PARGI- Izin Pemanfaatan Kayu (IPK) yang telah diterbitkan oleh Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Dishutbun) Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) terhadap seorang pengusaha bernama Yoni Lumentut di rencana lokasi Pemukiman Transmigrasi Persatuan Sejati Utara (PSU), ditolak oleh warga setempat.
Sembilan orang perwakilan warga Desa Persatuan Sejati dan Desa Malino Kecamatan Bolano Lambunu, Senin (20/12), menemui anggota DPRD Parimo, untuk menyatakan penolakan atas penerbitan IPK tersebut.
Salah seorang perwakilan warga, Faisal H Saing, mengatakan, penolakan atas penerbitan IPK tersebut didasari oleh ancaman banjir di wilayah itu. Selain itu, pengusaha bernama Yoni Lumentut diduga telah menguasai hampir sebagian lahan dilokasi tersebut dalam bentuk SKPT. Parahnya lagi kata Faisal, sebagian besar Surat Keterangan Penguasaan Atas Tanah (SKPT) yang dikuasai oleh Yoni Lumentut tersebut diduga banyak yang menggunakan nama fiktif.
“Dulu, Yoni Lumentut adalah orang yang paling menentang pemberian izin IPK di wilayah kami. Anehnya, dia yang justru melakukan penebangan hutan berdasarkan izin dari Dishutbun,” kata Faisal.
Ia berharap, Dishutbun dapat membatalkan IPK yang diberikan kepada Yoni Lumentut. Karena dasar pemberian IPK tersebut yakni pemukiman transmigrasi di Desa PSU batal dilaksanakan.
Selain itu kata Faisal, aksi penebangan hutan yang dilakukan Yoni Lumentut juga dapat mengakibatkan bencana banjir dan tanah longsor di daerahnya karena kemiringan pada lahan tersebut dianggap tidak layak untuk penebangan hutan apalagi kawasan pemukiman transmigrasi.
Sedangkan Ketua Komisi II, Suardi, mengatakan, Komisi yang dipimpinnya bersama Komisi IV yang menjadi mitra kerja Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans), akan meninjau lokasi.
Ia menegaskan, Dishutbun harus mencabut IPK yang diberikan kepada pengusaha bernama Yoni Lumentut.
“Karena dasar pemberian izin yakni lokasi pemukiman transmigrasi, batal dilaksanakan,” ujarnya. (wan).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar