PARIGI- Tim Ahli DPRD Parigi Moutong (Parimo) akan segera dibentuk. Hal itu dikatakan Wakil Ketua DPRD Parimo, H. Usman Yamin SE kepada Radar Parimo, Rabu (9/2).
Menurut Usman Yamin, tim ahli DPRD harus dibentuk karena merupakan amanat Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 Tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD serta Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2010.
Pada pasal 117 PP Nomor 16 Tahun 2010 disebutkan bahwa dalam rangka melaksanakan tugas dan wewenang DPRD, dibentuk kelompok pakar atau tim ahli paling banyak sesuai dengan jumlah alat kelengkapan DPRD. Persyaratannya adalah berpendidikan serendah-rendahnya strata satu (S1) dengan pengalaman kerja paling singkat 5 (lima) tahun, strata dua (S2) dengan pengalaman kerja paling singkat 3 (tiga) tahun, atau strata tiga (S3) dengan pengalaman kerja paling singkat 1 (satu) tahun, menguasai bidang yang diperlukan dan menguasai tugas dan fungsi DPRD.
Usman Yamin mengatakan, tim ahli tersebut harus segera dibentuk karena peran dan fungsinya sangat pen ting dalam rangka melakukan kajian dan memberikan masukan pada saat diperlukan. Mengingat dalam waktu dekat ini, DPRD Parimo kata Usman Yamin, diperhadapkan dengan sejumlah kegiatan yang begitu padat dan membutuhkan peran tim ahli.
Menurut Usman Yamin, secara tekhnis dan adiministrasi, pembentukan tim ahli ini dilakukan oleh pihak Sekretariat DPRD.
“Anggarannya juga sudah dialokasikan,” sebutnya.
Sementara Sekretaris DPRD, Drs. Satriawan yang dikonfirmasi diruang kerjanya, membenarkan kalau tim ahli dimaksud akan segera dibentuk.
“Tim ahli ini dibentuk sesuai kebutuhan atas usul anggota DPRD,” jelasnya.
Ia menyebutkan, sesuai PP Nomor 16 Tahun 2010, pasal 117 ayat (5), tim ahli ini diangkat dan diberhentikan dengan keputusan Sekretaris DPRD.
Menurut Satriawan, dalam waktu dekat ini, ia akan membentuk tim yang bertugas membentuk tim ahli tersebut.
“Tim ini akan dipimpin oleh Kabag Hukum dan Perundang-undangan, Wayan Sulastro. Saya sudah mau buatkan surat tugasnya,” katanya seraya menambahkan anggaran tim ahli ini melekat di Sekretariat DPRD. (wan)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar