Terkait Polemik KTM Bahari dan Pemukiman Transmigrasi PSU
PARIGI- Komisi IV DPRD Kabupaten (Dekab) Parigi Moutong (Parimo) akan memanggil pihak Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) untuk mengikuti rapat dengar pendapat (hearing) terkait polemik proyek pembangunan Kota Terpadu Mandiri (KTM) Bahari Tomini Raya di Desa Bolano Barat dan proyek pembangunan Pemukiman Transmigrasi Baru (PTB) di Desa Persatuan Sejati Utara (PSU) Kecamatan Bolano Lambunu.
“Kita akan mengundang mereka untuk membicarakan sharing DAU APBD sebesar Rp 1,2 miliar yang dilekatkan kepada kedua proyek itu,” kata Ketua Komisi IV, Husen Mardjengi di sela-sela penyembelihan hewan kurban di kantor DPRD, Kamis (17/11).
Menurut Husen, heairng itu dilaksanakan untuk menindaklanjuti laporan yang masuk kepada mereka tentang belum adanya dokumen Amdal terhadap proyek KTM Bahari. Padahal sepengetahuan mereka, dana sharing APBD sebesar Rp1,2 miliar itu diperuntukan bagi pengurusan dokumen AMDAL proyek dimaksud.
“Kami akan meminta penjelasan pihak Nakertrans sejauhmana penggunaan dana sharing APBD tersebut,” katanya.
Begitupun halnya dengan pemindahan lokasi Pemukiman Transmigrasi Baru (PTB) dari lokasi sebelumnya di Desa Karya Mandiri ke Desa Persatuan Sejati Utara (PSU).
Menurutnya, pemindahan lokasi seperti itu seharusnya diikuti perubahan perencanaan dan perubahan dalam DIPA. Mengingat pembangunan PTB merupakan syarat wajib untuk pembangunan KTM.
Kepala Bidang (Kabid) Transmigrasi Dinas Nakertrans Parimo, Petrus Rombe, yang dikonfirmasi via telepon, menjelaskan bahwa pihaknya sementara membuka pendaftaran atas pekerjaan proyek PTB di Desa PSU. Saat ini masih sementara tahap pelelangan proyek.
Ia menyebutkan, pihaknya akan membangun perumahan di lokasi PTB itu sebanyak 150 unit dengan nilai proyek Rp8 milliar.
Menyangkut dokumen Amdal kedua proyek yang sempat dipermasalahkan oleh anggota DPRD, menurut Petrus, kedua proyek yang dimaksud tidak wajib dibuatkan Amdal.
Menurutnya, hal itu merupakan kebijakan nasional sehingga kedua proyek itu tidak wajib dibuatkan Amdal.
Pernyataan Petrus ini bertolak belakang dengan dengan penjelasan Bupati Longki Djanggola kepada Radar Parimo beberapa waktu lalu yang mengakui bahwa proyek KTM Bahari dan pemukiman transmigrasi di PSU belum memiliki dokumen Amdal.
Meski demikian menurut Longki, dokumen Amdal kedua proyek tersebut sementara dalam proses pembuatan.
Ia mengaku sudah memerintahkan instansi terkait untuk membuat proyek dokumen Amdal kedua proyek itu,” ujarnya.
Sementara Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Parigi mulai membidik proyek KTM Bahari dan Pemukiman Transmigrasi di Desa Persatuan Sejati Utara (PSU) ini.
Proyek ini dibidik oleh pihak Kejaksaan karena telah menjadi polemik ditengah masayarakat khususnya ditingkatan anggota DPRD Parimo. Mengingat proyek ini menggunakan dana sharing APBD Parimo Tahun 2008 dan Tahun 2009 untuk biaya studi kelayakan dan pembuatan dokumen Amdal sebesar Rp 1,2 Miliar.
Saat ini, pihak Kejari Parigi mulai mengumpulkan data (pul data) atas dugaan korupsi pada proyek ini.
“Kami masih melakukan pul data,” kata Kajari Parigi, Solichin SH, saat ditemui di Radar Parimo, kantornya, Kamis (11/11) lalu.
Ia berharap kepada pihak-pihak yang mengetahui permasalahan pada proyek itu untuk membantu Kejaksaan dalam melakukan pul data.
“Kalau teman-teman wartawan punya datanya, silahkan serahkan ke kami,” harapnya.
Hal senada diungkapkan Kasi Pidsus Kejari Parigi, Samsul Bahri Sanusi SH. Menurut Samsul, pihaknya akan menyeriusi masalah yang terjadi pada pelaksanaan proyek ini.
Bahkan, pihaknya akan memasukkan kasus ini sebagai target pemberantasan korupsi tahun 2011 mendatang.
“Jika data-data yang ada sudah memenuhi syarat untuk proses penyelidikan, maka kami akan memasukan kasus tersebut sebagai target tahin 2011,” jelasnya. (wan)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar