PARIGI- Rapat paripurna yang mengagendakan laporan Panitia Khusus (Pansus) tentang hasil pembahasan tiga Raperda, Selasa (14/12) berlangsung alot.
Anggota Pansus dan beberapa anggota DPRD lainnya, adu argumen dalam menilai tiga Raperda yang telah selesai dibahas.
Adu argumen itu disebabkan, beberapa anggota DPRD yang hadir dalam rapat paripurna itu mendesak kepada Pansus untuk melaporkan dan menjelaskan pasal per pasal yang berubah di dalam materi tiga Raperda dimaksud yaitu Raperda Tentang Pembahasan Atas Perda Nomor 8 Tahun 2005 Tentang Pengawasan Atas Penjualan Minuman Beralkohol, Raperda Tentang Pencabutan Tanda Daftar Usaha Penggilingan Padi dan Penyosohan Beras serta Raperda Tentang Mekanisme Pembentukan dn Tekhnik Penyusunan Perda.
Salah seorang anggota DPRD yang ngotot meminta Pansus untuk melaporkan dan menjelaskan pasal yang berubah dalam materi tiga Raperda itu adalah Salmin G. Lodji.
Menurut Salmin, Pansus harus dapat melaporkan dan menjelaskan hal itu agar paripurna dapat mengetahuinya. Apalagi Raperda itu kata Salmin, bersentuhan langsung dengan masyarakat.
Namun Wakil Ketua Pansus, Mubin Abidin mengatakan, bahwa perubahan yang terjadi dalam materi Raperda Tentang Pengawasan Atas Penjualan Minuman Beralkohol dan Raperda Tentang Pencabutan Tanda Daftar Usaha Penggilingan Padi dan Penyosohan Beras, sudah cukup jelas dan telah diserahkan secara utuh kepada peserta paripurna.
‘Sebenarnya bisa saja kita penuhi permintaan itu. Tapi kalau kita baca lagi satu persatu daftar ralat yang ada, tentu makan waktu yang lama,” kata Mubin.
Hal senada dikemukan Ketua Pansus, Husen Mardjengi.
Husen juga mengatakan bahwa mereka telah menyerahkan secra utuh Raperda yang telah dibahas maupun Perda sebelumnya.
“Silakan lihat materi Raperda maupun Perda yang telah dibagikan itu. Disitu akan terlihat jelas, mana pasal yang mengalami perubahan,” katanya.
Husen mengatakan, proses pembahasan Raperda yang mereka lakukan sudah cukup maksimal. Misalnya, pembahasan Raperda Tentang Pengawasan Atas Penjualan Minuman Beralkohol, melibatkan seluruh aparat penegak hukum seperti Pengadilan Negeri (PN), Kejaksaan dan Kepolisian.
“Pembahasan bersama instansi penegak hukum dilakukan sebanyak dua kali,” katanya.
Namun akhirnya anggota DPRD yang menghadiri rapat paripurna itu dapat menerima hasil kerja Pansus ini. Selanjutnya, hasil kerja Pansus tersebut akan ditanggapi melalui sikap akhir fraksi. (wan)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar