PARIGI- Dinilai terlalu gemuk dan menjadi sumber pemborosan anggaran, Pemerintah daerah (Pemda) diminta dapat mengusulkan Revisi Perda yang mengatur Tentang Susunan Organisasi Tata Kerja Lembaga Dinas maupun Badan. Revisi Perda itu dimaksudkan agar Pemda dapat melakukan penggabungan alias merger instansi yang dianggap masih serumpun.
Wacana merger itu dikemukakan Wakil Ketua DPRD, H. Usman Yamin kepada Radar Parimo, Rabu (6/10) diruang kerjanya.
Saat ini, jumlah instansi dilingkungan Pemda Parimo terlalu gemuk dan menghabiskan banyak anggaran. Selain terlalu gemuk, kondisi keuangan daerah saat ini kata Usman Yamin, tidak seimbang karena belanja pegawai lebih besar daripada belanja publik.
Padahal kata dia, beberapa dinas dan kantor maupun badan, ada yang terlalu padat dan ada pula yang pekerjaannya kurang jelas.
“Jika dirampingkan otomatis porsi belanja publik dapat ditambah. Saat ini kan belanja terbesar ada di belanja pegawai, sehingga sangat tidak proporsional,” kata Usman Yamin.
Semestinya kata Usman Yamin, Kabupaten Parimo dapat mencontoh Kabupaten Jembrana Bali yang jumlah instansi hanya sekitar tujuh dinas saja.
“Mereka dapat mengefisiensikan anggarannya karena instansinya hanya sedikit,” ujarnya.
Menurutnya, dengan adanya merger instansi itu, diharapkan efektivitas kinerja sebanding dengan kemampuan anggaran yang dimiliki daerah.
“Perlu ada merger supaya tidak ada pemborosan. Tapi dengan ketentuan, merger ini tidak kontra produktif dan tidak mengganggu kinerja pemerintahan,” terang Usman Yamin.
Ia menyadari, merger instansi itu akan memberikan konsekuensi terhadap pejabat eselon. Dipastikan, ada pejabat eselon yang akan kehilangan jabatan.
“Nantinya akan banyak sekali pejabat eselon II hingga IV yang tak lagi memiliki jabatan struktural,” katanya.
Menurutnya, konsekuensi itu mau tidak mau harus dapat diterima pejabat eselon, demi efisiensi anggaran dan kepentingan masyarakat.
“Banyak kepentingan masyarakat yang terabaikan karena anggaran lebih banyak tersedot ke belanja pegawai seperti tunjangan jabatan,” tuturnya.
Ia mengatakan, bila instansi dapat dirampingkan, maka anggaran yang sebelumnya lebih dominan kepada belanja pegawai dapat dialokasikan ke belanja publik demi kepentingan masyarakat. Begitupula dengan pejabat eselon, pada saat instansi dirampingkan maka persaingan akan semakin ketat untuk menduduki jabatan tertentu. Dengan demikian kata dia, pejabat eselon tentu harus dapat menunjukkan kompetensinya bila mau dipercaya memegang jabatan tertentu.
“Jika orang yang memegang jabatan itu adalah orang yang memiliki kompetensi, tentu kinerjanya akan lebih efektif. Anggaran pun menjadi lebih efisien,” urainya.
Ketua DPRD, Mohammad Taufik Borman juga mengaku setuju bila instansi yang ada saat ini dapat dimerger.
Ia mencontohkan, Dinas Sosial dapat dimerger dengan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil dimerger dengan Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana. Begitupula dengan beberapa instansi lainnya yang serumpun sudah perlu dimerger demi efisiensi dan efektivitas anggaran. (wan)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar