Minggu, 14 Agustus 2011

Pembahasan Raperda BPHTB Terancam Molor

I Made Yastina

PARIGI- Anggota DPRD Parigi Moutong (Parimo) yang tergabung dalam Panitia Khusus (Pansus) II merasa kesal dengan ulah pejabat Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daearah (DPPKAD) yang terkesan malas mengikuti pembahasan Raperda Tentang Bagi Hasil Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Akibatnya, pembahasan Raperda ini terancam molor.
Indikasi molornya pembahasan Raperda ini, dikemukakan langsung oleh Ketuas Pansus II, I Made Yastina.
Menurut I Made Yastina, pada saat konsultasi ke Jakarta beberapa hari lalu, tak ada satupun pejabat DPKKAD yang hadir.
“Padahal mereka diminta oleh pihak Kementerian Keuangan untuk memaparkan secara tekhnis Raperda tersebut,” kata I Made Yastina kepada Radar Parimo, Selasa (15/3).
Yastina mengaku tak habis pikir dengan ulah para pejabat Keuangan. Padahal menurut I Made Yastina, Bupati Longki Djanggola dalam pidato pengantarnya pada Rapat Paripurna beberapa waktu lau berharap agar Raperda BPHTB telah dapat disahkan dalam waktu dekat dan segera dilembar daerahkan pada tahun 2011 ini juga. Harapannya, Kabupaten Parimo dapat segera mendapat pemasukan tambahan dari BPHTB.
Menurutnya, Pansus II menginginkan agar Raperda ini dapat segera diselesaikan sehingga dapat di Perdakan. Mengingat Perda tentang BPHTB ini akan menjadi dasar untuk melakukan pungutan.
Ia mengatakan, Raperda Tentang BPHTB ini harus segera di Perdakan dalam rangka meningkatkan PAD.
“Tapi kalau pejabat Dinas PPKAD bermalas-malasan, maka pembahasan Raperda ini akan molor. Ketika ditanya, semua beralasan sibuk. Tapi, kalau sibuk terus, kapan selesainya pembahasan Raperda ini. Padahal mereka sendiri yang usulkan,” kata politisi Partai Golkar ini.
Ia menegaskan, jika Raperda ini lambat di Perdakan, maka PAD dari sektor BPHTB tidak akan maksimal.
“Kalau lambat di Perdakan, maka lambat juga PAD kita dari sektor ini. Pemerintah daerah (Pemda) tidak boleh memungut BPHTB kalau Raperda ini belum di Perdakan.
“Karena Perda Tentang BPHTB ini yang menjadi dasar untuk melakukan pungutan,” jelasnya.
Ia berharap, pejabat Dinas PPKAD dapat menyadari bahwa Raperda ini sangat penting bagi daerah sehingga harus segera selesai dibahas. (wan)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar