Jumat, 03 Desember 2010

Tiga Konsultan DAK Diperiksa

Terkait Kasus Dugaan Korupsi DAK Tahun 2009///
PARIGI- Setelah mengalami penundaan beberapa kali, pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Parigi akhirnya memeriksa konsultan yang terkait kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Pendidikan APBD Kabupaten Parimo Tahun 2009.
Pihak Kejari Parigi, Rabu (1/12), baru memeriksa tiga orang dari 10 konsultan yang terkait dugaan kasus korupsi tersebut. Tiga orang tersebut yaitu Nasrun, Is Makaramah dan M. Makmun.
Nasrun diperiksa oleh Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus), Samsul Bahri Sanusi SH diruang kerjanya. Sedangkan Is Makaramah dan M. Makmun diperiksa dua Jaksa lainnya.
Nasrun diperiksa mulai pukul 09.00 wita hingga siang hari. Begitupun halnya dengan Is Makaramah juga diperiksa hingga siang hari. Sedangkan M. Makmun diperiksa mulai siang sampai sore hari atau sekitar pukul 15.30 wita.
Kasi Pidsus, Samsul Bahri yang ditanya soal ini, membenarkan bahwa pemeriksaan terhadap Nasrun, Is Makaramah dan M. Makmun terkait kasus dugaan korupsi DAK Pendidikan Tahun 2009.
“Tapi mereka bertiga akan dipanggil kembali karena masih perlu dimintai keterangannya,” ujarnya.
Setelah ketiga nama itu, pihak Kejari Parigi kata Samsul, akan memeriksa tujuh nama lainnya yang disebut-sebut bertindak sebagai konsultan dalam proyek rehab 168 Sekolah Dasar (SD) diwilayah Kabupaten Parigi Moutong (Parimo).
Selain Nasrun, Is Makaramah dan M. Makmun, nama lain yang akan dipanggil untuk dimintai keterangannya adalah Rai Basuki, Damran, Ucok, Mohammad Amir, Anwar Saing, Isman Tantu dan Isra.
Pemeriksaan terhadap beberapa nama lainnya itu sudah dijadwalkan. Pihak Kejari Parigi menjadwalkan akan memeriksa tiga konsultan, Jumat (3/12). Sedangkan empat konsultan lainnya akan diperiksa, Senin pekan depan. Namun belum diketahui, siapa saja diantara nama-nama itu yang akan diperiksa pada hari Jumat maupun hari Senin pekan depan.
Setelah memeriksa para konsultan itu, giliran tiga orang yang diduga terlibat dalam supplier rangka baja pada rehab SD dimaksud yang akan diperiksa pihak Kejari. Mereka adalah Goan Umbas, Iswan dan Perwakilan PT Metalindo Sulteng, Gunawan. Setelah itu, menyusul nama lainnya yang diduga ikut terlibat dalam kasus dugaan kourpsi ini.
Pihak Kejari kata Samsul, menargetkan untuk menyelesaikan kasus ini pada bulan Desember tahun 2010. Artinya pihak Kejari, sudah dapat menetapkan tersangka dalam kasus ini sebelum masuk tahun 2011. (wan)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar