PARIGI- Mantan Kepala Dinas Pariwisata, Seni dan Budaya (Disparsenibud) Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Hairun Labatjo, mengembalikan uang pengadaan Speed Boat senilai Rp36,667 juta ke kas daerah.
Hairun Labatjo saat mengembalikan uang di Kejaksaan Negeri (Kejari) Parigi, Kamis (11/11), didampingi oleh Dahniar selaku rekanan pengadaan Speed Boat tersebut.
Pengembalian uang ke kas daerah itu karena pengadaan Speed Boat oleh UD. Umega selaku rekanan, diduga fiktif. Pengadaan Speed Boat yang diduga fiktif ini telah menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Tahun 2009.
Padahal pihak BPK RI sebelumnya telah merekomendasikan kepada Bupati Parimo agar Kepala Disparsenibud menarik kembali uang pengadaan Speed Boat itu dari pihak rekanan atau pihak ketiga untuk disetor ke kas daerah. Bahkan Plt. Bupati Parimo melalui surat Nomor : 700/0087/Bawasda Tanggal 10 Juli 2008 juga telah menginstruksikan kepada Kepala Disparsenibud untuk menarik kembali uang pengadaan Speed Boat itu dari pihak rekanan atau pihak ketiga untuk disetor ke kas daerah.
Kenyataannya uang ini belum dikembalikan saat itu ke kas daerah sehingga menjadi temuan BPK RI. Uang pengadaan ini baru dikembalikan Kamis kemarin di kantor Kejari.
Pada saat mengembalikan uang itu, Hairun Labatjo dan Dahniar sempat menjalani pemeriksaan selama beberapa jam diruang Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus), Samsul Bahri Sanusi SH. Hairun yang datang ke kantor Kejaksaan sekitar pukul 10.00 wita, menjalani pemeriksaan hingga pukul 16.20 wita.
Kepala Kejari Parigi melalui Kasi Pidsus, Samsul Bahri Sanusi, membenarkan uang pengadaan Speed Boat itu telah dikembalikan oleh Hairun Labatjo selaku mantan Kepala Disparsenibud Parimo dan Dahniar selaku rekanan atau pihak ketiga. (wan)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar