PARIGI- Enam mantan anggota DPRD Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Kamis (10/2) disidang oleh Majelis Pertimbangan Tuntutan Perbendaharaan-Tuntutan Ganti Rugi (TP-TGR) di auditorium kantor bupati.
Enam mantan anggota DPRD tersebut yaitu Ahludin S. Asabu, Pangile Karanja, Syahrun Belike, Taslim Ntosa, Rusli Kisnal dan Masudin Mustapa. Selain mereka, dua lagi mantan anggota DPRD Parimo ikut disidang adalah perwakilan keluarga almarhum Nur Alam Muis dan almarhum Fadli Faisal Basgevan.
Mantan anggota DPRD ini disidang terkait temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sulawesi Tengah dalam pembayaran reses dan perjalanan dinas mereka ketika masih bertugas. Berdasarkan temuan BPK RI, pembayaran reses dan perjalanan dinas kepada mereka tidak sesuai ketentuan.
Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Perwakilan Sulteng menunjukkan, Ahludin S. Asabu menggunakan anggaran untuk perjalanan dinas yang tidak sesuai ketentuan senilai Rp11.354.750. Syahrun Belike yang merupakan mantan Ketua Fraksi Partai Golkar, menggunakan anggaran untuk perjalanan dinas dan reses yang tidak sesuai ketentuan senilai Rp11.180.000. Begitupun halnya dengan Rusli Kinsal yang merupakan mantan Ketua Komisi III, menggunakan anggaran yang tidak sesuai ketentuan senilai Rp18.160.000. Mantan Wakil Ketua Komisi III, Masudin Mustapa menggunakan anggaran reses dan perjalanan dinas senilai Rp10.500.000. Pangile Karandja, mantan anggota DPRD dari Partai Golkar, menggunakan anggaran yang tidak sesuai ketentuan senilai Rp2.350.000. Sedangkan Taslim Ntosa disidang karena adanya temuan BPK tentang penggunaan anggaran perjalanan dinas senilai Rp8.500.000 dan bantuan keuangan patai politik senilai Rp1.500.000.
Mereka disidang oleh Majelis pertimbangan TP-TGR yang diketuai oleh Sekretaris Kabupaten (Sekkab), Nirman J. Winter yang didampingi dua wakil ketua, Muslimin Bitte (Inspektur Inspektorat) dan Abdul Rajab (Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (PPKAD) serta anggota, Mahmud Tandju (Kabag Hukum Setda).
Layaknya persidangan di Pengadilan Negeri (PN), Majelis Pertimbangan TP-TGR ini mencerca sejumlah pertanyaan kepada mantan anggota DPRD itu selaku tertuntut.
Majelis Pertimbangan TP-TGR juga meminta kepada tertuntut ini agar dapat mengembalikan uang tersebut ke kas daerah. Uang tersebut dapat dikembalikan secara bertahap dalam jangka dua tahun.
Menjawab pertanyaan majelis pertimbangan itu, para mantan legislator ini awalnya mencoba membela diri dengan mengatakan bahwa munculnya temuan BPK itu karena terjadinya kesalahan administrasi di Sekretariat DPRD. Mereka lalu meminta kebijaksanaan majelis pertimbangan TP-TGR agar dapat mengklarifikasi temuan BPK itu.
Majelis pertimbangan TP-TGR menerima keinginan para tertuntut untuk melakukan klarifikasi. Namun tetap harus segera mengembalikan uang tersebut seraya proses klarifikasi berjalan.
Ketua Majelis Pertimbangan TP-TGR, Nirman J. Winter mengatakan, bila dalam proses klarifikasi itu ternyata para tertuntut tidak menyalahi ketentuan dalam menggunakan uang itu, maka uangnya yang telah diserahkan ke kas daerah akan dikembalikan.
Putusan Majelis Pertimbangan TP-TGR ini akhirnya dapat diterima oleh para tertuntut. Usai persidangan, para tertuntut menanda tangani surat pernyataan untuk memgembalikan uang hasil temuan BPK itu ke kas daerah. Proses persidangan ini dihadiri Kepala BPK Perwakilan Sulawesi Tengah. (wan)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar