PARIGI- Suasana kisruh menyelimuti Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) yang mengagendakan laporan Badan Anggaran (Banggar), Rabu (22/12).
Kisruh ini dipicu oleh perdebatan panjang soal waktu pembahasan belanja langsung Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
Dua pandangan berbeda bergolak dalam tubuh anggota DPRD. Sebagian besar anggota Banggar menginginkan agar waktu pembahasan itu tetap diagendakan pada bulan Desember ini. Namun wakil ketua DPRD, Abdul Haris Lasimoara dan beberapa anggota Banggar lainnya menginginkan pembahasan jangan dipaksakan untuk dilaksanakan pada bulan Desember. Artinya, mereka menginginkan, pembahasan harus menyeberang ke bulan Januari 2011.
Tak ayal, perbedaan pendapat ini membuat rapat paripurna yang dipimpin Abul Haris Lasimpara ini, menjadi kisruh dan memakan waktu yang cukup lama.
Haris menjelaskan, hingga saat ini Banggar akan memulai pembahasan belanja langsung setiap SKPD.
Menurut Haris, Banggar harus tetap selektif membahas anggaran sesuai hak budget yang dimiliki berdasarkan mekanisme peraturan perundang-undangan.
Olehnya Haris menawarkan dua opsi apakah pembahasan belanja langsung itu diselesaikan pada bulan Desember tahun ini atau menyeberang ke tahun 2011. Opsi yang ditawarkan oleh Haris ini, langsung menuai reaksi sejumlah anggota DPRD.
Ketua Fraksi PBB, Salmin G Lodji dengan nada tinggi mengatakan, pimpinan rapat tidak tegas. Bahkan Salmin menilai Haris Lasimpara terlalu berbelit-belit.
“Sepertinya saudara pimpinan sengaja mengulur-ngulur waktu agar pembahasan ini menyeberang tahun. Ingat, kalau pembahasan ini menyeberang tahun, maka akan berdampak kepada rakyat,” ujarnya.
Haris membela diri dengan mengatakan, tidak bermaksud mau mengulur-ulur waktu pembahasan. Ia mengatakan, pembahasan tidak bisa dipaksakan selesai pada bulan Desember ini karena waktunya sangat mepet. Mengingat dalam waktu dekat ini anggota DPRD akan melaksanakan reses.
“Jadi kita tidak bisa menetapkan pada bulan desember ini. Kita serahkan saja kepad Banmus untuk menentukan waktunya,” ujarnya seraya melemparkan kembali opsi itu kepada paripurna.
Sikap dan pernyataan Haris Lasimpara ini langsung menuai reaksi anggota DPRD lainnya. Anggota DPRD dari Partai Golkar, Mubin Abidin, kontan bersuara keras dan menganggap Abdul Haris Lasismpara tidak tegas memimpin rapat.
Mubin mengaku setuju kalau memang Banggar harus meminta tambahan waktu pembahasan. Namun permintaan waktu itu kata Mubin, harus jelas sampai kapan.
“Tidak boleh diserahkan kepada Banmus untuk menentukan waktunya kalau Banggar belum dapat memastikan sampai kapan mau membahas,” kata Mubin dengan nada tinggi dan tiba-tiba langsung memukul kaca meja di dopannya hingga pecah.
Hal senada dikemukakan anggota Banggar, I Made Yastina.
Yastina juga mengatakan, Banggar harus memperjelas dulu, sampai kapan mau membahas. Setelah itu Banmus menjadwalkannya.
“Meskipun kita tahu, apakah pembahasan ini akan selesai atau tidak pada bulan Desember ini, sekarang Banggar tetapkan saja waktunya, sampai tanggal berapa mau membahas di bulan desember ini. Itu saja pimpinan,” kata Yastina.
Meski merespon usulan Yastina itu, Haris Lasimpara belum mengambil sikap untuk segera mengarahkan rapat paripurna agar menetapkan waktu pembahasan Banggar pada bulan Desember ini. Sikap Haris Lasimpara ini lagi-lagi menuai reaksi anggota Banggar lainnya.
Sejumlah pejabat SKPD yang menghadiri rapat paripurna itu terlihat tegang menyaksikan perdebatan antar anggota DPRD. Ibarat penonton yang menyaksikan sebuah cerita yang dramatis.
Bahkan diantara pejabat ini spontan bertepuk tangan bila diantara anggota DPRD menginginkan pembahasan diselesaikan pada bulan Desmeber ini.
Perdebatan ini mulai melemah ketika wakil ketua DPRD, H. Usman Yamin langsung mengusulkan kepada paripurna agar Banggar diberi waktu membahas sampai tanggal 24 Desember 2010.
“Tanggal 24 Desember, Banggar sudah melapor,” katanya.
Usman Yamin sempat mengusulkan agar penentuan tanggal 24 Desmeber ini ditempuh melalui jalur voting karena melihat perdebatan yang berlangsung alot.
Namun akhirnya, usulan Usman Yamin ini disetujui anggota DPRD dan disahkan melalui paripurna tanpa melalui voting.
“Selesai atau tidak selesai pembahasan nantinya pada tanggal 24 Desmber in, Banggar tetap melapor. Jika tidak selsai, berarti Banggar akan kembali meminta perpanjangan waktu,” kata Haris. (wan)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar