Sabtu, 13 November 2010

Longki : Merger SKPD Bukan Solusi

PARIGI- Bupati Longki Djanggola mengatakan, penggabungan alias merger Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) bukan solusi untuk mengatasi besarnya belanja aparatur atau belanja pegawai pada APBD Tahun 2011. Apalagi, pembentukan SKPD di Kabupaten Parimo sudah berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Misalnya Surat Edaran (SE) Mendagri yang menginstruksikan untuk membentuk sejumlah perangkat daerah seperti, Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) dan Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu (KPPT).
“Itu perintah. Bagaimana mau dimerger kalau itu perintah,” kata Longki kepada Radar Parimo, Senin (10/11).
Menurut Longki, besarnya belanja aparatur bukan karena gemuknya SKPD di lingkungan pemerintah daerah. Akan tetapi, salah satu faktor penyebab besarnya belanja aparatur adalah akibat jumlah honorer yang begitu besar disetiap SKPD.
“Dulu saya mau kurangi, tapi ditentang anggota dewan,” ujarnya.
Menurutnya, meningkatnya jumlah honor itu sangat berpengaruh terhadap belanja aparatur. Betapa tidak, ketika ada kebijakan Menteri PAN, para honorer itu diangkat secara otomatis atau masuk dalam data base, lalu menjadi Pegawai Negeri Sipil.
“Kalau pegawai bertambah tentu belanja aparatur ikut naik. Saya mau mengurangi, tapi ditentang. Jadi, meski di merger, jumlah pegawai tetap dan belanja aparatur juga tetap besar.
Ia mengatakan, jika berdasarkan luas wilayah, jumlah pegawai di Kabupaten Parimo sudah rasional, cuma pendistribusiannya saja yang belum merata.
“Jadi, merger SKPD bukan saat-satunya jawaban untuk mengatasi belanja aparatur yang besar. Meski DAU naik, tapi belanja aparatur tetap besar. Yang jelas, saat ini belanja aparatur lebih besar daripada belanja publik. Itu tidak bisa dihindari,” tuturnya.
Apakah ada kecenderungan APBD Kabupaten Parimo Tahun 2011 akan devisit setelah melihat besarnya belanja aparatur itu?. Bupati Longki menjawab, hal itu sudah diantisipasi. Salah satu solusinya adalah menggenjot PAD. SKPD harus kreatif untuk genjot PAD,” urainya. (wan)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar