PARIGI- Anggota Komisi IV DPRD Parimo mengeluhkan minimnya sarana pendukung diruang kerja mereka. Salah satu sarana pendukung yang tergolong vital namun tidak disediakan diruang kerja Komisi IV adalah komputer.
“Bagaimana kita mau buat surat dan administrasi lainnya kalau di ruang ini tidak ada komputer,” kata Ketua Komisi IV, Husen Mardjengi kepada Radar Parimo, Kamis (18/11) lalu.
Menurut Husen, tidak adanya komputer diruang Komisi IV tentu sangat berpengaruh terhadap efektivitas kinerja mereka. Padahal saat ini, mereka diperhadapkan dengan begitu banyak tugas yang harus dilaksanakan dan diselesaikan. Misalnya, membahas RKA SKPD yang menjadi mitra kerja Komisi IV.
Bila Komisi lain sudah berjibaku dengan RKA SKPD yang menjadi mitra kerjanya, namun RKA SKPD yang menjadi mitra kerja Komisi yang dipimpin Husen Mardjengi ini belum satupun yang dibahas.
“Ini akibat tidak adanya sarana pendukung diruang kerja kami. Saya heran, kalau di ruang Komisi lain, semua ada komputernya. Tapi disini tidak ada,” tuturnya.
Ia mengatakan, akibat tidak adanya saran pendukung itu, membuat mereka terpaksa mengulur waktu pembahasan RKA SKPD.
“Kami baru mulai pembahasan pada tanggal 22 November. Kita menargetkan selesai pada tanggal 3 Desember,” katanya.
Melihat kondisi itu, Husen dapat memastikan, Komisi IV akan meminta penambahan waktu pembahasan RKA SKPD pada rapat paripurna tanggal 25 November.
Permintaan penambahan waktu kata dia, cukup beralasan. Selain tidak adanya sarana pendukung, sebagian besar anggota Komisi IV, juga menjadi anggota Panitia khusus (Pansus) Raperda.
“Kami betul-betul bingung dengan kondisi ini,” ungkapnya.
Ia berharap, pihak sekretariat DPRD dapat segera menyediakan sarana pendukung seperti komputer untuk mendukung efektivitas kinerja mereka. (wan)
Senin, 22 November 2010
Aminudin Gandeng Luciana Baculu
PARIGI- Teka-teki siapa pendamping Aminudin Ponulele pada Pemilihan Gubernur (Pilgub) Sulteng, akhirnya terjawab. Aminudin Ponulele menggandeng seorang perempuan bernama DR. Luciana Baculu yang tidak lain adalah istri Bupati Buol, Amran Batalipu untuk berpasangan sebagai calon gubernur dan wakil gubernur.
Kepastian mengenai nama pasangannya itu disampaikannya langsung pada saat memberikan sambutan dalam acara peletakan batu pertama pembangunan gedung DPD II Partai Golkar Parimo, Kamis (18/11).
Informasi mengenai kepastian pasangannya itu diperolehnya dari salah seorang pengurus yang ada berada di DPP Partai Golkar di Jakarta.
“Insya Allah, besok atau lusa, Surat Keputusan (SK)-nya sudah bisa diambil di Jakarta,” kata Aminudin.
Menurut Aminudin, pasangan ini sudah tidak bisa berubah karena telah menjadi keputusan DPP Partai Golkar.
“Karena hal ini merupakan hak prerogatif DPP,” katanya.
Aminudin mengatakan, munculnya nama Luciana Baculu bukan berarti mengabaikan hasil Rapimda Partai Golkar Sulteng yang digelar di Padanjese Kota Palu beberapa waktu lalu. Hasil Rapimda itu kata Aminudin, menelorkan namanya sebagai bakal calon gubernur dan Ma’ruf Bantilan sebagai pendampingnya. Nama ini telah diusulkan ke DPP. Namun DPP katanya, ternyata memutuskan nama lain.
Menurut Aminudin, keluarnya nama Luciana Baculu dari kalangan perempuan patut diapresiasi secara positif.
“Kita mau menunjukkan bahwa perempuan bisa jadi pemimpin. Artinya kita telah mengakomodir keinginan dan kepentingan perempuan di daerah ini,” ujarnya.
Disisi lain Aminudin mengungkap berbagai pernyataan yang menginginkan dirinya tidak perlu lagi mencalonkan diri dalam Pilgub karena faktor usia.
Namun pernyataan itu kata dia, dibantah pengurus partai yang masih menginginkannya untuk maju bertarung.
“Umur saya memang sudah 72 Tahun. Tapi saya pikir tidak jadi masalah. Diluar negeri saja, ada calon presiden yang umurnya 80 tahun. Yang penting masih kuat secara fisik dan memiliki kemampuan. Lari 100 meter, saya masih bisa,” ucapnya.
Menyangkut sosialisasi pasangan ini, Aminudin menyerahkan sepenuhnya kepada pengurus DPD II.
“Kalau ada masalah yang berkembang, tolong dikoordinasikan kepada pengurus di Kabupaten. Begitu juga kepada kader maupun simpatisan yang ingin ke Palu menemui saya, koordinasi dulu kepada pengurus Kabupaten agar semuanya dapat terkoordinir dengan baik. (wan)
Kepastian mengenai nama pasangannya itu disampaikannya langsung pada saat memberikan sambutan dalam acara peletakan batu pertama pembangunan gedung DPD II Partai Golkar Parimo, Kamis (18/11).
Informasi mengenai kepastian pasangannya itu diperolehnya dari salah seorang pengurus yang ada berada di DPP Partai Golkar di Jakarta.
“Insya Allah, besok atau lusa, Surat Keputusan (SK)-nya sudah bisa diambil di Jakarta,” kata Aminudin.
Menurut Aminudin, pasangan ini sudah tidak bisa berubah karena telah menjadi keputusan DPP Partai Golkar.
“Karena hal ini merupakan hak prerogatif DPP,” katanya.
Aminudin mengatakan, munculnya nama Luciana Baculu bukan berarti mengabaikan hasil Rapimda Partai Golkar Sulteng yang digelar di Padanjese Kota Palu beberapa waktu lalu. Hasil Rapimda itu kata Aminudin, menelorkan namanya sebagai bakal calon gubernur dan Ma’ruf Bantilan sebagai pendampingnya. Nama ini telah diusulkan ke DPP. Namun DPP katanya, ternyata memutuskan nama lain.
Menurut Aminudin, keluarnya nama Luciana Baculu dari kalangan perempuan patut diapresiasi secara positif.
“Kita mau menunjukkan bahwa perempuan bisa jadi pemimpin. Artinya kita telah mengakomodir keinginan dan kepentingan perempuan di daerah ini,” ujarnya.
Disisi lain Aminudin mengungkap berbagai pernyataan yang menginginkan dirinya tidak perlu lagi mencalonkan diri dalam Pilgub karena faktor usia.
Namun pernyataan itu kata dia, dibantah pengurus partai yang masih menginginkannya untuk maju bertarung.
“Umur saya memang sudah 72 Tahun. Tapi saya pikir tidak jadi masalah. Diluar negeri saja, ada calon presiden yang umurnya 80 tahun. Yang penting masih kuat secara fisik dan memiliki kemampuan. Lari 100 meter, saya masih bisa,” ucapnya.
Menyangkut sosialisasi pasangan ini, Aminudin menyerahkan sepenuhnya kepada pengurus DPD II.
“Kalau ada masalah yang berkembang, tolong dikoordinasikan kepada pengurus di Kabupaten. Begitu juga kepada kader maupun simpatisan yang ingin ke Palu menemui saya, koordinasi dulu kepada pengurus Kabupaten agar semuanya dapat terkoordinir dengan baik. (wan)
Pembangunan Gedung DPD Golkar Parimo Dimulakan
PARIGI– Pembangunan gedung Dewan Pimpinan Daerah (DPD) II Partai Golkar Parimo yang terletak di wilayah jalur II Kelurahan Kampal, Kamis (18/11), dimulakan. Pembangunan gedung itu ditandai dengan peletakan batu pertama yang dilakukan Ketua DPD II Partai Golkar Sulteng, Prof (Em) Aminudin Ponulele, MS.
Ketua DPD II Partai Golkar Parimo, Taufik Borman, mengatakan, sebenarnya pembangunan gedung itu rencananya akan dimulakan pada bulan Agustus lalu. Namun karena terkendala dengan masalah tekhnis sehingga baru dapat dilaksanakan kemarin.
Sementara Ketua DPD Partai Golkar Sulteng, Aminudin Ponulele memberikan apresiasi positif terhadap upaya pengurus DPD II Golkar Parimo untuk membangun gedung partai yang permanen.
Menurut Aminudin, pembangunan gedung baru itu merupakan langkah maju yang ditunjukkan oleh pengurus DPD II Golkar Parimo.
“Ini langkah awal yang baik dan perlu dilanjutkan meski tidak marathon,” harap Aminudin.
Menurut Aminudin, sebuah partai sangat membutuhkan sebuah gedung permanen untuk menjadi tempat proses pelayanan administrasi dan media pertemuan kader.
“Bahkan gedung partai dapat menjadi pemersatu kader,” tuturnya.
Ia berharap pembangunan gedung itu dapat diselesaikan dalam waktu yang tidak terlalu lama.
Selain meletakan batu pertama pembangunan gedung DPD II Golkar Parimo, Aminudin juga melakukan penanaman pohon di lokasi gedung itu.
Sebelumnya, Aminudin melantik Pimpinan Kecamatan (PK) Partai Golkar dari Kecamatan Kasimbar sampai Kecamatan Sausu.
Aminudin berharap, kepengurusan PK Partai Golkar diwilayah utara dapat segera dirampungkan sehingga dapat dilantik dalam waktu dekat ini. (wan)
Ketua DPD II Partai Golkar Parimo, Taufik Borman, mengatakan, sebenarnya pembangunan gedung itu rencananya akan dimulakan pada bulan Agustus lalu. Namun karena terkendala dengan masalah tekhnis sehingga baru dapat dilaksanakan kemarin.
Sementara Ketua DPD Partai Golkar Sulteng, Aminudin Ponulele memberikan apresiasi positif terhadap upaya pengurus DPD II Golkar Parimo untuk membangun gedung partai yang permanen.
Menurut Aminudin, pembangunan gedung baru itu merupakan langkah maju yang ditunjukkan oleh pengurus DPD II Golkar Parimo.
“Ini langkah awal yang baik dan perlu dilanjutkan meski tidak marathon,” harap Aminudin.
Menurut Aminudin, sebuah partai sangat membutuhkan sebuah gedung permanen untuk menjadi tempat proses pelayanan administrasi dan media pertemuan kader.
“Bahkan gedung partai dapat menjadi pemersatu kader,” tuturnya.
Ia berharap pembangunan gedung itu dapat diselesaikan dalam waktu yang tidak terlalu lama.
Selain meletakan batu pertama pembangunan gedung DPD II Golkar Parimo, Aminudin juga melakukan penanaman pohon di lokasi gedung itu.
Sebelumnya, Aminudin melantik Pimpinan Kecamatan (PK) Partai Golkar dari Kecamatan Kasimbar sampai Kecamatan Sausu.
Aminudin berharap, kepengurusan PK Partai Golkar diwilayah utara dapat segera dirampungkan sehingga dapat dilantik dalam waktu dekat ini. (wan)
Anggota DPRD Sesalkan Pernyataan Wabup
PARIGI- Pernyataan Wakil Bupati (Wabup) Samsurizal Tombolotutu membuat anggota DPRD gerah.
Betapa tidak, Wabup Samsurizal Tombolotutu menuding setiap anggota DPRD akan menitip anggaran sebesar Rp500juta disejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) tertentu. Parahnya lagi, Wabup menyebut proyek yang bersumber dari anggaran itu akan dikerjakan sendiri oleh anggota DPRD bersangkutan.
Anggota DPRD dari Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Arif Alkatiri, mengaku sangat menyesalkan pernyataan Wabup Samsurizal tersebut.
Arif menegaskan, anggota DPRD tidak pernah main titip anggaran masing-masing Rp500juta yang disebut dana aspirasi itu di SKPD tertentu.
“Kami juga tidak pernah bicara akan mengerjakan proyek dari anggaran itu,” tegas Arif.
Namun Arif mengakui bahwa mereka pernah mewacanakan perlunya dana aspirasi untuk mengakomodir kepentingan masyarakat yang diusulkan melalui Musrenbang.
“Memang ada wacana seperti itu. Tapi hal itu baru sebatas wacana. Wacana itu sebenarnya mau mengakomodir kepentingan masyarakat yang diusulkan melalui Musrenbang. Akan tetapi tidak ada yang menyebut akan diploting anggaran sebesar Rp500juta setiap anggota DPRD yang akan dititip di SKPD tertentu,” katanya.
Pernyataan Wabup itu kata Arif, sama sekali tidak benar. Terbukti, pada saat pembahasan anggaran SKPD yang sedang berlangsung saat ini ditingkat Komisi, sama sekali tidak ada yang menyinggung dana aspirasi itu.
“Kalau mau liat anggaran SKPD, mana anggaran yangg dititip itu. Jadi, bagaimana kita mau bicara soal itu kalau tidak ada,” katanya dengan nada heran.
Menurut Arif, munculnya pernyataan itu karena terjadi kesalahpahaman dan kesalahan Sekretaris Kabupaten (Sekkab), Nirman J. Winter menyampaikan informasi tentang wacana itu kepada Wabup.
“Tapi saya tidak tahu apakah benar Sekkab menginformasikan seperti itu kepada Wabup. Itu Saya tdk tau. Yang jelas itu baru wacana,” ujar angota Fraksi Toraranga ini.
Ketika ditanya, apakah pernyataan Wabup itu sudah masuk kategori fitnah terhadap anggota DPRD, Arif Alkatiri menjawab secara diplomasi.
“Kalau kami dianggap Mau kerjakan proyek itu, padahal tidak benar, kamu anggap apa itu. Apa namanya itu. Yang jelas itu hanya wacana dan tidak pernah kami bicara mau kerjakan proyeknya,” tandasnya.
Selain itu, Arif juga menyayangkan pernyataan itu muncul dari mulut seorang pejabat Pemda.
“Kalau kalangan LSM yang bicara, mungkin kita bisa lebih memahami dan kita lebih hati-hati. Tapi ini pejabat. Seharusnya mereka mempertanyakan dulu kepada kami, apakah betul ada seperti ini. Karena anggaran itu harus melalui persetujuan bersama antara anggota DPRD dan eksekutif,” jelasnya.
Hal senada dikatakan anggota DPRD dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Kisman DB. Sultan.
Ia mengakui, dana aspirasi adalah idenya. Tujuannya kata Kisman adalah untuk mengakomodir kepentingan masyarakat yang diusulkan dalam Musrenbang dan pada saat reses anggota DPRD.
Namun hal itu baru sebatas wacana dan anggarannya sama sekali belum dialokasikan di SKPD tertentu.
“Program ini kan demi kepentingan masyarakat. Tapi semua dikembalikan kepada Pemda. Alhamdulillah kalau diterima, tapi kalau tidak, yah tidak masalah. Ini baru sebatas usulun dan masih wacana. Yang jelas, tidak ada kepentingan anggota DPRD,” tuturnya.
Kisman juga membantah jika mereka disebut akan mengerjakan proyek dari anggaran itu.
“Tidak ada niat kami seperti itu. Kalaupun itu ada, proyeknya tergantung SKPD mau menunjuk atau menyerahkan kepada siapa untuk mengerjakan,” ujarnya.
Menurut Kisman, munculnya pernyataan Wabup itu karena kesalahan dan ketidakpahaman Sekkab menginformasikan masalah dana aspirasi itu kepada Wabup. Sementara, Bupati Longki Djanggola yang dikonfirmasi Radar Parimo, mengaku belum tahu jika setiap anggota DPRD disebut akan menitip anggaran Rp500juta kepada SKPD tertentu.
“Anggarannya juga belum dibahas,” kata Longki.
Ketika ditanya tentang pernyataan Wabup yang menuding anggota DPRD akan mengerjakan proyek dari anggaran itu, Bupati Longki balik bertanya.
“Apa mungkin anggota dewan bisa kerja sendiri?,” katanya.
Menurut Longki, jika yang dimaksud itu adalah dana aspirasi seperti yang diusulkan anggota DPR RI, maka Pemkab Parimo belum mampu dan belum bisa mengakomodirnya karena anggaran terbatas.
Sebelumnya Ketua DPRD Parimo, Taufik Borman, membantah tudingan Wabup tersebut.
Taufik juga mengatakan bahwa hal itu masih sebatas wacana dan kemungkinan besar tidak akan direalisasikan.
“Itu hanya wacana, bisa ribut jika direalisasikan. Di DPR-RI saja ditolak,” kata Taufik Borman.
Sedangkan Wakil Ketua DPRD, H. Usman Yamin menjelaskan bahwa rencana tersebut tidak seperti yang diungkapkan oleh Wabup. Usman Yamin mengungkapkan, dalam pertemuan dengan Sekkab Parimo beberapa waktu lalu, memang ada usulan dari beberapa anggota dewan agar dialokasikan dana aspirasi Rp500 juta per-anggota dewan. Namun dana tersebut bukan berarti berbentuk proyek yang akan dikerjakan oleh anggota dewan sendiri.
“Usulan dana aspirasi sebesar Rp500 juta per-anggota dewan diperuntukkan bagi program pembangunan pada masing-masing dapil dari anggota dewan yang bersangkutan, agar masyarakat mengetahui bahwa wakilnya yang duduk di dewan memperhatikan program pembangunan di wilayah dapilnya. Pada saat pertemuan dengan Sekkab, saya sudah berulangkali mengingatkan agar tidak salah paham dengan usulan tersebut,” ujar Usman Yamin yang berjanji akan memanggil Sekkab untuk mengklafikasi persoalan tersebut. (wan)
Betapa tidak, Wabup Samsurizal Tombolotutu menuding setiap anggota DPRD akan menitip anggaran sebesar Rp500juta disejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) tertentu. Parahnya lagi, Wabup menyebut proyek yang bersumber dari anggaran itu akan dikerjakan sendiri oleh anggota DPRD bersangkutan.
Anggota DPRD dari Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Arif Alkatiri, mengaku sangat menyesalkan pernyataan Wabup Samsurizal tersebut.
Arif menegaskan, anggota DPRD tidak pernah main titip anggaran masing-masing Rp500juta yang disebut dana aspirasi itu di SKPD tertentu.
“Kami juga tidak pernah bicara akan mengerjakan proyek dari anggaran itu,” tegas Arif.
Namun Arif mengakui bahwa mereka pernah mewacanakan perlunya dana aspirasi untuk mengakomodir kepentingan masyarakat yang diusulkan melalui Musrenbang.
“Memang ada wacana seperti itu. Tapi hal itu baru sebatas wacana. Wacana itu sebenarnya mau mengakomodir kepentingan masyarakat yang diusulkan melalui Musrenbang. Akan tetapi tidak ada yang menyebut akan diploting anggaran sebesar Rp500juta setiap anggota DPRD yang akan dititip di SKPD tertentu,” katanya.
Pernyataan Wabup itu kata Arif, sama sekali tidak benar. Terbukti, pada saat pembahasan anggaran SKPD yang sedang berlangsung saat ini ditingkat Komisi, sama sekali tidak ada yang menyinggung dana aspirasi itu.
“Kalau mau liat anggaran SKPD, mana anggaran yangg dititip itu. Jadi, bagaimana kita mau bicara soal itu kalau tidak ada,” katanya dengan nada heran.
Menurut Arif, munculnya pernyataan itu karena terjadi kesalahpahaman dan kesalahan Sekretaris Kabupaten (Sekkab), Nirman J. Winter menyampaikan informasi tentang wacana itu kepada Wabup.
“Tapi saya tidak tahu apakah benar Sekkab menginformasikan seperti itu kepada Wabup. Itu Saya tdk tau. Yang jelas itu baru wacana,” ujar angota Fraksi Toraranga ini.
Ketika ditanya, apakah pernyataan Wabup itu sudah masuk kategori fitnah terhadap anggota DPRD, Arif Alkatiri menjawab secara diplomasi.
“Kalau kami dianggap Mau kerjakan proyek itu, padahal tidak benar, kamu anggap apa itu. Apa namanya itu. Yang jelas itu hanya wacana dan tidak pernah kami bicara mau kerjakan proyeknya,” tandasnya.
Selain itu, Arif juga menyayangkan pernyataan itu muncul dari mulut seorang pejabat Pemda.
“Kalau kalangan LSM yang bicara, mungkin kita bisa lebih memahami dan kita lebih hati-hati. Tapi ini pejabat. Seharusnya mereka mempertanyakan dulu kepada kami, apakah betul ada seperti ini. Karena anggaran itu harus melalui persetujuan bersama antara anggota DPRD dan eksekutif,” jelasnya.
Hal senada dikatakan anggota DPRD dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Kisman DB. Sultan.
Ia mengakui, dana aspirasi adalah idenya. Tujuannya kata Kisman adalah untuk mengakomodir kepentingan masyarakat yang diusulkan dalam Musrenbang dan pada saat reses anggota DPRD.
Namun hal itu baru sebatas wacana dan anggarannya sama sekali belum dialokasikan di SKPD tertentu.
“Program ini kan demi kepentingan masyarakat. Tapi semua dikembalikan kepada Pemda. Alhamdulillah kalau diterima, tapi kalau tidak, yah tidak masalah. Ini baru sebatas usulun dan masih wacana. Yang jelas, tidak ada kepentingan anggota DPRD,” tuturnya.
Kisman juga membantah jika mereka disebut akan mengerjakan proyek dari anggaran itu.
“Tidak ada niat kami seperti itu. Kalaupun itu ada, proyeknya tergantung SKPD mau menunjuk atau menyerahkan kepada siapa untuk mengerjakan,” ujarnya.
Menurut Kisman, munculnya pernyataan Wabup itu karena kesalahan dan ketidakpahaman Sekkab menginformasikan masalah dana aspirasi itu kepada Wabup. Sementara, Bupati Longki Djanggola yang dikonfirmasi Radar Parimo, mengaku belum tahu jika setiap anggota DPRD disebut akan menitip anggaran Rp500juta kepada SKPD tertentu.
“Anggarannya juga belum dibahas,” kata Longki.
Ketika ditanya tentang pernyataan Wabup yang menuding anggota DPRD akan mengerjakan proyek dari anggaran itu, Bupati Longki balik bertanya.
“Apa mungkin anggota dewan bisa kerja sendiri?,” katanya.
Menurut Longki, jika yang dimaksud itu adalah dana aspirasi seperti yang diusulkan anggota DPR RI, maka Pemkab Parimo belum mampu dan belum bisa mengakomodirnya karena anggaran terbatas.
Sebelumnya Ketua DPRD Parimo, Taufik Borman, membantah tudingan Wabup tersebut.
Taufik juga mengatakan bahwa hal itu masih sebatas wacana dan kemungkinan besar tidak akan direalisasikan.
“Itu hanya wacana, bisa ribut jika direalisasikan. Di DPR-RI saja ditolak,” kata Taufik Borman.
Sedangkan Wakil Ketua DPRD, H. Usman Yamin menjelaskan bahwa rencana tersebut tidak seperti yang diungkapkan oleh Wabup. Usman Yamin mengungkapkan, dalam pertemuan dengan Sekkab Parimo beberapa waktu lalu, memang ada usulan dari beberapa anggota dewan agar dialokasikan dana aspirasi Rp500 juta per-anggota dewan. Namun dana tersebut bukan berarti berbentuk proyek yang akan dikerjakan oleh anggota dewan sendiri.
“Usulan dana aspirasi sebesar Rp500 juta per-anggota dewan diperuntukkan bagi program pembangunan pada masing-masing dapil dari anggota dewan yang bersangkutan, agar masyarakat mengetahui bahwa wakilnya yang duduk di dewan memperhatikan program pembangunan di wilayah dapilnya. Pada saat pertemuan dengan Sekkab, saya sudah berulangkali mengingatkan agar tidak salah paham dengan usulan tersebut,” ujar Usman Yamin yang berjanji akan memanggil Sekkab untuk mengklafikasi persoalan tersebut. (wan)
Dinas Nakertrans Akan Dihearing
Terkait Polemik KTM Bahari dan Pemukiman Transmigrasi PSU
PARIGI- Komisi IV DPRD Kabupaten (Dekab) Parigi Moutong (Parimo) akan memanggil pihak Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) untuk mengikuti rapat dengar pendapat (hearing) terkait polemik proyek pembangunan Kota Terpadu Mandiri (KTM) Bahari Tomini Raya di Desa Bolano Barat dan proyek pembangunan Pemukiman Transmigrasi Baru (PTB) di Desa Persatuan Sejati Utara (PSU) Kecamatan Bolano Lambunu.
“Kita akan mengundang mereka untuk membicarakan sharing DAU APBD sebesar Rp 1,2 miliar yang dilekatkan kepada kedua proyek itu,” kata Ketua Komisi IV, Husen Mardjengi di sela-sela penyembelihan hewan kurban di kantor DPRD, Kamis (17/11).
Menurut Husen, heairng itu dilaksanakan untuk menindaklanjuti laporan yang masuk kepada mereka tentang belum adanya dokumen Amdal terhadap proyek KTM Bahari. Padahal sepengetahuan mereka, dana sharing APBD sebesar Rp1,2 miliar itu diperuntukan bagi pengurusan dokumen AMDAL proyek dimaksud.
“Kami akan meminta penjelasan pihak Nakertrans sejauhmana penggunaan dana sharing APBD tersebut,” katanya.
Begitupun halnya dengan pemindahan lokasi Pemukiman Transmigrasi Baru (PTB) dari lokasi sebelumnya di Desa Karya Mandiri ke Desa Persatuan Sejati Utara (PSU).
Menurutnya, pemindahan lokasi seperti itu seharusnya diikuti perubahan perencanaan dan perubahan dalam DIPA. Mengingat pembangunan PTB merupakan syarat wajib untuk pembangunan KTM.
Kepala Bidang (Kabid) Transmigrasi Dinas Nakertrans Parimo, Petrus Rombe, yang dikonfirmasi via telepon, menjelaskan bahwa pihaknya sementara membuka pendaftaran atas pekerjaan proyek PTB di Desa PSU. Saat ini masih sementara tahap pelelangan proyek.
Ia menyebutkan, pihaknya akan membangun perumahan di lokasi PTB itu sebanyak 150 unit dengan nilai proyek Rp8 milliar.
Menyangkut dokumen Amdal kedua proyek yang sempat dipermasalahkan oleh anggota DPRD, menurut Petrus, kedua proyek yang dimaksud tidak wajib dibuatkan Amdal.
Menurutnya, hal itu merupakan kebijakan nasional sehingga kedua proyek itu tidak wajib dibuatkan Amdal.
Pernyataan Petrus ini bertolak belakang dengan dengan penjelasan Bupati Longki Djanggola kepada Radar Parimo beberapa waktu lalu yang mengakui bahwa proyek KTM Bahari dan pemukiman transmigrasi di PSU belum memiliki dokumen Amdal.
Meski demikian menurut Longki, dokumen Amdal kedua proyek tersebut sementara dalam proses pembuatan.
Ia mengaku sudah memerintahkan instansi terkait untuk membuat proyek dokumen Amdal kedua proyek itu,” ujarnya.
Sementara Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Parigi mulai membidik proyek KTM Bahari dan Pemukiman Transmigrasi di Desa Persatuan Sejati Utara (PSU) ini.
Proyek ini dibidik oleh pihak Kejaksaan karena telah menjadi polemik ditengah masayarakat khususnya ditingkatan anggota DPRD Parimo. Mengingat proyek ini menggunakan dana sharing APBD Parimo Tahun 2008 dan Tahun 2009 untuk biaya studi kelayakan dan pembuatan dokumen Amdal sebesar Rp 1,2 Miliar.
Saat ini, pihak Kejari Parigi mulai mengumpulkan data (pul data) atas dugaan korupsi pada proyek ini.
“Kami masih melakukan pul data,” kata Kajari Parigi, Solichin SH, saat ditemui di Radar Parimo, kantornya, Kamis (11/11) lalu.
Ia berharap kepada pihak-pihak yang mengetahui permasalahan pada proyek itu untuk membantu Kejaksaan dalam melakukan pul data.
“Kalau teman-teman wartawan punya datanya, silahkan serahkan ke kami,” harapnya.
Hal senada diungkapkan Kasi Pidsus Kejari Parigi, Samsul Bahri Sanusi SH. Menurut Samsul, pihaknya akan menyeriusi masalah yang terjadi pada pelaksanaan proyek ini.
Bahkan, pihaknya akan memasukkan kasus ini sebagai target pemberantasan korupsi tahun 2011 mendatang.
“Jika data-data yang ada sudah memenuhi syarat untuk proses penyelidikan, maka kami akan memasukan kasus tersebut sebagai target tahin 2011,” jelasnya. (wan)
PARIGI- Komisi IV DPRD Kabupaten (Dekab) Parigi Moutong (Parimo) akan memanggil pihak Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) untuk mengikuti rapat dengar pendapat (hearing) terkait polemik proyek pembangunan Kota Terpadu Mandiri (KTM) Bahari Tomini Raya di Desa Bolano Barat dan proyek pembangunan Pemukiman Transmigrasi Baru (PTB) di Desa Persatuan Sejati Utara (PSU) Kecamatan Bolano Lambunu.
“Kita akan mengundang mereka untuk membicarakan sharing DAU APBD sebesar Rp 1,2 miliar yang dilekatkan kepada kedua proyek itu,” kata Ketua Komisi IV, Husen Mardjengi di sela-sela penyembelihan hewan kurban di kantor DPRD, Kamis (17/11).
Menurut Husen, heairng itu dilaksanakan untuk menindaklanjuti laporan yang masuk kepada mereka tentang belum adanya dokumen Amdal terhadap proyek KTM Bahari. Padahal sepengetahuan mereka, dana sharing APBD sebesar Rp1,2 miliar itu diperuntukan bagi pengurusan dokumen AMDAL proyek dimaksud.
“Kami akan meminta penjelasan pihak Nakertrans sejauhmana penggunaan dana sharing APBD tersebut,” katanya.
Begitupun halnya dengan pemindahan lokasi Pemukiman Transmigrasi Baru (PTB) dari lokasi sebelumnya di Desa Karya Mandiri ke Desa Persatuan Sejati Utara (PSU).
Menurutnya, pemindahan lokasi seperti itu seharusnya diikuti perubahan perencanaan dan perubahan dalam DIPA. Mengingat pembangunan PTB merupakan syarat wajib untuk pembangunan KTM.
Kepala Bidang (Kabid) Transmigrasi Dinas Nakertrans Parimo, Petrus Rombe, yang dikonfirmasi via telepon, menjelaskan bahwa pihaknya sementara membuka pendaftaran atas pekerjaan proyek PTB di Desa PSU. Saat ini masih sementara tahap pelelangan proyek.
Ia menyebutkan, pihaknya akan membangun perumahan di lokasi PTB itu sebanyak 150 unit dengan nilai proyek Rp8 milliar.
Menyangkut dokumen Amdal kedua proyek yang sempat dipermasalahkan oleh anggota DPRD, menurut Petrus, kedua proyek yang dimaksud tidak wajib dibuatkan Amdal.
Menurutnya, hal itu merupakan kebijakan nasional sehingga kedua proyek itu tidak wajib dibuatkan Amdal.
Pernyataan Petrus ini bertolak belakang dengan dengan penjelasan Bupati Longki Djanggola kepada Radar Parimo beberapa waktu lalu yang mengakui bahwa proyek KTM Bahari dan pemukiman transmigrasi di PSU belum memiliki dokumen Amdal.
Meski demikian menurut Longki, dokumen Amdal kedua proyek tersebut sementara dalam proses pembuatan.
Ia mengaku sudah memerintahkan instansi terkait untuk membuat proyek dokumen Amdal kedua proyek itu,” ujarnya.
Sementara Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Parigi mulai membidik proyek KTM Bahari dan Pemukiman Transmigrasi di Desa Persatuan Sejati Utara (PSU) ini.
Proyek ini dibidik oleh pihak Kejaksaan karena telah menjadi polemik ditengah masayarakat khususnya ditingkatan anggota DPRD Parimo. Mengingat proyek ini menggunakan dana sharing APBD Parimo Tahun 2008 dan Tahun 2009 untuk biaya studi kelayakan dan pembuatan dokumen Amdal sebesar Rp 1,2 Miliar.
Saat ini, pihak Kejari Parigi mulai mengumpulkan data (pul data) atas dugaan korupsi pada proyek ini.
“Kami masih melakukan pul data,” kata Kajari Parigi, Solichin SH, saat ditemui di Radar Parimo, kantornya, Kamis (11/11) lalu.
Ia berharap kepada pihak-pihak yang mengetahui permasalahan pada proyek itu untuk membantu Kejaksaan dalam melakukan pul data.
“Kalau teman-teman wartawan punya datanya, silahkan serahkan ke kami,” harapnya.
Hal senada diungkapkan Kasi Pidsus Kejari Parigi, Samsul Bahri Sanusi SH. Menurut Samsul, pihaknya akan menyeriusi masalah yang terjadi pada pelaksanaan proyek ini.
Bahkan, pihaknya akan memasukkan kasus ini sebagai target pemberantasan korupsi tahun 2011 mendatang.
“Jika data-data yang ada sudah memenuhi syarat untuk proses penyelidikan, maka kami akan memasukan kasus tersebut sebagai target tahin 2011,” jelasnya. (wan)
Kasus Speed Boat Masih Berlanjut
PARIGI- Mantan Kepala Dinas Pariwisata Seni dan Budaya (Disparsenibud) Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Hairun Labatjo dan Dahniar selaku rekanan pengadaan kapal Speed Boat belum bisa bernafas lega. Kasus pengadaan Speed Boat fiktif ini masih berlanjut meski keduanya telah mengembalikan uang negara senilai Rp36,667 juta ke kas daerah di Kejari Parigi, Kamis (11/11) lalu.
Informasi yang diperoleh, Pihak Kejaksaan Negeri Parigi tetap akan menindaklanjuti kasus ini dengan berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang menyebutkan bahwa pengembalian kerugian negara tidak menghapus tindak pidana.
Harapan agar pihak Kejari Parigi dapat terus menindaklanjuti kasus pengadaan Speed Boat fiktif ini datang dari salah seorang warga, Erdhan Labanduna.
Menurut Erdhan, pihak Kejari Parigi harus menindaklanjuti kasus pengadaan Speed Boat tersebut.
Erdhan mengambil perbandingan kasus tersebut dengan kasus yang menimpa salah seorang rekannya bernama Subhan yang menjadi terdakwa dugaan korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) Bugis.
Meskipun Subhan ketika itu telah menyatakan kesediaannya untuk mengembalikan kerugian negara tersebut, namun pihak Kejari Parigi tetap ngotot melimpahkan kasusnya ke Pengadilan.
Padahal jika dibandingkan, jumlah kerugian negara atas kasus yang menimpa rekannya itu hanya sekitar Rp14 juta. Sedangkan jumlah kerugian negara yang ditimbulkan dari kasus pengadaan Speed Boat fiktif yang melibatkan Hairun Labatjo dan Dahniar, lebih besar yakni Rp36,667 juta.
Erdhan berharap, pihak Kejari Parigi dapat menyeriusi kasus pengadaan Speed Boat itu demi keadilan masyarakat.
“Agar kedepanya, penegakan hukum itu bukan hanya berlaku bagi orang-orang kecil saja, tapi berlaku bagi siapa saja,” harapnya. (wan)
Informasi yang diperoleh, Pihak Kejaksaan Negeri Parigi tetap akan menindaklanjuti kasus ini dengan berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang menyebutkan bahwa pengembalian kerugian negara tidak menghapus tindak pidana.
Harapan agar pihak Kejari Parigi dapat terus menindaklanjuti kasus pengadaan Speed Boat fiktif ini datang dari salah seorang warga, Erdhan Labanduna.
Menurut Erdhan, pihak Kejari Parigi harus menindaklanjuti kasus pengadaan Speed Boat tersebut.
Erdhan mengambil perbandingan kasus tersebut dengan kasus yang menimpa salah seorang rekannya bernama Subhan yang menjadi terdakwa dugaan korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) Bugis.
Meskipun Subhan ketika itu telah menyatakan kesediaannya untuk mengembalikan kerugian negara tersebut, namun pihak Kejari Parigi tetap ngotot melimpahkan kasusnya ke Pengadilan.
Padahal jika dibandingkan, jumlah kerugian negara atas kasus yang menimpa rekannya itu hanya sekitar Rp14 juta. Sedangkan jumlah kerugian negara yang ditimbulkan dari kasus pengadaan Speed Boat fiktif yang melibatkan Hairun Labatjo dan Dahniar, lebih besar yakni Rp36,667 juta.
Erdhan berharap, pihak Kejari Parigi dapat menyeriusi kasus pengadaan Speed Boat itu demi keadilan masyarakat.
“Agar kedepanya, penegakan hukum itu bukan hanya berlaku bagi orang-orang kecil saja, tapi berlaku bagi siapa saja,” harapnya. (wan)
Raperda Minuman Beralkhohol Dibedah
PARIGI- Materi Raperda Tentang Perubahan Atas Perda Nomor Nomor 8 Tahun 2005 Tentang Pengawasan Atas Minuman Beralkohol, Kamis (11/11) dibedah anggota Panitia khusus (Pansus) DPRD Parimo yang dipimpin Husen Mardjengi.
Bedah materi Raperda yang dilaksanakan oleh Pansus diruang sidang DPRD ini, melibatkan pihak Pengadilan Negeri (PN) Parigi, Kejari Parigi dan Polres Parimo.
Ketua PN Parigi, Alexander S. Palumpun pada pertemuan itu mengungkapkan bahwa hampir semua daerah di Indonesia menghadapi masalah yang sama dalam penerapan Perda minuman beralkohol.
Alexander mengatakan, Perda Minuman Beralkohol itu sifatnya pelanggaran. Sehingga dalam proses penyelesaiannya di Pengadilan hanya dikategorikan sebagai Tindak Pidana Ringan (Tipiring) dengan ancaman tiga bulan kurungan dan denda Rp7500 yang diatur dalam KUHAP. Namun dalam Perda Minuman Beralkohol, ancaman kurungan selama enam bulan.
Hal ini kata Alexander, jelas sangat bertentangan. Proses penyelesaiannya pun menemui kendala karena adanya perbedaan ancaman hukuman itu.
“Makanya Perda ini perlu direvisi,” kata Alexander.
Alexander juga menyinggung proses penyidikan terhadap masalah ini. Menurutnya, dalam proses penyidikan, maka PPNS harus bergandengan dengan penyidik Polri.
PPNS kata dia, juga boleh secara langsung melimpahkan kasus minuman beralkohol ini ke Pengadilan.
“Sedangkan kepada pihak Kepolisian cukup berkoordinasi saja,” katanya.
Sementara, Kejari Parigi yang diwakili Kasubag Pembinaan, Khuzaeni SH mengaku sepakat dengan pernyataan Ketua PN Parigi, Alexander S. Palumpun.
Khuzaeni juga banyak mengulas kelemahan materi Perda Minuman Beralkohol. Begitupun halnya dengan Kasat Reskrim Polres Parimo, AKP. Sugeng Lestari yang banyak mengulas materi Perda ini.
Memang sanksi yang diatur dalam Perda ini belum memberikan efek jera,” katanya. (wan)
Bedah materi Raperda yang dilaksanakan oleh Pansus diruang sidang DPRD ini, melibatkan pihak Pengadilan Negeri (PN) Parigi, Kejari Parigi dan Polres Parimo.
Ketua PN Parigi, Alexander S. Palumpun pada pertemuan itu mengungkapkan bahwa hampir semua daerah di Indonesia menghadapi masalah yang sama dalam penerapan Perda minuman beralkohol.
Alexander mengatakan, Perda Minuman Beralkohol itu sifatnya pelanggaran. Sehingga dalam proses penyelesaiannya di Pengadilan hanya dikategorikan sebagai Tindak Pidana Ringan (Tipiring) dengan ancaman tiga bulan kurungan dan denda Rp7500 yang diatur dalam KUHAP. Namun dalam Perda Minuman Beralkohol, ancaman kurungan selama enam bulan.
Hal ini kata Alexander, jelas sangat bertentangan. Proses penyelesaiannya pun menemui kendala karena adanya perbedaan ancaman hukuman itu.
“Makanya Perda ini perlu direvisi,” kata Alexander.
Alexander juga menyinggung proses penyidikan terhadap masalah ini. Menurutnya, dalam proses penyidikan, maka PPNS harus bergandengan dengan penyidik Polri.
PPNS kata dia, juga boleh secara langsung melimpahkan kasus minuman beralkohol ini ke Pengadilan.
“Sedangkan kepada pihak Kepolisian cukup berkoordinasi saja,” katanya.
Sementara, Kejari Parigi yang diwakili Kasubag Pembinaan, Khuzaeni SH mengaku sepakat dengan pernyataan Ketua PN Parigi, Alexander S. Palumpun.
Khuzaeni juga banyak mengulas kelemahan materi Perda Minuman Beralkohol. Begitupun halnya dengan Kasat Reskrim Polres Parimo, AKP. Sugeng Lestari yang banyak mengulas materi Perda ini.
Memang sanksi yang diatur dalam Perda ini belum memberikan efek jera,” katanya. (wan)
Langganan:
Postingan (Atom)