Sabtu, 13 Agustus 2011

TPA Jononunu Jadi Tempat Pembuangan Sampah Lima Kecamatan

BAHAS RAPERDA RTRW- Pansus I DPRD Parimo yang dipimpin Asmir Ntosa ini sedang membahas Raperda RTRW dengan melibatkan sejumalah SKPD terkait diruang aspirasi.


PARIGI- Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Parigi Moutong (Parimo), Rabu (2/3) mulai membahas materi Ranperda Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Parimo, diruang aspirasi DPRD. Pembahasan Ranperda ini melibatkan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait seperti Dinas Pekerjaan Umum (PU), Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Bagian Hukum Setda.
Salah satu point materi Ranperda yang mereka bahas dalam waktu cukup lama yakni menyangkut Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) sampah di Desa Jononunu, Kecamatan Parigi Tengah. TPA Jononunu sebagaimana disebutkan dalam pasal 4 ayat (2) Ranperda Tentang RTRW ini disebutkan bahwa pengembangan TPA Jononunu diarahkan sebagai tempat pengelolaan sampah dan industri daur ulang. Pengembangan TPA Jononunu ini akan didukung oleh lokasi-lokasi TPS yang tersebar merata di lima Kecamatan. Lima Kecamatan dimakud yaitu Kecamatan Parigi, Kecamatan Parigi Barat, Kecamatan Parigi Utara, Kecamatan Parigi Tengah dan Kecamatan Parigi Selatan. Dengan demikian, TPA Jononunu, rencananya akan menjadi tempat pembuangan sampah yang berasal dari lima kecamatan tersebut. Diyakini, TPA Jononunu mampu menampung sampah dari lima Kecamatan itu karena lahan yang disiapkan seluas 2,5 hektar.
Anggota Pansus, Kisman DB. Sultan, sempat mengkhawatirkan, warga Jononunu akan memprotes, desa mereka dijadikan TPA.
Kekhawatiran ini dijawab Asisten I Setda, Natsir Tandju. Menurut Natsir Tandju, warga Jononunu tidak akan memprotes karena lahan TPA itu sudah dibebaskan Pemerintah daerah (Pemda). Lokasi itu kata Natsir Tandju, memang digunakan untuk TPA.
“Selama beberapa tahun ini, tidak ada protes dari masyarakat Jononunu. Sehingga lokasi ini dimasukkan dalam Ranperda RTRW,” kata Nastir Tandju.
Sedangkan untuk Pembangunan dan pengembangan TPA Jononunu ini, menurut Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PU, Jhoni Sulaeman, akan menggunakan anggaran yang bersumber dari APBN.
Sementara, anggota Pansus dari Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Arif Alkatiri, menyoal materi Ranperda yang hanya mengatur TPA Jononunu.
“Saya liat, Ranperda ini hanya mengatur TPA Jononunu. Apakah bisa Sampah dari Mepanga dibuang ke TPA Jononunu,” kata Arif dengan nada tanya.
Menurut Arif, kenapa tidak disetiap Kecamatan dibangun TPA dan hal tersebut diatur dalam Ranperda RTRW.
Jhoni Sulaeman menjawab bahwa disetiap Kecamatan seharusnya memang ada TPA sendiri untuk memaksimalkan pengelolaan sampah.
“Kita tampung dulu usulan ini. Kita survey dulu, dimana kira-kira lokasi yang tepat untuk dijadikan TPA disetiap Kecamatan,” kata Jhoni.
Pansus I yang dipimpin Asmir Ntosa ini akan kembali melanjutkan pembahasan Raperda RTRW tersebut, Kamis (3/3) hari ini. (wan)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar