PARIGI- Anggota DPRD Parimo, Senin (25/10) menggelar rapat dengar pendapat (hearing) dengan pengurus Forum Percepatan Pembentukan Kabupaten Moutong (FPPKM).
Hearing ini terkait dengan penggunaan anggaran yang digunakan oleh pengurus FPPKM dalam menjalan aktivitasnya. Mengingat, anggaran yang digunakan itu bersumber dari APBD.
Hearing yang digelar diruang sidang DPRD tersebut, seyogyanya banyak membahas dan mempertanyakan anggaran yang digunakan FPPKM. Apalagi hearing itu dilaksanakan untuk menyahuti polemik penggunaan anggaran yang digunakan FPPKM.
Kenyataannya, rapat yang dipimpin Salmin G. Lodji selaku ketua Komisi I tersebut, hanya dominan berkutat pada keabsahan pengurus, tugas pokok dan hasil kinerja FPPKM selama ini.
Awalnya, anggota DPRD menyoal kehadiran pengurus FPPKM pada pertemuan itu yang hanya diwakili tiga orang. Pengurus FPPKM yang menghadiri pertemuan itu hanya tiga orang, yakni Latondo selaku wakil ketua, Wahid Jaona dan Farid Tombolotutu selaku wakil sekretaris. Sedangkan Ketua, Mohammad Nur Dg. Rahmatu dan Sekretaris Jenderal (Sekjend), Harun Makarama, tidak nampak.
Anggota DPRD dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Kisman DB. Sultan, mempertanyakan ketidakhadiran sebagian besar pengurus FPPKM.
“Padahal ada sekitar 30 orang pengurus inti, tapi yang hadir hanya 3 orang,” kata Kisman.
Menjawab hal itu, wakil ketua FPPKM. Latondo menyebutkan bahwa Ketua, Nur Rahmatu tidak bisa hadir karena masih berada di Jakarta. Sedangkan Sekjend, Harun Makaramah beralasan sakit.
Meski hanya dihadiri tiga orang pengurus, pertemuan itu tetap dilanjutkan. Latondo lalu membacakan Surat Keputusan (SK) pengurus lama dan baru. Tak lama kemudian, keabsahan pengurus ini disoal oleh Salmin G. Lodji.
Menurut Salmin, legalitas pengurus FPPKM ini patut dipertanyakan jika melihat struktur dan mekanisme pengangkatannya.
“SK pengurus forum ini ditanda tangani oleh pengurus itu sendiri. Apakah itu sah atau tidak,” kata Salmin dengan nada tanya.
Menurutnya, keabsahan organisasi dan pengurusnya perlu dipertanyakan karena terkait dengan anggaran yang bersumber dari APBD.
“Pengurus harus sah karena menggunakan anggaran dari APBD yang harus jelas pertanggungjawabannya,” katanya.
Mengenai SK ini menurut wakil sekretaris FPPKM, Wahid Jaona, merujuk kepada SK masa kepengurusan almarhum Sutomo Borman.
“Pada saat itu, SK FPPKM tidak dipersoalkan. Makanya kita merujuk kepada SK masa Sutomo Borman,” sebutnya seraya menjawab, sekretariat FPPKM berada di Hoel Oktaria, Kelurahan Masigi.
Mahmud Lamalanto dari LPPNRI Kabupaten Parimo, mencoba membela dengan mengatakan bahwa pengurus FPPKM legal dan telah mendapt pengakuan dari Pemda. Terbukti, FPPKM mendapat bantuan dana dari Pemda. Akan tetapi, anggota DPRD tidak puas dengan jawavban itu dan meminta, keabsahan pengurus FPPKM harus dianalisa dan dikaji terlebih dahulu.
“Kalau memang hasil analisa dan kajiannya sah, maka bisa mendapat anggaran tahun depan,” kata Salmin.
Hal lain yang dipertanyakan oleh anggota DPRD adalah sekretariat organisasi ini yang dianggap tidak jelas.
Anggota DPRD mengaku baru tahu kalau sekretariat FPPKM berada di Hotel Oktaria. Salmin lalu menugaskan rekannya, Imam Muslihun dan Sugeng Harisusanto untuk mengecek kebenaran sekretariat FPPKM di Hotel Oktaria.
Selain itu, anggota DPRD juga mempertanyakan, apa tugas pokok dari FPPKM dan hasil kinerjanya selama ini.
Latondo mencoba menjawab pertanyaan mengenai tugas pokok itu secara lisan. Namun anggota DPRD meminta jawaban secara tertulis. Ternyata Latondo tidak mampu menjawabnya.
Wahid Jaona juga mencoba menjawab dengan mengatakan bahwa tugas pokok itu diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
Namun menurut Wahid Jaona, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga itu sementara mereka rampungkan. Anehnya lagi, menurut Wahid Jaona, baru Anggaran Rumah Tangga yang baru selesai mereka rampungkan.
Kontan saja, pernyataan Wahid Jaona ini menuai reaksi anggota DPRD. Salah satunya, Arif Alkatiri, anggota DPRD dari Partai Hanura yang mengaku heran mendengar pernyataan Wahid Jaona yang menyebutkan, baru Anggaran Dasar yang selesai mereka susun.
“Seharusnya Anggaran Dasar dulu yang selesai baru Anggaran Rumah Tangga. Kok ini Anggaran Rumah Tangga sudah seleai, tapi Anggaran Dasar belum. Ini lucu,” kata anggota Fraksi Toraranga ini.
Wahid Jaona membela diri dnegan mengatakan, konsep Anggaran Dasar sudah ada, tapi belum rampung. Anggota DPRD hanya tertawa mendengar pernyataan Wahid Jaona itu.
Menyangkut hasil kinerja FPPKM, dijawab oleh Latondo. Menurut Latonda, hasil pengamatannya selama ini belum ada hasil kinerja FPPKM. Namun pernyataan Latondo ini dibantah oleh Wahid Jaona.
Menurut Wahid Jaona, sudah ada beberapa hasil kerja FPPKM. Wahid lalu menyebut beberapa hasil kerja FPPKM selama ini, diantaranya rekomendasi pembentukan tim pengkaji pemekaran dari Pemda.
“Tim pengkaji itu sudah dibentuk oleh Pemda,” sebutnya.
Wahid juga menyebut enam point hasil pertemuan FPPKM di Mepanga, beberapa waktu lalu, diantaranya kesepakatan soal batas wilayah, yakni dari Tada, Kecamatan Tinombo Selatan sampai Sejoli, Kecamatan Moutong.
Disisi lain, anggota DPRD meminta agar kepengurusan FPPKM di resuffle karena selama ini tidak efektif bekerja.
Menyangkut penggunaan anggaran yang dipolemikkan selama ini, tidak dikupas lebih jauh dalam pertemuan itu. Pengurus FPPKM yang hadir pada pertemuan itu, berjanji akan melaporkannya secara tertulis kepada DPRD. (wan)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar