Jumat, 18 Februari 2011

Terbentur Aturan, Mukmin Muharram Mundur

Sebagai Sekretaris Panwaslukada Parimo
PARIGI- Mukmin Muharram mengundurkan diri sebagai Sekretaris Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Pemilukada) Kabupaten Parigi Moutong (Parimo).
Mukmin yang dikonfirmasi Radar Parimo, Selasa (14/12) membenarkan hal tersebut.
Mukmin mengaku rela mengundurkan diri sebagai Kepala Sekretariat atau Sekretaris Panwaslukada Kabupaten Parimo karena terbentur aturan. Padahal ia baru beberapa hari memegang jabatan itu.
Mukmin menjelaskan, syarat untuk menjadi calon Kepala Sekretariat adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang tidak menduduki jabatan struktural atau fungsional. Selain itu, orang yang diangkat sebagai Kepala Sekretariat harus berasal dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang membidangi Tata Pemerintahan serta Kesatuan Bangsa dan Politik. Hal tersebut disebutkan dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b dan d Peraturan Bawaslu No. 6 Tahun 2008 Tentang Tata Cara Pengusulan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Sekretariat dan Pegawai Sekretariat Panwaslu Propinsi, Kabupaten/Kota dan Panwaslu Kecamatan.
“Saya tidak berasal dari SKPD yang membidangi Tata Pemerintahan maupun Kesatuan Bangsa dan Politik. Saya juga sedang menduduki jabatan di Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Dishutbun) yakni sebagai Kepala Seksi Bina Tata Batas dan Inventarisasi Hutan,” sebutnya.
Setelah mengetahui Peraturan tersebut, Mukmin lalu menyampaikan surat pengunduran diri sebagai Sekretaris Panwaslukada Kabupaten Parimo kepada Bupati pada tanggal 13 Desember lalu.
“Tapi sampai sekarang belum ada jawaban bupati atas surat pengunduran diri saya itu,” kata Mukmin.
Sementara, Ketua Panwaslukada Kabupaten Parimo, Ikbal Bungaadjim yang dikonfirmasi Radar Parimo, membenarkan pengunduran diri Mukmin tersebut.
Ikbal mengatakan, pengunduran diri Mukmin dilakukan melalui rapat pleno beberapa hari lalu.
“Surat pengunduran dirinya juga sudah ada sama kami,” kata Ikbal.
Mengingat Mukmin diangkat oleh Bupati sebagai Sekretaris Panwaslukada Kabupaten Parimo, maka pemberhentiannya kata Ikbal juga harus melalui Bupati.
Sampai saat ini, ia mengaku belum menerima surat pemberhentian Mukmin dari Bupati.
Jika surat pemberhentian itu sudah diterimanya, maka pihaknya akan mengusulkan nama baru kepada bupati untuk di tetapkan menjadi Sekretaris Panwaslukada Kabupaten Parimo.
“Kami belum menerima surat pemberhentian Mukmin sebagai Sekretaris,” ujarnya.
Artinya kata dia, saat ini Mukmin masih menjabat sebagai Sekretaris Panwaslukada Parimo sebelum surat pemberhentian dari bupati itu diterbitkan.
“Makanya kami berharap, Mukmin tetap aktif bekerja sebagai Sekretaris Panwaslukada,” katanya. (wan)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar