Minggu, 14 Agustus 2011

Raperda RTRW Akhirnya Selesai Dibahas

PARIGI- Setelah melalui proses dan waktu yang panjang, Raperda Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten, akhirnya selesai dibahas.
“Tapi masih ada beberapa catatan Pansus yang perlu dikonsultasikan di Kementerian Pekerjaan Umum (PU),” kata anggota Pansus I, Alfres Tonggiroh kepada Radar Parimo, Selasa (8/3).
Saat ini, anggota Pansus I yang dipimpin Asmir Ntosa sudah berada di Jakarta untuk mengkonsultasikan beberapa catatan hasil pembahasan RTRW di Kementerian PU. Pansus I juga berencana studi banding ke Bogor terkait Raperda ini.
Awalnya, Raperda RTRW ini, dibahas oleh Pansus anggota DPRD Parimo periode 2004-2009 mulai tahun 2008 lalu hingga tahun 2009. Pembahasan Raperda ini telah menghabiskan anggaran miliaran rupiah.
Bahkan Raperda RTRW ini sempat dipaparkan oleh Bupati Parimo, Longki Djanggola di Jakarta. Terakhir DPRD Parimo, kembali membentuk Pansus untuk membahas Raperda ini.
Pansus yang dipimpin Asmir Ntosa tersebut, kembali membahas materi Raperda RTRW ini selama beberapa hari diruang aspirasi DPRD.
Secara umum Raperda RTRW ini mengatur tentang Rencana Struktur Ruang Wilayah, Pola Ruang Wilayah, Penetapan Kawasan Strategi, Arahan Pemanfaatan Ruang, Ketentuan Pengendalian Pemanfaatan Ruang, Penyelenggaraan Penataan Ruang dan Peran Serta Masyarakat.
Bila Raperda RTRW Kabupaten Parimo ini sudah disahkan menjadi Perda, akan berlaku untuk jangka waktu 20 tahun, mulai tahun 2010 sampai tahun 2030 dan dapat ditinjau kembali dalam jangka waktu lima tahun. (wan)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar