PARIGI- Mantan Kepala Dinas Pariwisata Seni dan Budaya (Disparsenibud) Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Hairun Labatjo dan Dahniar selaku rekanan pengadaan kapal Speed Boat belum bisa bernafas lega. Kasus pengadaan Speed Boat fiktif ini masih berlanjut meski keduanya telah mengembalikan uang negara senilai Rp36,667 juta ke kas daerah di Kejari Parigi, Kamis (11/11) lalu.
Informasi yang diperoleh, Pihak Kejaksaan Negeri Parigi tetap akan menindaklanjuti kasus ini dengan berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang menyebutkan bahwa pengembalian kerugian negara tidak menghapus tindak pidana.
Harapan agar pihak Kejari Parigi dapat terus menindaklanjuti kasus pengadaan Speed Boat fiktif ini datang dari salah seorang warga, Erdhan Labanduna.
Menurut Erdhan, pihak Kejari Parigi harus menindaklanjuti kasus pengadaan Speed Boat tersebut.
Erdhan mengambil perbandingan kasus tersebut dengan kasus yang menimpa salah seorang rekannya bernama Subhan yang menjadi terdakwa dugaan korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) Bugis.
Meskipun Subhan ketika itu telah menyatakan kesediaannya untuk mengembalikan kerugian negara tersebut, namun pihak Kejari Parigi tetap ngotot melimpahkan kasusnya ke Pengadilan.
Padahal jika dibandingkan, jumlah kerugian negara atas kasus yang menimpa rekannya itu hanya sekitar Rp14 juta. Sedangkan jumlah kerugian negara yang ditimbulkan dari kasus pengadaan Speed Boat fiktif yang melibatkan Hairun Labatjo dan Dahniar, lebih besar yakni Rp36,667 juta.
Erdhan berharap, pihak Kejari Parigi dapat menyeriusi kasus pengadaan Speed Boat itu demi keadilan masyarakat.
“Agar kedepanya, penegakan hukum itu bukan hanya berlaku bagi orang-orang kecil saja, tapi berlaku bagi siapa saja,” harapnya. (wan)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar