PARIGI- Setelah melewati proses penyidikan yang cukup lama, pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Parigi, Selasa (12/10) akhirnya resmi menetapkan Anwar Yabi sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana Bagian Perlum Setda senilai Rp275 juta.
Setelah ditetapkan jadi tersangka, Anwar Yabi yang merupakan mantan Kabag Perlum Setda langsung di tahan di Rutan Olaya, Kecamatan Parigi.
Sebelum ditetapkan menjadi tersangka, Anwar Yabi yang memakai baju dinas warna coklat tua menjalani pemeriksaan diruang Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Samsul Bahri Sanusi SH, sekitar pukul 14.50 wita. Saat diperiksa, Anwar Yabi didampingi Penasehat Hukumnya (PH) Osgar S. Matompo SH, MH. Setelah menjalani pemeriksaan beberapa saat, Anwar Yabi terlihat keluar ruangan dan merokok di depan ruang piket sekitar pukul 15.15 wita. Raut wajah Anwar Yabi terlihat begitu tegang saat mengisap rokoknya seraya menonton Televisi.
Tak lama kemudian, pengacaranya Osgar S. Matompo memanggilnya untuk kembali masuk ruangan Kasi Pidsus. Sekitar pukul 15.45 wita, Anwar Yabi keluar ruangan Kasi Pidsus bersamaan dengan pengacaranya, Osgar S. Matompo. Ternyata Anwar Yabi langsung digiring ke Rutan Olaya dengan menaiki mobil dinasnya bernomor polisi DN 1109 SG yang dikawal oleh Kasi Pidsus Samsul Bahri dan salah seorang staf Kejaksaan. Anwar Yabi tiba di Rutan Olaya sekitar pukul 16.05 wita. Setelah itu, masuk ke ruangan Rutan. Anwar Yabi terlihat mencoba menghindari sorotan kamera. Anwar Yabi nampaknya terlihat gerah ketika terus disorot dengan kamera. Ia lalu mendekati wartawan media ini dan meminta untuk tidak dipotret.
“Tidak usah di foto saya ini kasian. Tidak ada apa-apa saya ini,” kata Anwar Yabi yang saat ini menjabat sebagai Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Kesra.
Anwar Yabi kepada wartawan, mengaku tidak pernah mencicipi uang yang diduga telah di korupsi tersebut.
“Satu sen pun tidak ada saya makan uang ini. Haram kalau ada saya makan. Saya sudah dua kali dipanggil bupati untuk klarifikasi masalah ini,” tutur mantan Asisten III Setda ini.
Tak lama kemudian, Anwar Yabi melakukan registrasi di meja petugas Rutan dan di salah satu ruangan Rutan lainnya. Selanjutnya, Anwar Yabi dimasukkan ke kamar tahanan.
Penahanan Anwar Yabi ini dilakukan setelah dua terdakwa kasus yang sama, yakni mantan bendahara Perlum Setda, Raisman dan mantan Kasubag TU Pimpinan Lode MSi saat dilaksanakannya sidang di Pengadilan Negeri (PN) Parigi belum lama ini, menyebutnya sebagai salah satu oknum yang lebih bertanggung jawab atas terjadinya kasus dugaan korupsi tersebut.
Dihadapan majelis hakim yang diketuai oleh Dony Hardianto SH tersebut, terdakwa Raisman selaku bendahara, mengaku melakukan pencairan dana milik Perlum di Bank BPD Sulteng. Pencairan dana itu menurutnya dilakukan sebanyak dua kali yakni pada tanggal 2 Januari 2007 sebesar Rp200 juta dan tanggal 8 Januari 2008 sebesar Rp1 miliar lebih seperti yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Namun inisiatif untuk melakukan pencairan itu kata Raisman, bukan kemauannya melainkan Kabag Perlum yakni Anwar Yabi.
Sedangkan Lode pada persidangan itu menuturkan bahwa dia dimintakan oleh Kabag Perlum Anwar Yabi untuk membuat laporan pertanggung jawaban tersebut setelah didesak oleh pihak BPK. Padahal sebenarnya membuat laporan pertanggung jawaban bukanlah tugasnya, melainkan tugas dari bendahara atas rincian dari pelaksana kegiatan yakni bagian RT. Namun karena Anwar Yabi pimpinan, sehingga ia tidak berani membangkang. Jika tidak dilaksanakan berarti tidak loyal kepada atasan.
Setelah itu, Ahlan selaku PPTK atas kegiatan dibagian yang dipimpinnya tersebut (bagian RT, red) langsung datang kepadanya membawa jumlah rincian kegiatan RT sekitar Rp274 juta yang harus dibuatkan laporan pertanggungjawabanya. Padahal kata dia, kegiatan itu berada di sub bagian RT.
Selain itu, Lode sebenarnya juga sudah mengetahui bahwa rincian yang diserahkan oleh Ahlan dan sudah ditandatangani oleh Anwar Yabi tersebut adalah fiktif. Karena seluruh kegiatan yang masuk dalam rincian tersebut diduga tidak ada yang terlaksana. Sebab anggarannya sudah tidak ada. Atas perintah Anwar Yabi, sehingga ia berani membuat LPJ fiktif. Bahkan ia sudah dua kali dipaksa dan dimarah-marah Kabag untuk segera menyelesaikan LPJ fiktif tersebut. Setelah itu ia langsung membawa LPJ itu kepada pihak BPK, namun sampai di Palu ditolak oleh BPK dengan alasan sudah terlambat. Ia mengakui LPJ yang fiktif itu baru terselesaikan sekitar Rp239 juta. Sedangkan sisanya belum bisa dibuatkan LPJ. (wan)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar