Jumat, 18 Februari 2011

Hearing Kasus Dugaan Suap BPKD Batal Digelar

PARIGI- Rencana Komisi I DPRD Parigi Moutong (Parimo) untuk menggelar rapat dengar pendapat (Hearing) tentang kasus dugaan suap di BKPPD dengan menghadirkan Wakil Bupati (Wabup) Samsurizal Tombolututu, Rabu (19/1), batal digelar. Hal itu dikarenakan, pemanggilan Wabup untuk menghadiri Hearing itu terbentur aturan.
Ketua Komisi I, Salmin G. Lodji mengatakan, Wabup tidak bisa dipanggil menghadiri Hearing karena kapasitasnya sebagai pejabat negara. Wabup bisa menghadiri panggilan DPRD apabila mendapat izin dari pimpinannya. Itupun bila panggilan DPRD itu terkait dengan hak angket.
Sedangkan Komisi kata Salmin, hanya dapat memanggil bawahan Wabup yaitu Sekretaris Kabupaten (Sekkab) dan pejabat SKPD.
“Jadi kami maklum bila undangan hearing tidak dihadiri Wabup,” kata Salmin kepada Radar Parimo, Rabu (19/1).
Menurut Salmin, sebenarnya Wabup sangat berkeinginan untuk menghadiri Hearing itu dan menjelaskan masalah dugaan suap yang terjadi ditubuh BKPPD.
“Tapi karena dibatasi aturan sehingga Wabup tidak bisa hadir,” katanya.
Namun rencana Komisi I untuk menggelar hearing terkait kasus dugaan suap di BKPPD itu menurut Salmin, tetap akan dilaksanakan.
Samlin mengatakan, Komisi I berencana akan melaksanakan hearing mengenai kasus tersebut, Kamis (20/1) hari ini.
Komisi I katanya, sudah membuat surat yang akan ditujukan kepada Sekkab, Asisten I dan Kepala BKPPD untuk menghadiri hearing tersebut.
Selain itu, Komisi I sebutnya, juga akan mengundang beberapa pengurus Front Pemuda Kaili (FPK) Kabupaten Parimo untuk menghadiri Hearing tersebut.
“Suratnya sudah dibuat. Tinggal mau ditandatangani oleh pimpinan. Kalau undangannya sudah ditanda-tangani hari ini, (kemarin, red), maka hearing akan dilaksanakan besok (Kamis, red),” ujarnya.
Sementara, beberapa pengurus FPK, Rabu keamrin menemui anggota Komisi I dan mempertanyakan keseriusan DPRD untuk mengusut kasus dugaan suap di BKPPD. Mereka meminta DPRD lebih serius mengungkap kasus dugaan suap ditubuh BKPPD. (wan)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar