PARIGI- APBD Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) Tahun 2011, Senin (8/11) mulai dibahas ditingkat Badan Anggaran (Banggar) DPRD.
Hampir semua pejabat Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dilingkungan Pemda Parimo, menghadiri rapat pertama Banggar yang mengagendakan pembahasan APBD Tahun 2011 ini yang digelar ruang sidang DPRD.
Semula Banggar sudah menjadwalkan, akan membahas gambaran umum pagu masing-masing SKPD. Namun rapat yang dipimpin wakil ketua DPRD, Abdul Haris Lasimpara tersebut, masih tarik ulur mengenai pagu sementara SKPD yang telah disusun, diperkirakan akan kembali berubah menyusul adanya informasi mengenai Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk Kabupaten Parimo dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI.
Kepala Bappeda, Riesman T. Pokay mengaku telah menerima secara langsung surat yang menyebutkan nilai DAU dan DAK Kabupaten Parimo di Kementerian Keuangan.
Sementara Kepala Dinas PPKAD, Abdul Rajab Pokay, menyebutkan bahwa berdasarkan surat dari Kementerian Keuangan itu, DAU Kabupaten Kabupaten Parimo sebesar Rp447 miliar lebih. Sedangkan DAK sebesar Rp70 miliar lebih.
“Memang informasi mengenai DAU dan DAK ini belum secara resmi disampaikan kepada kami karena belum ditetapkan melalui Keputusan Presiden. Tapi bocoran mengenai DAU dan DAK yang disampaikan oleh pihak Kementerian Keuangan kepada kami sudah bisa menjadi dasar untuk menyusun pagu SKPD atau membahas APBD Tahun 2011,” kata Abdul Rajab.
Sejumlah anggota Banggar diantaranya, Suardi dan Kisman DB. Sultan, menginginkan pagu atau RKA SKPD yang sudah berada di tangan anggota Banggar dapat disusun kembali untuk disesuaikan dengan DAU dan DAK Tahun 2011 sebelum dibahas diingkat DPRD. Maksudnya, agar anggota Banggar tidak perlu kerja dua kali membahas RKA SKPD.
Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) melalui Kepala Bappeda, Riesman T. Pokay dan Kepala Dinas PPKAD, Abdul Rajab Pokay, juga mengingingkan demikian.
Menurut Abdul Rajab, berdasarkan DAU dan DAK Tahun 2011 itu, TAPD akan menyusun kembali pagu SKPD. Setelah itu disampaikan kepada bupati untuk disetujui. Bila telah mendapatkan persetujuan bupati, maka akan diserahkan kepada DPRD untuk dibahas oleh Banggar.
Namun pimpinan dan anggota DPRD berpikir bahwa Banggar tidak perlu menunggu TAPD menyusun kembali RKA SKPD baru melaksanakan pembahasan. RKA yang sudah ada ditangan mereka sudah bisa langsung dibahas oleh Banggar seraya menunggu penyesuaian RKA SKPD dari TAPD.
“Kan tidak semua SKPD yang mengalami perubahan pagu. Jadi pembahasan jalan saja sambil menunggu RKA dari beberapa SKPD yang telah disesuaikan oleh TAPD,” kata Wakil Ketua DPRD, Abdul Haris Lasimpara.
Hal senada dikemukakan wakil ketua DPRD, H. Usman Yamin. Menurut Usman Yamin, anggota Banggar tetap saja melakukan pembahasan RKA yang sudah ada ditangan mereka seraya menunggu RKA SKPD yang telah disesuaikan oleh TAPD.
“Karena kita tidak menginginkan pembahasan APBD Tahun 2011 ini berlarut-larut seperti tahun lalu,” kata Usman Yamin.
Akhirnya rapat itu menyetujui, Banggar sudha dapat melakukan pembahasan RKA SKPD seraya menunggu hasil kerja TAPD tentang RKA beberapa SKPPD yang telah disesuaikan dengan DAU dan DAK Tahun 2011.
Banggar akan bekerja membahas gambaran umum pagu masing-masing SKPD selama dua hari kedepan. Setelah itu, RKA SKPD ini dibahas oleh masing-masing Komisi yang menjadi mitra kerjanya. Komisi dijadwalkan akan membahas RKA SKPD ini sampai tanggal 20 November mendatang. Setelah itu, dirasionalkan kembali oleh Banggar selama beberapa hari. Pembahasan APBD Tahun 2011 ini ditarget selesai 30 November. (wan)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar