Senin, 22 November 2010

Raperda Minuman Beralkhohol Dibedah

PARIGI- Materi Raperda Tentang Perubahan Atas Perda Nomor Nomor 8 Tahun 2005 Tentang Pengawasan Atas Minuman Beralkohol, Kamis (11/11) dibedah anggota Panitia khusus (Pansus) DPRD Parimo yang dipimpin Husen Mardjengi.
Bedah materi Raperda yang dilaksanakan oleh Pansus diruang sidang DPRD ini, melibatkan pihak Pengadilan Negeri (PN) Parigi, Kejari Parigi dan Polres Parimo.
Ketua PN Parigi, Alexander S. Palumpun pada pertemuan itu mengungkapkan bahwa hampir semua daerah di Indonesia menghadapi masalah yang sama dalam penerapan Perda minuman beralkohol.
Alexander mengatakan, Perda Minuman Beralkohol itu sifatnya pelanggaran. Sehingga dalam proses penyelesaiannya di Pengadilan hanya dikategorikan sebagai Tindak Pidana Ringan (Tipiring) dengan ancaman tiga bulan kurungan dan denda Rp7500 yang diatur dalam KUHAP. Namun dalam Perda Minuman Beralkohol, ancaman kurungan selama enam bulan.
Hal ini kata Alexander, jelas sangat bertentangan. Proses penyelesaiannya pun menemui kendala karena adanya perbedaan ancaman hukuman itu.
“Makanya Perda ini perlu direvisi,” kata Alexander.
Alexander juga menyinggung proses penyidikan terhadap masalah ini. Menurutnya, dalam proses penyidikan, maka PPNS harus bergandengan dengan penyidik Polri.
PPNS kata dia, juga boleh secara langsung melimpahkan kasus minuman beralkohol ini ke Pengadilan.
“Sedangkan kepada pihak Kepolisian cukup berkoordinasi saja,” katanya.
Sementara, Kejari Parigi yang diwakili Kasubag Pembinaan, Khuzaeni SH mengaku sepakat dengan pernyataan Ketua PN Parigi, Alexander S. Palumpun.
Khuzaeni juga banyak mengulas kelemahan materi Perda Minuman Beralkohol. Begitupun halnya dengan Kasat Reskrim Polres Parimo, AKP. Sugeng Lestari yang banyak mengulas materi Perda ini.
Memang sanksi yang diatur dalam Perda ini belum memberikan efek jera,” katanya. (wan)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar