PARIGI- Warga Desa Sidoan, Kecamatan Tinombo, Jumat (18/2) mendatangi gedung DPRD untuk menyampaikan apirasi tentang pemekaran.
Mereka diterima oleh Wakil Ketua DPRD, Abdul Haris Lasimpara SP diruang kerja Komisi I.
Mereka menuntut Desa Sidoan dapat dimekarkan. Dihadapan anggota DPRD, mereka menyampaikan bahwa pemekaran itu merupakan aspirasi masyarakat yang diputuskan melalui rapat. Tidak tanggung-tanggung, mereka menuntut Desa Sidoan dimekarkan dan membentuk dua desa baru.
Namun mereka mengaku dihambat oleh pemerintah desa Sidoan untuk memperjuangkan pemekaran.
“Pemekaran Desa yang merupakan aspirasi masyarakat belum direspon oleh Pemerintah Desa,” kata Sukran, salah seorang perwakilan warga yang memperjuangkan pemekaran dihadapan anggota DPRD.
Menurut Sukran, mereka sudah berupaya melengkapi persyaratan pembentukan desa sesuai Perda.
“Makanya kami berharap dapat dimekarkan,” harap Sukran.
Olehnya mereka mengharapkan kepada anggota DPRD dapat menyikapi sekaligus memberikan solusi sehingga pemekaran itu dapat terwujud.
Menyikapi tuntutan warga itu, Ketua Komisi I, Salmin G. Lodji mengatakan bahwa DPRD tidak akan menghalangi pemekaran selama memenuhi ketentuan Perda.
Salmin lalu menjelaskan persyaratan yang harus dipenuhi untuk membentuk sebuah desa diantaranya. jumlah penduduk minimal 1000 orang atau 200 Kepala Keluarga (KK).
“Kalau sudah memenuhi syarat, silakan ajukan,” kata Salmin.
Hal senada dikemukakan Wakil Ketua DPRD, Haris Lasimpara.
Haris mengatakan bahwa DPRD akan memproses pemekaran desa dengan tetap merujuk kepada aturan.
Haris lalu meminta kepada Komisi I untuk turun ke lapangan dan melakukan pendalaman terhadap persyaratan pemekaran Desa Sidoan.
“Mudah-mudahan Sidoan bisa masuk kategori desa yang dapat dimekarkan,” ujarnya.
Komisi I berencana akan mengundang Kepala Desa (Kades) Sidoan dan beberapa warga untuk membicarakan pemekaran itu, Selasa pekan depan. (wan)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar