.
“Kita akan mengundang mereka untuk membicarakan sharing DAU APBD sebesar Rp 1,2 miliar yang dilekatkan kepada kedua proyek itu,” kata Ketua Komisi IV, Husen Mardjengi di sela-sela penyembelihan hewan kurban di kantor DPRD, Kamis (17/11).
Menurut Husen, heairng itu dilaksanakan untuk menindaklanjuti laporan yang masuk kepada mereka tentang belum adanya dokumen Amdal terhadap proyek KTM Bahari. Padahal sepengetahuan mereka, dana sharing APBD sebesar Rp1,2 miliar itu diperuntukan bagi pengurusan dokumen AMDAL proyek dimaksud.
“Kami akan meminta penjelasan pihak Nakertrans sejauhmana penggunaan dana sharing APBD tersebut,” katanya.
Begitupun halnya dengan pemindahan lokasi Pemukiman Transmigrasi Baru (PTB) dari lokasi sebelumnya di Desa Karya Mandiri ke Desa Persatuan Sejati Utara (PSU).
Menurutnya, pemindahan lokasi seperti itu seharusnya diikuti perubahan perencanaan dan perubahan dalam DIPA. Mengingat pembangunan PTB merupakan syarat wajib untuk pembangunan KTM.
Kepala Bidang (Kabid) Transmigrasi Dinas Nakertrans Parimo, Petrus Rombe, yang dikonfirmasi via telepon, menjelaskan bahwa pihaknya sementara membuka pendaftaran atas pekerjaan proyek PTB di Desa PSU. Saat ini masih sementara tahap pelelangan proyek.
Ia menyebutkan, pihaknya akan membangun perumahan di lokasi PTB itu sebanyak 150 unit dengan nilai proyek Rp8 milliar.
Menyangkut dokumen Amdal kedua proyek yang sempat dipermasalahkan oleh anggota DPRD, menurut Petrus, kedua proyek yang dimaksud tidak wajib dibuatkan Amdal.
Menurutnya, hal itu merupakan kebijakan nasional sehingga kedua proyek itu tidak wajib dibuatkan Amdal.
Pernyataan Petrus ini bertolak belakang dengan dengan penjelasan Bupati Longki Djanggola kepada Radar Parimo beberapa waktu lalu yang mengakui bahwa proyek KTM Bahari dan pemukiman transmigrasi di PSU belum memiliki dokumen Amdal.
Meski demikian menurut Longki, dokumen Amdal kedua proyek tersebut sementara dalam proses pembuatan.
Ia mengaku sudah memerintahkan instansi terkait untuk membuat proyek dokumen Amdal kedua proyek itu,” ujarnya.
Sementara Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Parigi mulai membidik proyek KTM Bahari dan Pemukiman Transmigrasi di Desa Persatuan Sejati Utara (PSU) ini.
Proyek ini dibidik oleh pihak Kejaksaan karena telah menjadi polemik ditengah masayarakat khususnya ditingkatan anggota DPRD Parimo. Mengingat proyek ini menggunakan dana sharing APBD Parimo Tahun 2008 dan Tahun 2009 untuk biaya studi kelayakan dan pembuatan dokumen Amdal sebesar Rp 1,2 Miliar.
Saat ini, pihak Kejari Parigi mulai mengumpulkan data (pul data) atas dugaan korupsi pada proyek ini.
“Kami masih melakukan pul data,” kata Kajari Parigi, Solichin SH, saat ditemui di Radar Parimo, kantornya, Kamis (11/11) lalu.
Ia berharap kepada pihak-pihak yang mengetahui permasalahan pada proyek itu untuk membantu Kejaksaan dalam melakukan pul data.
“Kalau teman-teman wartawan punya datanya, silahkan serahkan ke kami,” harapnya.
Hal senada diungkapkan Kasi Pidsus Kejari Parigi, Samsul Bahri Sanusi SH. Menurut Samsul, pihaknya akan menyeriusi masalah yang terjadi pada pelaksanaan proyek ini.
Bahkan, pihaknya akan memasukkan kasus ini sebagai target pemberantasan korupsi tahun 2011 mendatang.
“Jika data-data yang ada sudah memenuhi syarat untuk proses penyelidikan, maka kami akan memasukan kasus tersebut sebagai target tahin 2011,” jelasnya. (wan)

Kasus Speed Boat Masih Berlanjut

PARIGI- Mantan Kepala Dinas Pariwisata Seni dan Budaya (Disparsenibud) Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Hairun Labatjo dan Dahniar selaku rekanan pengadaan kapal Speed Boat belum bisa bernafas lega. Kasus pengadaan Speed Boat fiktif ini masih berlanjut meski keduanya telah mengembalikan uang negara senilai Rp36,667 juta ke kas daerah di Kejari Parigi, Kamis (11/11) lalu.
Informasi yang diperoleh, Pihak Kejaksaan Negeri Parigi tetap akan menindaklanjuti kasus ini dengan berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang menyebutkan bahwa pengembalian kerugian negara tidak menghapus tindak pidana.
Harapan agar pihak Kejari Parigi dapat terus menindaklanjuti kasus pengadaan Speed Boat fiktif ini datang dari salah seorang warga, Erdhan Labanduna.
Menurut Erdhan, pihak Kejari Parigi harus menindaklanjuti kasus pengadaan Speed Boat tersebut.
Erdhan mengambil perbandingan kasus tersebut dengan kasus yang menimpa salah seorang rekannya bernama Subhan yang menjadi terdakwa dugaan korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) Bugis.
Meskipun Subhan ketika itu telah menyatakan kesediaannya untuk mengembalikan kerugian negara tersebut, namun pihak Kejari Parigi tetap ngotot melimpahkan kasusnya ke Pengadilan.
Padahal jika dibandingkan, jumlah kerugian negara atas kasus yang menimpa rekannya itu hanya sekitar Rp14 juta. Sedangkan jumlah kerugian negara yang ditimbulkan dari kasus pengadaan Speed Boat fiktif yang melibatkan Hairun Labatjo dan Dahniar, lebih besar yakni Rp36,667 juta.
Erdhan berharap, pihak Kejari Parigi dapat menyeriusi kasus pengadaan Speed Boat itu demi keadilan masyarakat.
“Agar kedepanya, penegakan hukum itu bukan hanya berlaku bagi orang-orang kecil saja, tapi berlaku bagi siapa saja,” harapnya. (wan)

Raperda Minuman Beralkhohol Dibedah

PARIGI- Materi Raperda Tentang Perubahan Atas Perda Nomor Nomor 8 Tahun 2005 Tentang Pengawasan Atas Minuman Beralkohol, Kamis (11/11) dibedah anggota Panitia khusus (Pansus) DPRD Parimo yang dipimpin Husen Mardjengi.
Bedah materi Raperda yang dilaksanakan oleh Pansus diruang sidang DPRD ini, melibatkan pihak Pengadilan Negeri (PN) Parigi, Kejari Parigi dan Polres Parimo.
Ketua PN Parigi, Alexander S. Palumpun pada pertemuan itu mengungkapkan bahwa hampir semua daerah di Indonesia menghadapi masalah yang sama dalam penerapan Perda minuman beralkohol.
Alexander mengatakan, Perda Minuman Beralkohol itu sifatnya pelanggaran. Sehingga dalam proses penyelesaiannya di Pengadilan hanya dikategorikan sebagai Tindak Pidana Ringan (Tipiring) dengan ancaman tiga bulan kurungan dan denda Rp7500 yang diatur dalam KUHAP. Namun dalam Perda Minuman Beralkohol, ancaman kurungan selama enam bulan.
Hal ini kata Alexander, jelas sangat bertentangan. Proses penyelesaiannya pun menemui kendala karena adanya perbedaan ancaman hukuman itu.
“Makanya Perda ini perlu direvisi,” kata Alexander.
Alexander juga menyinggung proses penyidikan terhadap masalah ini. Menurutnya, dalam proses penyidikan, maka PPNS harus bergandengan dengan penyidik Polri.
PPNS kata dia, juga boleh secara langsung melimpahkan kasus minuman beralkohol ini ke Pengadilan.
“Sedangkan kepada pihak Kepolisian cukup berkoordinasi saja,” katanya.
Sementara, Kejari Parigi yang diwakili Kasubag Pembinaan, Khuzaeni SH mengaku sepakat dengan pernyataan Ketua PN Parigi, Alexander S. Palumpun.
Khuzaeni juga banyak mengulas kelemahan materi Perda Minuman Beralkohol. Begitupun halnya dengan Kasat Reskrim Polres Parimo, AKP. Sugeng Lestari yang banyak mengulas materi Perda ini.
Memang sanksi yang diatur dalam Perda ini belum memberikan efek jera,” katanya. (wan)

Uang Pengadaan Speed Boat Dikembalikan

PARIGI- Mantan Kepala Dinas Pariwisata, Seni dan Budaya (Disparsenibud) Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Hairun Labatjo, mengembalikan uang pengadaan Speed Boat senilai Rp36,667 juta ke kas daerah.
Hairun Labatjo saat mengembalikan uang di Kejaksaan Negeri (Kejari) Parigi, Kamis (11/11), didampingi oleh Dahniar selaku rekanan pengadaan Speed Boat tersebut.
Pengembalian uang ke kas daerah itu karena pengadaan Speed Boat oleh UD. Umega selaku rekanan, diduga fiktif. Pengadaan Speed Boat yang diduga fiktif ini telah menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Tahun 2009.
Padahal pihak BPK RI sebelumnya telah merekomendasikan kepada Bupati Parimo agar Kepala Disparsenibud menarik kembali uang pengadaan Speed Boat itu dari pihak rekanan atau pihak ketiga untuk disetor ke kas daerah. Bahkan Plt. Bupati Parimo melalui surat Nomor : 700/0087/Bawasda Tanggal 10 Juli 2008 juga telah menginstruksikan kepada Kepala Disparsenibud untuk menarik kembali uang pengadaan Speed Boat itu dari pihak rekanan atau pihak ketiga untuk disetor ke kas daerah.
Kenyataannya uang ini belum dikembalikan saat itu ke kas daerah sehingga menjadi temuan BPK RI. Uang pengadaan ini baru dikembalikan Kamis kemarin di kantor Kejari.
Pada saat mengembalikan uang itu, Hairun Labatjo dan Dahniar sempat menjalani pemeriksaan selama beberapa jam diruang Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus), Samsul Bahri Sanusi SH. Hairun yang datang ke kantor Kejaksaan sekitar pukul 10.00 wita, menjalani pemeriksaan hingga pukul 16.20 wita.
Kepala Kejari Parigi melalui Kasi Pidsus, Samsul Bahri Sanusi, membenarkan uang pengadaan Speed Boat itu telah dikembalikan oleh Hairun Labatjo selaku mantan Kepala Disparsenibud Parimo dan Dahniar selaku rekanan atau pihak ketiga. (wan)

Jaksa Bidik Proyek KTM Bahari

PARIGI- Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Parigi mulai membidik proyek Kota Terpadu Mandiri (KTM) Bahari di Desa Bolano Barat Kecamatan Bolano Lambunu. Selain itu, pihak Kejari juga membidik Proyek Pemukiman Transmigrasi di Desa Persatuan Sejati Utara (PSU) di Kecamatan yang sama.
Proyek ini dibidik oleh pihak Kejaksaan karena telah menjadi polemik ditengah masayarakat khususnya ditingkatan anggota DPRD Parimo. Mengingat proyek ini menggunakan dana sharing APBD Parimo Tahun 2008 dan Tahun 2009 untuk biaya studi kelayakan dan pembuatan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) sebesar Rp 1,2 Miliar sebagaimana dipermasalahkan oleh anggota DPRD Kabupaten Parimo dalam rapat paripurna lalu.
Saat ini, pihak Kejari Parigi mulai mengumpulkan data (pul data) atas dugaan korupsi pada proyek ini.
“Kami masih melakukan pul data,” kata Kajari Parigi, Solichin SH, saat ditemui di Radar Parimo, kantornya, Kamis (11/11) kemarin.
Solichin mengakui, belum ada laporan langsung yang masuk ke Kejaksaan atas masalah yang terjadi pada pelaksanaan proyek tersebut. Mereka hanya mendapat informasi mengenai hal itu melalui media massa.
Olehnya ia berharap kepada pihak-pihak yang mengetahui permasalahan pada proyek itu untuk membantu Kejaksaan dalam melakukan pul data.
“Kalau teman-teman wartawan punya datanya, silahkan serahkan ke kami,” harapnya.
Hal senada diungkapkan Kasi Pidsus Kejari Parigi, Samsul Bahri Sanusi SH. Menurut Samsul, pihaknya akan menyeriusi masalah yang terjadi pada pelaksanaan proyek ini.
Bahkan, pihaknya akan memasukkan kasus ini sebagai target pemberantasan korupsi tahun 2011 mendatang.
“Jika data-data yang ada sudah memenuhi syarat untuk proses penyelidikan, maka kami akan memasukan kasus tersebut sebagai target tahin 2011,” jelasnya.
Sebelumnya Bupati Parimo, Longki Djanggola yang ditemui usai upacara hari Pahlawan, mengakui proyek KTM Bahari dan pemukiman transmigrasi PSU belum memiliki dokumen lingkungan.
Namun Pemerintah daerah kata Longki, tetap konsisten dan peduli terhadap lingkungan. Menurutnya, kita tidak boleh terlalu kaku dalam penegakan aturan menyangkut kewajiban penyusunan dokumen lingkungan dalam sebuah kegiatan.
Kata dia, bila sebuah proyek tidak memiliki dokumen lingkungan, bukan berarti proyek tersebut harus dihentikan. Akan tetapi, proyek itu tetap bisa berlangsung sambil dokumen lingkungannya dibuat.
Dokumen lingkungan atau Amdal kedua proyek tersebut katanya, sementara proses pembuatan.
Ia mengaku sudah memerintahkan kepada instansi terkait agar dokumen lingkungan proyek tersebut dapat segera disusun.
“Saat ini sementara di proses,” ujarnya.
Sedangkan Ketua Fraksi PADI DPRD Parimo, Hazairin Paudi dalam rapat paripurna lalu mempertanyakan dana sharing DAU APBD Parimo Tahun 2008 dan Tahun 2009 sebesar Rp1,2 Miliar yang dikucurkan buat biaya studi kelayakan dan pembuatan Amdal proyek KTM Bahari.
Menurut Hazairin, KTM Bahari dan Pemukiman Transmigrasi PSU yang merupakan bagian tak terpisahkan ternyata belum memiliki dokumen Amdal.
Sepengetahuannya, ada kucuran dana sharing APBD Tahun 2008 sebesar Rp 800 juta, ditambah Rp400 juta pada APBD Tahun 2009 buat studi kelayakan dan penyusunan KTM Bahari Tomini Raya.
“Anehnya sampai sekarang dokumen Amdal kedua proyek tersebut ternyata belum ada,” bebernya.
Hazairin menambahkan, untuk pemukiman transmigrasi di PSU juga tidak dilakukan studi kelayakan, karena ada laporan bahwa lokasi tersebut tidak memenuhi syarat karena berada pada kemiringan rata-rata diatas 20 derajat di luar batas toleransi untuk kelayakan pemukiman transmigrasi.
Selain itu kata Hazairin, hasil konsultasi mereka ke Departemen Tarnsmigrasi menyebutkan jika DIPA anggaran KTM Bahari sebesar Rp11 miliar terancam akan dikembalikan karena tidak tersedianya lahan untuk pemukiman transmigrasi baru bagi Proyek KTM bahari. “Untuk itu kami berencana membawah masalah ini ke ranah hukum,” katanya.
Sementara itu Wabup Samsurizal Tombolotutu, saat diberikan kesempatan oleh Pimpinan Sidang, Haris Lasimpara untuk berbicara, membantah jika lokasi pemukiman transmigrasi PSU tak layak huni.
“Saya sendiri langsung ke lokasi, tak ada kemiringan diatas 20 derajat. Bahkan lokasi tersebut juga sudah ditinjau langsung oleh Direktur Perencanaan Kementerian Nakertrans,” jelas Samsurizal.
KTM Bahari Tomini Raya kata Wabup Samsurizal, saat ini telah dilaksanakan tender untuk proyek pembangunan gapura dan boulevard dan pekerjaan sudah mencapai progres 30 persen. (wan)

Sabtu, 13 November 2010

Longki : Merger SKPD Bukan Solusi

PARIGI- Bupati Longki Djanggola mengatakan, penggabungan alias merger Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) bukan solusi untuk mengatasi besarnya belanja aparatur atau belanja pegawai pada APBD Tahun 2011. Apalagi, pembentukan SKPD di Kabupaten Parimo sudah berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Misalnya Surat Edaran (SE) Mendagri yang menginstruksikan untuk membentuk sejumlah perangkat daerah seperti, Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) dan Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu (KPPT).
“Itu perintah. Bagaimana mau dimerger kalau itu perintah,” kata Longki kepada Radar Parimo, Senin (10/11).
Menurut Longki, besarnya belanja aparatur bukan karena gemuknya SKPD di lingkungan pemerintah daerah. Akan tetapi, salah satu faktor penyebab besarnya belanja aparatur adalah akibat jumlah honorer yang begitu besar disetiap SKPD.
“Dulu saya mau kurangi, tapi ditentang anggota dewan,” ujarnya.
Menurutnya, meningkatnya jumlah honor itu sangat berpengaruh terhadap belanja aparatur. Betapa tidak, ketika ada kebijakan Menteri PAN, para honorer itu diangkat secara otomatis atau masuk dalam data base, lalu menjadi Pegawai Negeri Sipil.
“Kalau pegawai bertambah tentu belanja aparatur ikut naik. Saya mau mengurangi, tapi ditentang. Jadi, meski di merger, jumlah pegawai tetap dan belanja aparatur juga tetap besar.
Ia mengatakan, jika berdasarkan luas wilayah, jumlah pegawai di Kabupaten Parimo sudah rasional, cuma pendistribusiannya saja yang belum merata.
“Jadi, merger SKPD bukan saat-satunya jawaban untuk mengatasi belanja aparatur yang besar. Meski DAU naik, tapi belanja aparatur tetap besar. Yang jelas, saat ini belanja aparatur lebih besar daripada belanja publik. Itu tidak bisa dihindari,” tuturnya.
Apakah ada kecenderungan APBD Kabupaten Parimo Tahun 2011 akan devisit setelah melihat besarnya belanja aparatur itu?. Bupati Longki menjawab, hal itu sudah diantisipasi. Salah satu solusinya adalah menggenjot PAD. SKPD harus kreatif untuk genjot PAD,” urainya. (wan)

RS Anuntaloko Gelar Lomba Graffity

PARIGI- Jika tidak ada aral melintang, Rumah Sakit (RS) Anuntaloko Parigi, Selasa (11/11) hari ini, menggelar lomba lukis graffity dalam rangka memperingati Hari Kesehatan Nasional ke-46. Lomba lukis graffity ini akan berlangsung hingga Rabu (12/11).
Kepala RS Anuntaloko Parigi, dr. Agus S. Hadi, mengatakan, lukisan itu akan dibuat di dinding pagar belakang rumah sakit tersebut. Tujuannya untuk menambah rasa nyaman kepada pasien, pengunjung maupun pegawai rumah sakit sendiri.
“Dengan gambar yang indah, tentu penyakit pasien lebih mudah sembuh secara psikologis. Pengunjung maupun pegawai rumah sakit akan merasa nyaman,” kata Agus kepada Radar Parimo, Senin (10/11).
Agus menyebutkan, animo masyarakat untuk mengikuti lomba itu cukup tinggi. Terbukti, peserta yang ingin berpartisipasi cukup banyak. Namun peserta yang dapat diakomodir sesuai kebutuhan hanya 51 orang.
“Masih banyak yang mau mendaftar, tapi tempat terbatas. Dari 51 orang peserta yang telah mendaftar, 12 diantaranya berasal dari kota Palu,” sebutnya.
Menurut Agus, lomba graffity ini baru pertama kali digelar di Propinsi Sulteng oleh institusi rumah sakit.
Ia menerangkan, lomba itu dimaksudkan untuk memberikan citra yang baik kepada masyarakat mengenai RS Anuntaloko. Mengingat kondisi RS Anuntaloko dimata masyarakat saat ini, terkesan tidak tertata dan lingkungannya tidak bersih.
“Makanya kita lakukan pembenahan lingkungan rumah sakit khususnya dibagian belakang. Lalu kita memanfaatkan dinding halaman belakang yang baru dibenahi dengan menggelar lomba lukis graffity ini,” katanya.
Selain lomba graffity, pihaknya kata Agus, juga menggelar beberapa kegiatan lain, diantaranya, lomba lari karung, lomba makan krupuk, lomba sepeda motor lambat, lomba domino. Semua jenis lomba ini digelar dilingkungan rumah sakit dan beralngsung satu hari saja.
Satu lagi lomba yang melibatkan internal pegawai rumah sakit sebut Agus, yaitu lomba kebersihan antar ruangan.
“Agar staff rumah sakit lebih kreatif dan termotivasi untuk membersihkan ruangannya masing-masing. Dampaknya tentu pelayanan kesehatan kepada warga menjadi lebih baik kalau ruangan terlihat bersih dan rapi,” ujarnya.
Ia mengajak kepada masyarakat untuk dapat menyaksikan berbagai lomba yang mereka gelar tersebut.
Ia menyebutkan, khusus lomba lukis graffity, disediakan hadiah menarik bagi peserta yang meraih juara atau nilai tertinggi. Juara I mendapatkan hadiah satu unit TV 21 Inc ditambah uang tunai Rp1 juta. Juara II mendapatkan hadiah satu unit VCD ditambah uang tunai Rp750ribu. Juara III mendapatkan hadiah berupa satu unit Dispenser ditambah uang tunai Rp500ribu.
“Juara harapan I sampai III juga dapat hadiah,” katanya. (wan)

APBD Parimo Tahun 2011 Mulai Dibahas

PARIGI- APBD Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) Tahun 2011, Senin (8/11) mulai dibahas ditingkat Badan Anggaran (Banggar) DPRD.
Hampir semua pejabat Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dilingkungan Pemda Parimo, menghadiri rapat pertama Banggar yang mengagendakan pembahasan APBD Tahun 2011 ini yang digelar ruang sidang DPRD.
Semula Banggar sudah menjadwalkan, akan membahas gambaran umum pagu masing-masing SKPD. Namun rapat yang dipimpin wakil ketua DPRD, Abdul Haris Lasimpara tersebut, masih tarik ulur mengenai pagu sementara SKPD yang telah disusun, diperkirakan akan kembali berubah menyusul adanya informasi mengenai Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk Kabupaten Parimo dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI.
Kepala Bappeda, Riesman T. Pokay mengaku telah menerima secara langsung surat yang menyebutkan nilai DAU dan DAK Kabupaten Parimo di Kementerian Keuangan.
Sementara Kepala Dinas PPKAD, Abdul Rajab Pokay, menyebutkan bahwa berdasarkan surat dari Kementerian Keuangan itu, DAU Kabupaten Kabupaten Parimo sebesar Rp447 miliar lebih. Sedangkan DAK sebesar Rp70 miliar lebih.
“Memang informasi mengenai DAU dan DAK ini belum secara resmi disampaikan kepada kami karena belum ditetapkan melalui Keputusan Presiden. Tapi bocoran mengenai DAU dan DAK yang disampaikan oleh pihak Kementerian Keuangan kepada kami sudah bisa menjadi dasar untuk menyusun pagu SKPD atau membahas APBD Tahun 2011,” kata Abdul Rajab.
Sejumlah anggota Banggar diantaranya, Suardi dan Kisman DB. Sultan, menginginkan pagu atau RKA SKPD yang sudah berada di tangan anggota Banggar dapat disusun kembali untuk disesuaikan dengan DAU dan DAK Tahun 2011 sebelum dibahas diingkat DPRD. Maksudnya, agar anggota Banggar tidak perlu kerja dua kali membahas RKA SKPD.
Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) melalui Kepala Bappeda, Riesman T. Pokay dan Kepala Dinas PPKAD, Abdul Rajab Pokay, juga mengingingkan demikian.
Menurut Abdul Rajab, berdasarkan DAU dan DAK Tahun 2011 itu, TAPD akan menyusun kembali pagu SKPD. Setelah itu disampaikan kepada bupati untuk disetujui. Bila telah mendapatkan persetujuan bupati, maka akan diserahkan kepada DPRD untuk dibahas oleh Banggar.
Namun pimpinan dan anggota DPRD berpikir bahwa Banggar tidak perlu menunggu TAPD menyusun kembali RKA SKPD baru melaksanakan pembahasan. RKA yang sudah ada ditangan mereka sudah bisa langsung dibahas oleh Banggar seraya menunggu penyesuaian RKA SKPD dari TAPD.
“Kan tidak semua SKPD yang mengalami perubahan pagu. Jadi pembahasan jalan saja sambil menunggu RKA dari beberapa SKPD yang telah disesuaikan oleh TAPD,” kata Wakil Ketua DPRD, Abdul Haris Lasimpara.
Hal senada dikemukakan wakil ketua DPRD, H. Usman Yamin. Menurut Usman Yamin, anggota Banggar tetap saja melakukan pembahasan RKA yang sudah ada ditangan mereka seraya menunggu RKA SKPD yang telah disesuaikan oleh TAPD.
“Karena kita tidak menginginkan pembahasan APBD Tahun 2011 ini berlarut-larut seperti tahun lalu,” kata Usman Yamin.
Akhirnya rapat itu menyetujui, Banggar sudha dapat melakukan pembahasan RKA SKPD seraya menunggu hasil kerja TAPD tentang RKA beberapa SKPPD yang telah disesuaikan dengan DAU dan DAK Tahun 2011.
Banggar akan bekerja membahas gambaran umum pagu masing-masing SKPD selama dua hari kedepan. Setelah itu, RKA SKPD ini dibahas oleh masing-masing Komisi yang menjadi mitra kerjanya. Komisi dijadwalkan akan membahas RKA SKPD ini sampai tanggal 20 November mendatang. Setelah itu, dirasionalkan kembali oleh Banggar selama beberapa hari. Pembahasan APBD Tahun 2011 ini ditarget selesai 30 November. (wan)

KTM Bahari dan Transmigrasi PSU Diduga Tak Miliki Amdal

PARIGI- Proyek Kota Terpadu Mandiri (KTM) Bahari Tomini Raya di Desa Bolano Barat dan Proyek Pemukiman Transmigrasi di Desa Persatuan Sejati Utara (PSU) Kecamatan Bolano Lambunu diduga tak memiliki dokumen Amdal.
Dugaan tidak adanya Amdal kedua proyek tersebut terungkap saat Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Parimo yang mengagendakan Jawaban Bupati terhadap Pandangan Umum Fraksi-fraksi atas Raperda APBD Tahun 2011, Kamis (4/11) pekan lalu.
Ketua Fraksi PADI DPRD Parimo, Hazairin Paudi dalam rapat paripurna itu mempertanyakan dana sharing DAU APBD Parimo Tahun 2008 dan Tahun 2009 sebesar Rp1,4 Miliar yang dikucurkan buat biaya studi kelayakan dan pembuatan Amdal proyek KTM Bahari.
Menurut Hazairin, KTM Bahari dan Pemukiman Transmigrasi PSU yang merupakan bagian tak terpisahkan ternyata belum memiliki dokumen Amdal.
Sepengethauannya, ada kucuran dana sharing DAU melalui APBD Tahun 2008 sebesar Rp 800 juta, ditambah Rp400 juta pada APBD Tahun 2009 sebesar Rp400 Juta buat studi kelayakan dan penyusunan KTM Bahari Tomini Raya.
“Anehnya sampai sekarang dokumen Amdal kedua proyek tersebut ternyata belum ada,” bebernya.
Hazairin menambahkan, untuk pemukiman transmigrasi di PSU juga tidak dilakukan studi kelayakan, karena ada laporan bahwa lokasi tersebut tidak memenuhi syarat karena berada pada kemiringan rata-rata diatas 20 derajat di luar batas toleransi untuk kelayakan pemukiman transmigrasi.
Selain itu kata Hazairin, hasil konsultasi mereka ke Departemen Tarnsmigrasi menyebutkan jika DIPA anggaran KTM Bahari sebesar Rp11 miliar terancam akan dikembalikan karena tidak tersedianya lahan untuk pemukiman transmigrasi baru bagi Proyek KTM bahari. “Untuk itu kami berencana membawah masalah ini ke ranah hukum,” katanya.
Sementara itu Wabup Samsurizal Tombolotutu, saat diberikan kesempatan oleh Pimpinan Sidang, Haris Lasimpara untuk berbicara, membantah jika lokasi pemukiman transmigrasi PSU tak layak huni.
“Saya sendiri langsung ke lokasi, tak ada kemiringan diatas 20 derajat. Bahkan lokasi tersebut juga sudah ditinjau langsung oleh Direktur Perencanaan Kementerian Nakertrans,” jelas Samsurizal.
KTM Bahari Tomini Raya kata Wabup Samsurizal, saat ini telah dilaksanakan tender untuk proyek pembangunan gapura dan boulevard dan pekerjaan sudah mencapai progres 30 persen. (wan)

DPRD Parimo Minta Eksekutif Usulkan Raperda BPHTB

PARIGI- Turunnya target Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari Rp12 miliar lebih pada tahun 2010 menjadi Rp9 miliar lebih pada tahun 2011, salah satunya disebabkan oleh penghapusan sumbangan pihak ketiga. Penghapusan ini akibat adanya regulasi pemerintah pusat melalui Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor : 188.34/17/SJ tanggal 5 Januari 2010 pada point 3 menegaskan bahwa Perda tentang penerimaan sumbangan pihak ketiga dan Peraturan Kepala Daerah yang menetapkan besarnya penerimaan sumbangan pihak ketiga pada hakekatnya sama dengan pajak daerah. Untuk itu, segera dihentikan pelaksanaannya serta dicabut.
Hilangnya salah satu sumber PAD ini, membuat anggota DPRD Parimo telah mendorong pihak eksekutif untuk mengusulkan Rancangan Peraturan daerah (Raperda) Tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), yaitu pajak yang dikenakan atas perolehan hak atas tanah dan atau bangunan. Tujuannya untuk dapat meningkatkan PAD setelah sumbangan pihak ketiga dihapuskan.
Fraksi Partai Golkar, melalui juru bicaranya, Ni Wayan Leli Pariani, dalam rapat paripurna lalu kembali mempertanyakan hal itu.
“Apa hambatan sehingga Raperda BPHTB yang merupakan sumber PAD belum dapat diajukan,” kata Ni Wayan Leli Pariani.
Menjawab hal itu, Wakil Bupati, Samsurizal Tombolotutu dalam rapat paripurna, Kamis (4/11) melaporkan bahwa pengajuan Raperda Tentang BPHTB yang diharapkan dapat menambah PAD dapat dilakukan pada masa persidangan I Tahun sidang 2011.
“Raperda tersebut masih dalam proses asistensi pada tingkat eksekutif. Selanjutnya, akan dikoordinasikan dengan instansi tekhnis terkait sebelum siap diajukan untuk dibahas dan disetujui DPRD. (wan)

Sabtu, 06 November 2010

Anggota DPRD Parimo Siap Tanam Lutut

Untuk Mendukung PNPM-MP
PARIGI- Anggota DPRD Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) siap mendukung Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM-MP).
“Bila menyangkut program kepentingan masyarakat dan bertujuan untuk mengurangi angka kemiskinan, maka kami anggota DPRD sebagai wakil rakyat berkomitmen untuk mengurangi angka kemiskinan di daerah ini. Program PNPM ini, jelas untuk mengurangi angka kemiskina. Jadi, apapun resikonya, kami anggota DPRD yang berjumlah 40 orang, siap tanam lutut untuk mendukung program ini,” tegas Ketua DPRD Kabupaten Parimo, Taufik Borman, ketika memberikan sambutan dalam kegiatan Semiloka DPRD Tentang PNPM-MP Tahun 2010 di aula Grand Mitra Parigi, Rabu (3/11).
Taufik melihat, dengan adanya program nasional ini, angka kemiskinan di daerah ini sudah menurun. Berarti program ini kata dia, cukup sukses di Kabupaten Parimo.
Guna mendukung program nasional tersebut, Taufik meminta kepada rekan-rekannya khususnya yang tergabung dalam Badan Anggaran (Banggar) agar lebih selektif terhadap kegiatan SKPD demi mendukung kegiatan PNPM.
Ia mengatakan, apabila ada program atau kegiatan SKPD yang tidak jelas dan tidak ada manfaatnya, maka anggarannya dipangkas saja. Misalnya, perjalanan dinas yang tidak memberikan kontribusi apa-apa, anggarannya dipangkas dan diarahkan untuk mendukung program seperti PNPM ini.
“Jujur saja, hanya dua tiga orang pimpinan SKPD yangg mampu melobi anggaran di pusat. Apa gunanya perjalanan keluar daerah kalau tidak ada manfaatnya. Makanya, Banggar harus selektif. Kalau tidak mampu memberikan kontribusi maka, kita pangkas dan diberikan kepada SKPD yang programnya bersentuhan langsung dengan kepentingan masyarakat.
Namun ia mengingatkan kepada Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (PMPD) agar dapat meningkatkan pengawasan terhadap pelaksanaan PNPM di daerah ini.
“Saya harapkan pengawasan ditingkatkan termasuk pengawasan anggota DPRD agar tidak terjadi penyelewengan keuangan seperti yang terjadi di Kecamatan Ampibabo beberapa waktu lalu. Untungnya, kasus ini cepat ditangani oleh pihak Kejaksaan sehingga anggaran PNPM dari pusat yang sempat tertahan karena adanya dugaan penyelewengan, akhirnya dapat dikucurkan kembali setelah kasus ini dapat ditangani oleh pihak Kejaksaan.
“Saya berharap, jangan terjadi lagi seperti ini,” harapnya.
Disisi lain, ia mengingatkan kepada pihak Badan PMPD dapat berkoordinasi dengan Dinas Pekerjaan Umum (PU) agar tidak tumpang tindih kegiatan.
“Karena ada program fisik yang dilaksanakan oleh PU di suatu desa, adapula program itu di Badan PMPD. Olehnya kami harapkan, tidak ada tumpang tindih kegiatan,” katanya mengharapkan. (wan)

Anggota DPRD Parimo Tinjau Gedung Baru

PARIGI- Sejumlah anggota DPRD Parimo, Selasa (2/11), kembali meninjau gedung baru mereka yang sementara dalam proses pembangunan di pusat perkantoran Jalur II Kampal, Parigi.
Anggota DPRD yang meninjau itu adalah tiga pimpinan DPRD, Taufik Borman, Abdul Haris Lasimpara dan Usman Yamin, SE. Anggota DPRD lainnya yang ikut meninjau diantaranya, Hazairin Paudi, Rahman P. Ondo, Arif Alkatiri, Hasbi Dg. Sitaba, Asmir Ntosa dan Rahmat.
Mereka mengelilingi gedung yang terbilang megah itu dan melihat satu persatu ruangan yang telah selesai dibangun, mulai dari ruang rapat paripurna, ruang pimpinan DPRD dan beberapa ruangan alat kelengkapan dewan lainnya serta ruangan Sekretariat.
Mereka mengakui, gedung bertingkat dua itu cukup representatif untuk menjadi tempat bagi anggota DPRD bekerja dengan baik.
Ketiga pimpinan DPRD, Taufik Borman, Abdul Haris Lasimpara dan Usman Yamin, SE berharap, pihak kontraktor yakni PT. Global Daya Manunggal dapat segera menyelesaikan pembangunan gedung baru. Sebab, rencananya gedung itu akan mereka fungsikan paling lambat tanggal 10 November.
Bahkan mereka telah merencanakan untuk melaksanakan baca doa bersama di gedung baru pada tanggal 5 November.
“Pas tanggal 10 November selesai upacara, kita sudah berkantor,” harap Ketua DPRD, Taufik Borman.
Sementara, Pejabat Pelaksana Tehnis Kegiatan (PPTK) Pembangunan lanjutan kantor baru DPRD, Bidang Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Parimo, Rum D. Mali, mengatakan, pembangunan kantor baru itu tidak lama lagi akan rampung.
Saat ini, pembangunan gedung yang telah menelan anggaran miliaran rupiah tersebut tinggal menyelesaikan pekerjaan taman kantor (Landscape), beserta beberapa pekerjaan finishing lainnya.
“Secara umum, pekerjaan struktur bangunan gedung DPRD Parimo ini sebagian besarnya telah dirampungkan, tinggal penyelesaiaan pekerjaan landscapenya, selain itu masih ada beberapa proses akhir (finshing) saja,” kata Rum.
Sementara untuk capaian kegiatan fisik lapangan (progres) kegiatan tersebut lanjut Rum, berdasarkan laporan kegiatan yang masuk, sudah mencapai 96 persen lebih. Karena empat persen dari kegiatan tersebut katanya adalah pelaksanaan pembuatan landscape.
“Itu (progres. Red) masih laporan bulan lalu, karena saat ini laporan terbaru kegiatan itu belum masuk ke kami. Tetapi melihat kondisi dilapangan, kemungkinan bertambah lagi progresnya,” katanya.
Saat ditanyakan soal apakah bangunan tersebut sudah dapat difungsikan? Rum menjawab bahwa pada dasarnya mengenai bangunan serta ruangan yang ada di dalam kantor tersebut sudah bisa difungsikan, tinggal mempersiapkan mobiler serta perlengkapan kantor lainnya. Karena memang kata dia, untuk bangunannya sudah dirampungkan.
Selain itu kata dia, pelaksanaan kegiatan lanjutan tersebut ditargetkan perampungannya sebelum masa pelaksanaan sesuai kontrak kerja bangunan tersebut berakhir. Karena berdasarkan kontrak kerja, kegiatan lanjutan tersebut akan berakhir pada tanggal 17 November 2010 mendatang atau selama 600 hari kerja.(wan)

Pemda Parimo Perlu Tunjuk Konsultan Lakukan Kajian

Terkait Wacana Merger SKPD
PARIGI- Wacana penggabungan alias merger Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dilingkungan Pemerintah daerah (Pemda) Kabupaten Parimo terus bergulir ditingkatan anggota DPRD. Bahkan Bupati Longki Djanggola telah merespon wacana merger SKPD itu. Menurut Bupati Longki, wacana itu perlu dipertimbangkan secara matang sepanjang tidak bertentangan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Namun Bupati Longki secara diplomatis mengatakan bahwa hal itu masih membutuhkan kajian dan penelitian terlebih dahulu.
Menyikapi pernyataan Bupati tersebut, Ketua Fraksi Persatuan Amanat Keadilan (F-PADI), Hazairin Paudi, mengatakan, Pemerintah daerah (Pemda) perlu membentuk tim atau menunjuk konsultan manajemen bidang pemerintahan untuk melakukan kajian dan penelitian terhadap kemungkinan dilakukannya merger SKPD.
Kajian itu kata Hazairin, menyangkut tugas pokok dan fungsi (tupoksi) SKPD yang dapat dimerger. Misalnya, Dinas Sosial dengan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi maupun Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil dengan Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (BPP dan KB).
“Pihak yang melakukan kajian in adalah konsultan dibidang managemen pemerintahan yang independen agar kita mendapatkan hasil yang baik tentang SKPD yang dapat dimerger,” kata Hazairin Paudi kepada Radar Parimo, Senin (1/11).
Hazairin mengaku sepakat dengan adanya merger SKPD setelah melihat belanja tidak langsung atau belanja pegawai pada RAPBD Tahun 2011, ternyata lebih besar daripada belanja langsung atau belanja publik. Belanja tidak langsung sebagaimana disebutkan bupati dalam dalam rapat paripurna tersebut senilai Rp307,848 miliar. Sedangkan belanja langsung hanya mencapai Rp164,577 miliar. Artinya, APBD Tahun 2011 lebih besar untuk kepentingan pegawai daripada kepentingan masyarakat.
Hazairin juga menduga, salah faktor penyebab besarnya belanja tidak langsung karena terlalu gemuknya SKPD dilingkungan Pemda. Gemuknya SKPD ini dianggap menjadi sumber pemborosan anggaran bahkan telah membebani APBD.
“Idealnya belanja publik lebih besar daripada belanja pegawai. Minimal sama lah antara belanja publik dan belanja pegawai. Makanya saya setuju kalau SKPD di daeerah ini perlu di merger,” katanya.
Ketua DPD Partai Amanat Nasional (PAN) Kabupaten Parimo ini mengharapkan, Pemda dapat segera menunjuk konsultan yang melakukan kajian dan penelitian terhadap Tupoksi SKPD.
“Sehingga merger SKPD dapat segera dilaksanakan dan APBD kita lebih dominan kepada belanja publik demi kepentingan masyarakat,” harapnya. (wan)

Tapal Batas Tomini Utara-Tomini Barat Ditentukan Titik Koordinat

PARIGI- Ketua Komisi I DPRD Parimo, Salmin G. Lodji mengatakan, tapal batas antara Desa Tomini Utara dan Desa Tomini Barat sebenarnya sudah menemui titik terang.
Berdasarkan hasil rapat dengar pendapat (hearing) pada tanggal 29 September lalu, tapal batas kedua desa mengacu pada Peraturan daerah (Perda) yakni ditentukan melalui titik koordinat ditengah-tengah sungai Tomini.
Rapat itu dihadiri Bagian Pemerintahan Umum (PUM) Setda, Camat Tomini, Kades Tomini Utara, Tomini Barat dan BPD Tomini.
Hal itu dikatakan Salmin G. Lodji untuk menyikapi masalah tapal batas yang disoal oleh warga dari kedua tersebut.
Menurut Salmin, Kades Tomini Barat dan Tomini Utara telah diminta untuk mensosialisasikan kepada masyarakatnya masing-masing mengenai hasil rapat dengan Komisi I tersebut.
Selanjutnya, untuk penentuan titik koordinat menurut Salmin, akan dilakukan oleh tim Pemerintah daerah (Pemda) Melalui Bagian Pemerintahan Umum (PUM) Setda.
“Untuk menentukan titik koordinat ini, bukan tugas Komisi I untuk mengukurnya, tapi Bagian Tapem (Bagian PUM, red) dan Camat,” kata Salmin kepada Radar Parimo, Senin (1/11).
Salmin mengakui, penentuan titik koordinat sampai saat ini belum ada karena Bagian PUM Setda dan Camat belum melakukannya.
Namun ia memahami hal itu belum dapat dilakukan, karena membutuhkan waktu yang cukup dan anggaran yang besar untuk melaksanakannya.
Ia menambahkan, bila titik koordinat sudah diukur oleh Bagian PUM Setda dan Camat, maka akan dimuat dalam surat kesepakatan yang ditanda-tangani Kades kedua desa yang difasilitasi oleh Camat. (wan)

ABPD Parimo 2011 Harus Berorientasi Kepentingan Masyarakat

PARIGI- Belanja tidak langsung atau belanja pegawai pada RAPBD Tahun 2011, lebih besar daripada belanja langsung atau belanja publik. Belanja tidak langsung sebagaimana disebutkan bupati dalam dalam rapat paripurna lalu, senilai Rp307,848 miliar. Sedangkan belanja langsung hanya mencapai Rp164,577 miliar. Artinya, APBD Tahun 2011 lebih besar untuk kepentingan pegawai daripada kepentingan masyarakat.
Hal ini membuat Fraksi Partai Demokrat DPRD Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) tetap mengingatkan kepada pemerintah daerah (Pemda) agar APBD Tahun 2011 harus tetap berorientasi kepentingan masyarakat.
Fraksi Partai Demokrat dalam pandangan umumnya yang disampaikan melalui juru bicaranya, Adnyana Wirawan, pada rapat paripurna, Senin (1/1), menyampaikan bahwa demi mengoptimalkan pelayanan dasar kepada masyarakat, maka diharapkan hasil yang nyata dan terstruktur pada APBD Tahun Anggaran 2011.
“APBD Tahun 2011 harus mencerminkan keperbihakan terhadap kebutuhan riil dan berorientasi pada kepentingan masyarakat serta adanya akuntabilitas anggaran,” kata Adnyana.
Demi kepentingan masyarakat, maka APBD sebut Adnyana, perlu didukung asalkan idak bertentangan dengan mekanisme dan aturan yang ada.
Fraksi Partai Demokrat kata dia, sangat mengharapkan, APBD Tahun 2011 selalu mengacu pada norma dan prinsip anggaran yakni, transparansi dan akuntabilitas, disiplin anggaran, keadilan anggaran, efisiensi dan efektivitas anggaran.
Anggota DPRD dari Daerah Pemilihan (Dapil) III ini mengatakan, Fraksi Partai Demokrat tidak mempersoalkan besarnya anggaran, tapi mengharapkan realisasi nyata demi kepentingan dan pemberdayaan masyarakat terutama rakyat miskin desa tertinggal.
Disisi lain, Fraksi Partai Demokrat ujar Adnyana, mengharapkan kepada pihak eksekutif hendaknya selalu siap, khususnya Kepala Dinas (kadis) untuk hadir pada setiap pembahasan RAPBD Tahun 2011 dan tidak boleh diwakili oleh staf.
“karena ada hal-hal yang perlu disepakati pada saat pembahasan,” harapnya.
Fraksi Partai Demokrat akhirnya menyetujui tiga Raperda yang diusulkan pihak eksekutif untuk dibahas pad tingkat selanjutnya.
Tiga Raperda dimaksud adalah Raperda Tentang APBD Tahun 2011, Raperda Tentang Perubahan Atas Perda Nomor 8 Tahun 2005 Tentang Pengawasan Atas Penjualan Minuman Beralkohol. (wan)