PARIGI- Bupati Longki Djanggola merespon wacana penggabungan alias merger Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dilingkungan Pemerintah daerah (Pemda) Kabupaten Parimo yang digulirkan sejumlah anggota DPRD.
Menurut Bupati Longki, wacana itu perlu dipertimbangkan secara matang sepanjang tidak bertentangan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ketika ditanya, apakah setuju dengan adanya merger itu apabila telah sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku?. Bupati Longki, secara diplomatis mengatakan, hal itu masih membutuhkan kajian dan penelitian terlebih dahulu.
“Karena tidak segampang apa yang dibayangkan,” kata Longki kepada Radar Parimo, Sabtu (30/10).
Sebelumnya beberapa anggota DPRD terus menggulirkan wacana merger SKPD ini. Mereka mendukung adanya merger SKPD setelah melihat belanja tidak langsung atau belanja pegawai pada RAPBD Tahun 2011, ternyata lebih besar daripada belanja langsung atau belanja publik. Belanja tidak langsung sebagaimana disebutkan bupati dalam dalam rapat paripurna tersebut senilai Rp307,848 miliar. Sedangkan belanja langsung hanya mencapai Rp164,577 miliar. Artinya, APBD Tahun 2011 lebih besar untuk kepentingan pegawai daripada kepentingan masyarakat.
Kuat dugaan, salah faktor penyebab besarnya belanja tidak langsung itu adalah terlalu gemuknya Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di daerah ini. Gemuknya SKPD ini dianggap menjadi sumber pemborosan anggaran.
Salah seorang anggota DPRD yang mendukung merger SKPD itu adalah I Made Yastina. Menurut Yastina, banyaknya SKPD dilingkungan Pemda Parimo telah membebani APBD. Betapa tidak, setiap SKPD meminta alokasi anggaran hingga miliaran rupiah. Bahkan diantaranya mencapai puluhan miliar. Anggaran SKPD itu dominan dialokasikan untuk belanja tidak langsung atau belanja pegawai. Misalnya, untuk anggaran operasional dan tunjangan pegawai. Maka mau tidak mau menurut anggota DPRD dari Partai Golkar ini, SKPD harus dimerger untuk menekan porsi anggaran ke belanja tidak langsung. Jika tidak, maka daerah ini bisa saja kembali mengalami devisit pada tahun-tahun berikutnya.
Anggota DPRD dari Partai Hanura, Arif Alkatiri juga mendukung perlunya merger SKPD. Menurut Arif, SKPD yang masih serumpun atau memiliki tupoksi sama, dimerger saja. Misalnya, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil dimerger dengan Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana atau Dinas Sosial dimerger dengan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi. SKPD lainnya yaitu, Bagian Ekonomi dimerger dengan Bagian Pembangunan.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPRD, H. Usman Yamin mengatakan, kondisi keuangan daerah saat ini tidak seimbang karena belanja pegawai lebih besar daripada belanja publik. Padahal, beberapa dinas dan kantor maupun badan, ada yang terlalu padat dan ada pula yang pekerjaannya kurang jelas.
“Jika dirampingkan otomatis porsi belanja publik dapat ditambah. Saat ini kan belanja terbesar ada di belanja pegawai, sehingga sangat tidak proporsional,” kata Usman Yamin.
Semestinya kata Usman Yamin, Kabupaten Parimo dapat mencontoh Kabupaten Jembrana Bali yang jumlah instansi hanya sekitar tujuh dinas saja.
“Mereka dapat mengefisiensikan anggarannya karena instansinya hanya sedikit,” ujarnya.
Menurutnya, dengan adanya merger instansi itu, diharapkan efektivitas kinerja sebanding dengan kemampuan anggaran yang dimiliki daerah.
“Perlu ada merger supaya tidak ada pemborosan. Tapi dengan ketentuan, merger ini tidak kontra produktif dan tidak mengganggu kinerja pemerintahan,” terangnya. (wan)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar