Jumat, 12 Agustus 2011

Eksekutif Ajukan Empat Raperda


PARIGI- Pihak eksekutif dalam rapat paripurna DPRD, Senin (21/2), mengajukan empat Raperda untuk dibahas pada masa persidangan I Tahun sidang 2011 ini.
Empat Raperda dimaksud yaitu, Raperda Tentang Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Raperda Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Parigi Moutong, Raperda Tentang Pembentukan Kecamatan Ongka Malino dan Raperda Tentang Pembentukan Desa Devinitif.
Bupati Parimo, Longki Djanggola dalam rapat paripurna itu menjelaskan, Raperda Tentang Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) diajukan sesuai dengan maksud dari Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak dan Retribusi Daerah. Pemerintah daerah (Pemda) kata Longki, diberi kewenangan seluas-luasnya dalam pengelolaan pajak daerah diantaranya, kewenangan atas bea perolehan Hak atas tanah dan bangunan. Perolehan pajak dari aspek tersebut diharapkan dapat meningkatkan penerimaan guna mewujudkan kemandirian daerah dalam rangka menyelenggarakan pemerintahan daerah dan peningkatan pertumbuhan pembangunan untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat.
Kedua, Raperda Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Parigi Moutong menurut Bupati Longki, telah diajukan beberapa kali tetapi belum mendapat persetujuan dan pengesahan DPRD dengan alasan yang sangat mendasar. Tetapi dengan dasar pemikiran yang kuat bahwa Raperda tersebut akan memberikan manfaat yang sangat besar di dalam pembangunan Kabupaten Parigi Moutong sehingga Raperda tersebut diajukan kembali dengan harapan pada persidangan kali ini mendapat persetujuan dan pengesahan DPRD. Ketiga, Tentang Pembentukan Kecamatan Ongka Malino diajukan dalam rangka mewujudkan aspirasi masyarakat dengan pertimbangan tekhnis dan adminsitratif yakni Kecamatan Bolano Lambunu, wilayahnya sangat luas sehingga rentan kendali pelayanan Camat diwilayah tersebut sangat luas. Sehingga pembentukan Kecamatan Ongka Malino diantaranya, bertujuan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, mempermurah pelayanan, mewujudkan percepatan pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Begitupun halnya dengan pengajuan Raperda Tentang Pembentukan Desa Devinitif, menurut Bupati Longki, untuk mewujudkan aspirasi masyarakat. (wan)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar