Jumat, 03 Desember 2010

Tiga Raperda Belum Rampung

PARIGI- Tiga Raperda yang dibahas oleh Panitia Khusus (Pansus) DPRD Parimo sejak 4-25 November lalu, belum rampung. Tiga Raperda dimaksud yaitu Raperda Tentang Perubahan Atas Perda Nomor 8 Tahun 2005 Tentang Pengawasan Minuman Beralkohol, Raperda Tentang Pencabutan Atas Perda Nomor 7 Tahun 2005 Tentang Rteribusi Pemberian Tanda Daftar Usaha Penggilingan Padi dan Penyosohan Beras serta Raperda Tentang Mekanisme Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Parigi Moutong.
Ketua Pansus, Husen H. Mardjengi dalam rapat paripurna, Kamis (25/11) lalu, mengungkapkan berbagai alasan sehingga ketiga Raperda itu belum rampung dibahas.
Husen mengatakan, masih banyak pasal-pasal yang harus direvisi dan perlu pengkajian yang mendalam atas ketiga Raperda tersebut agar tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.
Husen mencontohkan Perda Nomor 8 Tahun 2005 Pengawasan Minuman Beralkohol. Ada beberapa materi dalam Perda ini yang perlu direvisi karena belum mengatur beberapa hal, diantaranya, penggunaan minuman beralkohol dalam kegiatan keagamaan, perbedaan minuman keras tradisional dan industri serta pengaturan minuman beralkohol yang hanya melintas diwilayah Kabupaten Parimo.
“Jadi bukan hanya dari segi ancaman hukumannya saja, tapi tekhnis pelaksanaan dilapangan juga perlu direvisi,” kata Husen.
Begitupula dengan Raperda Tentang Pencabutan Atas Perda Nomor 7 Tahun 2005 Tentang Rteribusi Pemberian Tanda Daftar Usaha Penggilingan Padi dan Penyosohan Beras, menurut Husen, juga perlu dikaji secara mendalam karena dengan dicabutnya Perda ini berarti PAD yang bersumber dari retribusi akan berkurang.
“Sehingga Pansus berpendapat perlu dicari jalan agar retribusi itu dapat dipungut kembali,” tuturnya.
Olehnya Pansus melalui rapat paripurna itu meminta tambahan waktu selama 10 hari untuk menyelesaikan pembahasan ketiga Raperda tersebut.
Rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD, Taufik Borman tersebut menyetujui penambahan waktu yang diminta oleh Pansus. (wan)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar