PARIGI- Puluhan kendaraan roda dua milik anggota Kepolisian Resort (Polres) Parigi Moutong (Parimo), belum lama ini, ditertibkan karena tidak memiliki surat-surat maupun alat kelengkapan lainnya seperti Surat Izin Mengemudi (SIM).
Kepala Seksi (Kasi) Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Parimo, Ipda Gustam Aras kepada Radar Parimo, Rabu (8/12) menegaskan, operasi penertiban kendaraan khususnya roda dua ditingkat internal Polres Parimo, rutin dilaksanakan setiap saat. Bagi Polisi yang melanggar menurut Gustam, tentu akan ditindak.
“Kami tidak pandang bulu dalam menegakkan aturan. Jika yang melanggar itu adalah anggota kami, maka akan ditindak,” kata Gustam.
Ia mengatakan, sanksi bagi anggota Polisi yang melanggar aturan lalu lintas diberlakukan sama dengan pengendara umum lainnya.
“Pertama kita beri sanksi peringatan kepada anggota yang melanggar. Jika masih tetap melanggar, akan ditilang. Apabila masih melakukan kesalahan serupa secara berulang-ulang maka akan diproses dengan aturan kedisiplinan,” tegas mantan Kapolsek Tinombo Selatan ini.
Inti dari penertiban itu kata Gustam adalah untuk menunjukkan kepada masyarakat bahwa penegakan disiplin ditubuh Polri terus dilakukan.
Disisi lain ia berharap kepada masyarakat apabila menemukan anggota Polisi yang melanggar aturan, dapat melaporkannya langsung ke Unit Pelayanan Pengaduan Penegakan Disiplin (UP3D).
“Jangan segan-segan melaporkannya langsung ke unit pengaduan. Kami akan memproses anggota yang terbukti melanggar,” ujarnya. (wan)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar