Sabtu, 13 Agustus 2011

Pemda Diminta Data Tanah Masyarakat


PARIGI- Pemerintah daerah (Pemda) dalam rapat paripurna pekan kemarin, telah mengusulkan Raperda Tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), untuk dibahas dan disahkan oleh DPRD pada persidangan I Tahun sidang 2011 ini. BPHTB ini diharapkan dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Terkait hal itu. Fraksi Partai Bulan Bintang (F-PBB) meminta kepada Pemda, agar dapat mendata tanah-tanah milik masyarakat.
Juru bicara F-PBB, Jihad, dalam rapat paripurna tersebut, mengungkapkan bahwa masih banyak masyarakat maupun badan usaha yang belum membayar pajak karena belum memiliki SPPT sebagai dasar penentuan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) untuk memudahkan penentuan tarif BPHTB.
Jihad juga mengungkapkan bahwa bila Raperda ini disahkan menjadi Perda, maka akan menjadi landasan hukum bagi Pemda yang perlu disahuti bersama demi peningkatan PAD guna mewujudkan kemandirian daerah dalam menyelenggarakan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan.
Hal senada dikemukakan juru bicara Fraksi Partai Demokrat, Imam Muslihun. Imam menyebutkan, BPHTB diharapkan dapat meningkatkan pembangunan yang bermanfaat untuk kepentingan masyarakat.
“Agar masyarakat dapat meningkatkan kesejahteraannya,” sebut Imam.
Olehnya kata Imam, Pemda perlu menyiapkan sumber daya manusia (SDM) yang memadai sesuai bidang tersebut. (wan)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar