Jumat, 18 Februari 2011

Sejumlah Desa Akan Dimekarkan

PARIGI- Roda pemekaran di Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) kembali bergerak. Kali ini, sejumlah desa dan satu kecamatan akan dimekarkan. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Parimo berencana akan membentuk 16 desa dan satu kecamatan.
Sesuai data yang diperoleh Komisi I DPRD Parimo, sejumlah desa yang rencananya akan dimekarkan menjadi desa baru adalah Desa Sausu, Kecamatan Sausu dimekarkan menjadi Desa Auma. Di Kecamatan Balinggi, terdapat satu yang akan dimekarkan menjadi Desa baru dengan nama Desa Lembagu. Di Kecamatan Ampibabo, terdapat beberapa desa yang akan dimekarkan yakni Desa Ampibabo, dimekarkan menjadi Desa Ampibabo Timur, Desa Sidole dimekarkan menjadi Desa Sidole Barat, Desa Malanggo dimekarkan menjadi Desa Malanggo Pesisir, Desa Sipayo dimekarkan menjadi Desa Lado. Desa Tinombo, Kecamatan Tinombo, dimekarkan menjadi dua desa, yakni Desa Siavu dan dan Silabia. Selain itu, Desa Dusunan dimekarkan menjadi Desa Dusunan Barat, Desa Lombok dimekarkan menjadi Desa Patingke. Desa lain yang akan dimekarkan yaitu, Desa Mensung, Kecamatan Mepanga dimekarkan menjadi Desa Ogomolos, Desa Kotaraya dimekarkan menjadi Desa Kotaraya Barat. Di Kecamatan Bolano Lambunu terdapat tiga desa yang akan dimekarkan menjadi desa baru. Nama calon desa baru tersebut yaitu, Desa Sampang Raya, Desa Anutapura dan Desa Ongka Trimuspasari. Sedangkan di Kecamatan Moutong terdapat atu desa baru yang akan dibentuk. Nama calon desa tersebut yaitu Moutong Barat.
Sedangkan Kecamatan yang akan dimekarkan yaitu, Kecamatan Bolano Lambunu dimekarkan menjadi Kecamatan Ongka Malino.
Ketua Komisi I DPRD Parimo, Salmin G. Lodji, mengatakan, desa yang akan dimekarkan itu merupakan usulan masyarakat yang disetujui oleh pemerintah desa setempat dan Camat. Usulan pemekaran itu akan diajukan oleh Pemkab ke DPRD untuk dikaji dan dibahas.
Menurut Salmin, kini usulan yang dituangkan dalam draft Raperda itu berada ditangan anggota Badan Legislasi (Banleg).
“Kalau sudah selesai dikaji dan dianggap layak untuk dibahas oleh Banleg, maka akan diusulkan ke paripurna DPRD. Komisi I akan menindaklanjutinya kalau sudah diparipurnakan,” kata Salmin.
Menurut Salmin, jika melihat luas wilayah, maka sejumlah desa di Kabupaten Parimo memang layak untuk dimekarkan.
“Tinggal kita melihat, apakah sudah memenuhi syarat sesuai peraturan perundang-undangan atau tidak. Syarat-syarat ini akan dilihat pada proses pembahasan nanti,” ujarnya.
Sementara, anggota DPRD dari Daerah Pemilihan (Dapil) II, Ilham Sunuh melihat, masih ada beberapa desa yang layak dimekarkan khususnya di Kecamatan Tinombo. Salah satunya yaitu, Desa Sidoan. Bahkan Desa idoan kata Ilham, layak dimekarkan menjadi tiga desa lagi. Sayangnya kata dia, pemerintah desa setempat terkesan tidak merespon usulan pemekaran itu.
“Saya kecewa karena pemerintah desanya tidak merespon. Padahal masyarakat sangat antusias dengan pemekaran itu,” keluhnya.
Ia berharap, agar pemerintah daerah melalui Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Parimo dapat memberikan pemahaman kepada pemerintah desa Sidoan agar dapat menyahuti aspirasi masyarakat mengenai pemekaran itu.
Salah seorang anggota Banleg, Arif Alkatiri yang dikonfirmasi mengenai hal ini, mengaku telah turun ke lapangan dalam rangka pra pembahasan.
“Sebagian anggota Banleg sudah turun ke lapangan termasuk saya. Kita mau melihat dan mengkaji, apakah Raperda tentang pembentukan desa baru ini layak dibahas atau tidak,” terangnya. (wan)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar