Sabtu, 13 Agustus 2011

Bupati : Raperda RTRW dan Pembentukan Desa Tidak Tumpang Tindih

foto : Longki Djanggola


PARIGI- Sejumlah anggota DPRD dari Partai Golongan Karya (Golkar) mengkhawatirkan pembahasan Raperda Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Parimo akan tumpang tindih dengan Raperda Pembentukan Desa Devinitif maupun Raperda Tentang Pembentukan Kecamatan. Kekhawatiran itu menyangkut penentuan ruang-ruang yang yang sudah diatur dalam RTRW.
Kekhawatiran itu disampaikan melalui pandangan umum fraksi Partai Golkar dalam rapat paripurna pekan kemarin.
Menjawab kekhawatiran itu, Bupati Longki Djanggola, dalam rapat paripurna, Senin (28/2), menegaskan bahwa pembahasan Raperda RTRW tidak akan tumpang tindih dengan Raperda Pembentukan Desa maupun Raperda Pembentukan Kecamatan.
Longki mengatakan, penentuan ruang yang sudah ditetapkan pada suatu wilayah desa induk maupun Kecamatan induk, akan sama pemanfaatan ruangnya dengan desa hasil pemekaran maupun kecamatan.
Bupati Longki juga menjawab pertanyaan fraksi Partai Golkar, apakah Raperda RTRW sudah menggunakan data wilayah terbaru dan telah mencerminkan pola ruang yang ada saat ini?. Longki menjawab bahwa Raperda RTRW yang discampaikan telah memuat pola ruang Kabupaten Parimo pada saat ini dan direncanakan sampai 20 tahun kedepan.
“Sehingga penetapan pola penempatan ruang suatu wilayah tertentu ditetapkan melalui kajian yang telah dianggap layak dan benar sesuai karakteristik wilayah Kabupaten Parigi Moutong,” jelasnya.
Selain itu, Bupati Longki menyampaikan bahwa Raperda RTRW tersebut sebelum diajukan ke DPRD sudah melalui konsultasi baik kepada pemerintah propinsi maupun pemerintah pusat.
Olehnya Bupati Longki mengharapkan DPRD melalui Pansus dan instansi tekhnis yang melakukan pembahasan Raperda tersebut dapat menyempurnakannya sesuai karakteristik kewilayahan dan masyarakat Kabupaten Parimo. (wan)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar