Sabtu, 13 November 2010

DPRD Parimo Minta Eksekutif Usulkan Raperda BPHTB

PARIGI- Turunnya target Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari Rp12 miliar lebih pada tahun 2010 menjadi Rp9 miliar lebih pada tahun 2011, salah satunya disebabkan oleh penghapusan sumbangan pihak ketiga. Penghapusan ini akibat adanya regulasi pemerintah pusat melalui Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor : 188.34/17/SJ tanggal 5 Januari 2010 pada point 3 menegaskan bahwa Perda tentang penerimaan sumbangan pihak ketiga dan Peraturan Kepala Daerah yang menetapkan besarnya penerimaan sumbangan pihak ketiga pada hakekatnya sama dengan pajak daerah. Untuk itu, segera dihentikan pelaksanaannya serta dicabut.
Hilangnya salah satu sumber PAD ini, membuat anggota DPRD Parimo telah mendorong pihak eksekutif untuk mengusulkan Rancangan Peraturan daerah (Raperda) Tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), yaitu pajak yang dikenakan atas perolehan hak atas tanah dan atau bangunan. Tujuannya untuk dapat meningkatkan PAD setelah sumbangan pihak ketiga dihapuskan.
Fraksi Partai Golkar, melalui juru bicaranya, Ni Wayan Leli Pariani, dalam rapat paripurna lalu kembali mempertanyakan hal itu.
“Apa hambatan sehingga Raperda BPHTB yang merupakan sumber PAD belum dapat diajukan,” kata Ni Wayan Leli Pariani.
Menjawab hal itu, Wakil Bupati, Samsurizal Tombolotutu dalam rapat paripurna, Kamis (4/11) melaporkan bahwa pengajuan Raperda Tentang BPHTB yang diharapkan dapat menambah PAD dapat dilakukan pada masa persidangan I Tahun sidang 2011.
“Raperda tersebut masih dalam proses asistensi pada tingkat eksekutif. Selanjutnya, akan dikoordinasikan dengan instansi tekhnis terkait sebelum siap diajukan untuk dibahas dan disetujui DPRD. (wan)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar