Bahas Kode Etik
PARIGI- Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Kabupaten Donggala yang membahas kode etik, Rabu (13/10) mengunjungi gedung DPRD Parimo. Tujuannya, untuk membahas Kode etik yang mereka adopsi dari DPRD Kabupaten Parimo.
Pansus I DPRD Donggala yang dipimpin Soraya Sultan ini diterima anggota Badan Kehormatan (BK) DPRD Parimo yang dipimpin Mubin Abidin.
Mereka menggelar pertemuan diruang sidang DPRD dan membahas beberapa materi kode etik.
Anggota Pansus I DPRD Donggala ini, meminta penjelasan tentang beberapa materi atau pasal demi pasal yang telah diatur dalam kode etik DPRD Kabupaten Parimo. Salah satu item dari kode etik yang mereka bahas, menyangkut konflik kepentingan. Mereka juga mengkritisi beberapa materi kode etik yang telah ditetapkan DPRD Parimo.
Ketua BK DPRD Parimo, Mubin Abidin lalu menjelaskan panjang lebar mengenai kode etik yang telah ditetapkan menjadi Perda ini. Begitupun halnya dengan anggota BK DPRD Parimo lainnya turut memberikan penjelasan mengenai kode etik tersebut. Akhirnya anggota Pansus I DPRD Donggala ini dapat memahami sehingga akan menjadi modal untuk kembali membahas kode etik. Mereka juga mempertanyakan tata beraca dalam pelaksaan kode etik.
Pertemuan yang dimulakan sekitar pukul 13.30 wita ini, tidak berlangsung lama dan anggota Pansus I DPRD Donggala langsung pulang.
Mubin Abidin kepada Radar Parimo, mengatakan, antara BAB dan pasal dalam materi kode etik yang dibahas anggota Pansus I DPRD Donggala ada yang tidak sinkron.
“Akhirnya kami dapat menjelaskan kepada mereka bahwa BAB dan pasalnya tidak sinkron. Artinya mereka harus memperbaiki BAB kode etiknya khusunya yang mengatur tentang konflik kepentingan,” jelas Mubin.
Menyangkut tata beracaranya, menurut Mubin, belum dapat mereka jelaskan. Karena DPRD Parimo belum menyusun tata beracara dalam melaksanakan kode etik.
Menurut Mubin, tata beracara dalam melaksanakan kode etik ini akan mereka ajukan pada masa persidangan ketiga ini untuk dibahas.
“Jika tidak memungkinkan pada masa persidangan III Tahun 2011 ini, paling lambat kita usulkan pada masa persidangan I Tahun sidang 2011,” urainya. (wan)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar