Sabtu, 13 Agustus 2011

BPHTB Ditetapkan BPN


PARIGI- Seluruh Fraksi di DPRD Parigi Moutong (Parimo) telah menyetujui Raperda Tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) untuk dibahas pada masa persidangan I tahun sidang 2011.
Bupati Longki Djanggola dalam rapat paripurna DPRD, Senin (28/2) mengatakan, Badan Pertanahan Nasional (BPN) mengharapkan percepatan realisasi pengesahan Raperda tersebut.
“Karena hal tersebut berkaitan langsung dengan tugas dan fungsi BPN untuk menetapkan BPHTB,” kata Bupati Longki Djanggola.
Longki mengatakan, Selama ini, pajak dan retribusinya langsung dimasukkan pada nomor rekening pemerintah pusat. Namun mulai tahun anggaran 2011 ini kata Longki, pajak dari BPHTB tidak lagi dimasukkan ke rekening pemerintah pusat tetapi langsung dimasukkan ke rekening daerah.
Menurut Longki, pemerintah pusat akan memberikan fasilitas kepada BPN untuk memudahkan seluruh proses dan tekhnis penyetoran atas penetapan BPHTB kepada Pemda melalui rekening Pemda setelah Raperda ini disahkan menjadi Perda.
Longki menambahkan, Perda BPHTB ini akan memberikan manfaat yang sangat besar dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Menjawab pertanyaan sejumlah fraksi, apakah Raperda BPHTB itu telah melalui kajian akademis, Longki mengakui bahwa Raperda tersebut belum melalui kajian akademis. Akan tetapi kata Longki, pengajuan draft Raperda itu merupakan petunjuk pemerintah pusat. Hal ini kata dia, dilakukan untuk mempercepat proses pembahasan dan pengesahan Raperda Tentang BPHTB pada setiap daerah. (wan)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar