Senin, 22 November 2010

Kasus Speed Boat Masih Berlanjut

PARIGI- Mantan Kepala Dinas Pariwisata Seni dan Budaya (Disparsenibud) Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Hairun Labatjo dan Dahniar selaku rekanan pengadaan kapal Speed Boat belum bisa bernafas lega. Kasus pengadaan Speed Boat fiktif ini masih berlanjut meski keduanya telah mengembalikan uang negara senilai Rp36,667 juta ke kas daerah di Kejari Parigi, Kamis (11/11) lalu.
Informasi yang diperoleh, Pihak Kejaksaan Negeri Parigi tetap akan menindaklanjuti kasus ini dengan berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang menyebutkan bahwa pengembalian kerugian negara tidak menghapus tindak pidana.
Harapan agar pihak Kejari Parigi dapat terus menindaklanjuti kasus pengadaan Speed Boat fiktif ini datang dari salah seorang warga, Erdhan Labanduna.
Menurut Erdhan, pihak Kejari Parigi harus menindaklanjuti kasus pengadaan Speed Boat tersebut.
Erdhan mengambil perbandingan kasus tersebut dengan kasus yang menimpa salah seorang rekannya bernama Subhan yang menjadi terdakwa dugaan korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) Bugis.
Meskipun Subhan ketika itu telah menyatakan kesediaannya untuk mengembalikan kerugian negara tersebut, namun pihak Kejari Parigi tetap ngotot melimpahkan kasusnya ke Pengadilan.
Padahal jika dibandingkan, jumlah kerugian negara atas kasus yang menimpa rekannya itu hanya sekitar Rp14 juta. Sedangkan jumlah kerugian negara yang ditimbulkan dari kasus pengadaan Speed Boat fiktif yang melibatkan Hairun Labatjo dan Dahniar, lebih besar yakni Rp36,667 juta.
Erdhan berharap, pihak Kejari Parigi dapat menyeriusi kasus pengadaan Speed Boat itu demi keadilan masyarakat.
“Agar kedepanya, penegakan hukum itu bukan hanya berlaku bagi orang-orang kecil saja, tapi berlaku bagi siapa saja,” harapnya. (wan)

Raperda Minuman Beralkhohol Dibedah

PARIGI- Materi Raperda Tentang Perubahan Atas Perda Nomor Nomor 8 Tahun 2005 Tentang Pengawasan Atas Minuman Beralkohol, Kamis (11/11) dibedah anggota Panitia khusus (Pansus) DPRD Parimo yang dipimpin Husen Mardjengi.
Bedah materi Raperda yang dilaksanakan oleh Pansus diruang sidang DPRD ini, melibatkan pihak Pengadilan Negeri (PN) Parigi, Kejari Parigi dan Polres Parimo.
Ketua PN Parigi, Alexander S. Palumpun pada pertemuan itu mengungkapkan bahwa hampir semua daerah di Indonesia menghadapi masalah yang sama dalam penerapan Perda minuman beralkohol.
Alexander mengatakan, Perda Minuman Beralkohol itu sifatnya pelanggaran. Sehingga dalam proses penyelesaiannya di Pengadilan hanya dikategorikan sebagai Tindak Pidana Ringan (Tipiring) dengan ancaman tiga bulan kurungan dan denda Rp7500 yang diatur dalam KUHAP. Namun dalam Perda Minuman Beralkohol, ancaman kurungan selama enam bulan.
Hal ini kata Alexander, jelas sangat bertentangan. Proses penyelesaiannya pun menemui kendala karena adanya perbedaan ancaman hukuman itu.
“Makanya Perda ini perlu direvisi,” kata Alexander.
Alexander juga menyinggung proses penyidikan terhadap masalah ini. Menurutnya, dalam proses penyidikan, maka PPNS harus bergandengan dengan penyidik Polri.
PPNS kata dia, juga boleh secara langsung melimpahkan kasus minuman beralkohol ini ke Pengadilan.
“Sedangkan kepada pihak Kepolisian cukup berkoordinasi saja,” katanya.
Sementara, Kejari Parigi yang diwakili Kasubag Pembinaan, Khuzaeni SH mengaku sepakat dengan pernyataan Ketua PN Parigi, Alexander S. Palumpun.
Khuzaeni juga banyak mengulas kelemahan materi Perda Minuman Beralkohol. Begitupun halnya dengan Kasat Reskrim Polres Parimo, AKP. Sugeng Lestari yang banyak mengulas materi Perda ini.
Memang sanksi yang diatur dalam Perda ini belum memberikan efek jera,” katanya. (wan)

Uang Pengadaan Speed Boat Dikembalikan

PARIGI- Mantan Kepala Dinas Pariwisata, Seni dan Budaya (Disparsenibud) Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Hairun Labatjo, mengembalikan uang pengadaan Speed Boat senilai Rp36,667 juta ke kas daerah.
Hairun Labatjo saat mengembalikan uang di Kejaksaan Negeri (Kejari) Parigi, Kamis (11/11), didampingi oleh Dahniar selaku rekanan pengadaan Speed Boat tersebut.
Pengembalian uang ke kas daerah itu karena pengadaan Speed Boat oleh UD. Umega selaku rekanan, diduga fiktif. Pengadaan Speed Boat yang diduga fiktif ini telah menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Tahun 2009.
Padahal pihak BPK RI sebelumnya telah merekomendasikan kepada Bupati Parimo agar Kepala Disparsenibud menarik kembali uang pengadaan Speed Boat itu dari pihak rekanan atau pihak ketiga untuk disetor ke kas daerah. Bahkan Plt. Bupati Parimo melalui surat Nomor : 700/0087/Bawasda Tanggal 10 Juli 2008 juga telah menginstruksikan kepada Kepala Disparsenibud untuk menarik kembali uang pengadaan Speed Boat itu dari pihak rekanan atau pihak ketiga untuk disetor ke kas daerah.
Kenyataannya uang ini belum dikembalikan saat itu ke kas daerah sehingga menjadi temuan BPK RI. Uang pengadaan ini baru dikembalikan Kamis kemarin di kantor Kejari.
Pada saat mengembalikan uang itu, Hairun Labatjo dan Dahniar sempat menjalani pemeriksaan selama beberapa jam diruang Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus), Samsul Bahri Sanusi SH. Hairun yang datang ke kantor Kejaksaan sekitar pukul 10.00 wita, menjalani pemeriksaan hingga pukul 16.20 wita.
Kepala Kejari Parigi melalui Kasi Pidsus, Samsul Bahri Sanusi, membenarkan uang pengadaan Speed Boat itu telah dikembalikan oleh Hairun Labatjo selaku mantan Kepala Disparsenibud Parimo dan Dahniar selaku rekanan atau pihak ketiga. (wan)

Jaksa Bidik Proyek KTM Bahari

PARIGI- Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Parigi mulai membidik proyek Kota Terpadu Mandiri (KTM) Bahari di Desa Bolano Barat Kecamatan Bolano Lambunu. Selain itu, pihak Kejari juga membidik Proyek Pemukiman Transmigrasi di Desa Persatuan Sejati Utara (PSU) di Kecamatan yang sama.
Proyek ini dibidik oleh pihak Kejaksaan karena telah menjadi polemik ditengah masayarakat khususnya ditingkatan anggota DPRD Parimo. Mengingat proyek ini menggunakan dana sharing APBD Parimo Tahun 2008 dan Tahun 2009 untuk biaya studi kelayakan dan pembuatan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) sebesar Rp 1,2 Miliar sebagaimana dipermasalahkan oleh anggota DPRD Kabupaten Parimo dalam rapat paripurna lalu.
Saat ini, pihak Kejari Parigi mulai mengumpulkan data (pul data) atas dugaan korupsi pada proyek ini.
“Kami masih melakukan pul data,” kata Kajari Parigi, Solichin SH, saat ditemui di Radar Parimo, kantornya, Kamis (11/11) kemarin.
Solichin mengakui, belum ada laporan langsung yang masuk ke Kejaksaan atas masalah yang terjadi pada pelaksanaan proyek tersebut. Mereka hanya mendapat informasi mengenai hal itu melalui media massa.
Olehnya ia berharap kepada pihak-pihak yang mengetahui permasalahan pada proyek itu untuk membantu Kejaksaan dalam melakukan pul data.
“Kalau teman-teman wartawan punya datanya, silahkan serahkan ke kami,” harapnya.
Hal senada diungkapkan Kasi Pidsus Kejari Parigi, Samsul Bahri Sanusi SH. Menurut Samsul, pihaknya akan menyeriusi masalah yang terjadi pada pelaksanaan proyek ini.
Bahkan, pihaknya akan memasukkan kasus ini sebagai target pemberantasan korupsi tahun 2011 mendatang.
“Jika data-data yang ada sudah memenuhi syarat untuk proses penyelidikan, maka kami akan memasukan kasus tersebut sebagai target tahin 2011,” jelasnya.
Sebelumnya Bupati Parimo, Longki Djanggola yang ditemui usai upacara hari Pahlawan, mengakui proyek KTM Bahari dan pemukiman transmigrasi PSU belum memiliki dokumen lingkungan.
Namun Pemerintah daerah kata Longki, tetap konsisten dan peduli terhadap lingkungan. Menurutnya, kita tidak boleh terlalu kaku dalam penegakan aturan menyangkut kewajiban penyusunan dokumen lingkungan dalam sebuah kegiatan.
Kata dia, bila sebuah proyek tidak memiliki dokumen lingkungan, bukan berarti proyek tersebut harus dihentikan. Akan tetapi, proyek itu tetap bisa berlangsung sambil dokumen lingkungannya dibuat.
Dokumen lingkungan atau Amdal kedua proyek tersebut katanya, sementara proses pembuatan.
Ia mengaku sudah memerintahkan kepada instansi terkait agar dokumen lingkungan proyek tersebut dapat segera disusun.
“Saat ini sementara di proses,” ujarnya.
Sedangkan Ketua Fraksi PADI DPRD Parimo, Hazairin Paudi dalam rapat paripurna lalu mempertanyakan dana sharing DAU APBD Parimo Tahun 2008 dan Tahun 2009 sebesar Rp1,2 Miliar yang dikucurkan buat biaya studi kelayakan dan pembuatan Amdal proyek KTM Bahari.
Menurut Hazairin, KTM Bahari dan Pemukiman Transmigrasi PSU yang merupakan bagian tak terpisahkan ternyata belum memiliki dokumen Amdal.
Sepengetahuannya, ada kucuran dana sharing APBD Tahun 2008 sebesar Rp 800 juta, ditambah Rp400 juta pada APBD Tahun 2009 buat studi kelayakan dan penyusunan KTM Bahari Tomini Raya.
“Anehnya sampai sekarang dokumen Amdal kedua proyek tersebut ternyata belum ada,” bebernya.
Hazairin menambahkan, untuk pemukiman transmigrasi di PSU juga tidak dilakukan studi kelayakan, karena ada laporan bahwa lokasi tersebut tidak memenuhi syarat karena berada pada kemiringan rata-rata diatas 20 derajat di luar batas toleransi untuk kelayakan pemukiman transmigrasi.
Selain itu kata Hazairin, hasil konsultasi mereka ke Departemen Tarnsmigrasi menyebutkan jika DIPA anggaran KTM Bahari sebesar Rp11 miliar terancam akan dikembalikan karena tidak tersedianya lahan untuk pemukiman transmigrasi baru bagi Proyek KTM bahari. “Untuk itu kami berencana membawah masalah ini ke ranah hukum,” katanya.
Sementara itu Wabup Samsurizal Tombolotutu, saat diberikan kesempatan oleh Pimpinan Sidang, Haris Lasimpara untuk berbicara, membantah jika lokasi pemukiman transmigrasi PSU tak layak huni.
“Saya sendiri langsung ke lokasi, tak ada kemiringan diatas 20 derajat. Bahkan lokasi tersebut juga sudah ditinjau langsung oleh Direktur Perencanaan Kementerian Nakertrans,” jelas Samsurizal.
KTM Bahari Tomini Raya kata Wabup Samsurizal, saat ini telah dilaksanakan tender untuk proyek pembangunan gapura dan boulevard dan pekerjaan sudah mencapai progres 30 persen. (wan)

Sabtu, 13 November 2010

Longki : Merger SKPD Bukan Solusi

PARIGI- Bupati Longki Djanggola mengatakan, penggabungan alias merger Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) bukan solusi untuk mengatasi besarnya belanja aparatur atau belanja pegawai pada APBD Tahun 2011. Apalagi, pembentukan SKPD di Kabupaten Parimo sudah berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Misalnya Surat Edaran (SE) Mendagri yang menginstruksikan untuk membentuk sejumlah perangkat daerah seperti, Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) dan Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu (KPPT).
“Itu perintah. Bagaimana mau dimerger kalau itu perintah,” kata Longki kepada Radar Parimo, Senin (10/11).
Menurut Longki, besarnya belanja aparatur bukan karena gemuknya SKPD di lingkungan pemerintah daerah. Akan tetapi, salah satu faktor penyebab besarnya belanja aparatur adalah akibat jumlah honorer yang begitu besar disetiap SKPD.
“Dulu saya mau kurangi, tapi ditentang anggota dewan,” ujarnya.
Menurutnya, meningkatnya jumlah honor itu sangat berpengaruh terhadap belanja aparatur. Betapa tidak, ketika ada kebijakan Menteri PAN, para honorer itu diangkat secara otomatis atau masuk dalam data base, lalu menjadi Pegawai Negeri Sipil.
“Kalau pegawai bertambah tentu belanja aparatur ikut naik. Saya mau mengurangi, tapi ditentang. Jadi, meski di merger, jumlah pegawai tetap dan belanja aparatur juga tetap besar.
Ia mengatakan, jika berdasarkan luas wilayah, jumlah pegawai di Kabupaten Parimo sudah rasional, cuma pendistribusiannya saja yang belum merata.
“Jadi, merger SKPD bukan saat-satunya jawaban untuk mengatasi belanja aparatur yang besar. Meski DAU naik, tapi belanja aparatur tetap besar. Yang jelas, saat ini belanja aparatur lebih besar daripada belanja publik. Itu tidak bisa dihindari,” tuturnya.
Apakah ada kecenderungan APBD Kabupaten Parimo Tahun 2011 akan devisit setelah melihat besarnya belanja aparatur itu?. Bupati Longki menjawab, hal itu sudah diantisipasi. Salah satu solusinya adalah menggenjot PAD. SKPD harus kreatif untuk genjot PAD,” urainya. (wan)

RS Anuntaloko Gelar Lomba Graffity

PARIGI- Jika tidak ada aral melintang, Rumah Sakit (RS) Anuntaloko Parigi, Selasa (11/11) hari ini, menggelar lomba lukis graffity dalam rangka memperingati Hari Kesehatan Nasional ke-46. Lomba lukis graffity ini akan berlangsung hingga Rabu (12/11).
Kepala RS Anuntaloko Parigi, dr. Agus S. Hadi, mengatakan, lukisan itu akan dibuat di dinding pagar belakang rumah sakit tersebut. Tujuannya untuk menambah rasa nyaman kepada pasien, pengunjung maupun pegawai rumah sakit sendiri.
“Dengan gambar yang indah, tentu penyakit pasien lebih mudah sembuh secara psikologis. Pengunjung maupun pegawai rumah sakit akan merasa nyaman,” kata Agus kepada Radar Parimo, Senin (10/11).
Agus menyebutkan, animo masyarakat untuk mengikuti lomba itu cukup tinggi. Terbukti, peserta yang ingin berpartisipasi cukup banyak. Namun peserta yang dapat diakomodir sesuai kebutuhan hanya 51 orang.
“Masih banyak yang mau mendaftar, tapi tempat terbatas. Dari 51 orang peserta yang telah mendaftar, 12 diantaranya berasal dari kota Palu,” sebutnya.
Menurut Agus, lomba graffity ini baru pertama kali digelar di Propinsi Sulteng oleh institusi rumah sakit.
Ia menerangkan, lomba itu dimaksudkan untuk memberikan citra yang baik kepada masyarakat mengenai RS Anuntaloko. Mengingat kondisi RS Anuntaloko dimata masyarakat saat ini, terkesan tidak tertata dan lingkungannya tidak bersih.
“Makanya kita lakukan pembenahan lingkungan rumah sakit khususnya dibagian belakang. Lalu kita memanfaatkan dinding halaman belakang yang baru dibenahi dengan menggelar lomba lukis graffity ini,” katanya.
Selain lomba graffity, pihaknya kata Agus, juga menggelar beberapa kegiatan lain, diantaranya, lomba lari karung, lomba makan krupuk, lomba sepeda motor lambat, lomba domino. Semua jenis lomba ini digelar dilingkungan rumah sakit dan beralngsung satu hari saja.
Satu lagi lomba yang melibatkan internal pegawai rumah sakit sebut Agus, yaitu lomba kebersihan antar ruangan.
“Agar staff rumah sakit lebih kreatif dan termotivasi untuk membersihkan ruangannya masing-masing. Dampaknya tentu pelayanan kesehatan kepada warga menjadi lebih baik kalau ruangan terlihat bersih dan rapi,” ujarnya.
Ia mengajak kepada masyarakat untuk dapat menyaksikan berbagai lomba yang mereka gelar tersebut.
Ia menyebutkan, khusus lomba lukis graffity, disediakan hadiah menarik bagi peserta yang meraih juara atau nilai tertinggi. Juara I mendapatkan hadiah satu unit TV 21 Inc ditambah uang tunai Rp1 juta. Juara II mendapatkan hadiah satu unit VCD ditambah uang tunai Rp750ribu. Juara III mendapatkan hadiah berupa satu unit Dispenser ditambah uang tunai Rp500ribu.
“Juara harapan I sampai III juga dapat hadiah,” katanya. (wan)

APBD Parimo Tahun 2011 Mulai Dibahas

PARIGI- APBD Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) Tahun 2011, Senin (8/11) mulai dibahas ditingkat Badan Anggaran (Banggar) DPRD.
Hampir semua pejabat Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dilingkungan Pemda Parimo, menghadiri rapat pertama Banggar yang mengagendakan pembahasan APBD Tahun 2011 ini yang digelar ruang sidang DPRD.
Semula Banggar sudah menjadwalkan, akan membahas gambaran umum pagu masing-masing SKPD. Namun rapat yang dipimpin wakil ketua DPRD, Abdul Haris Lasimpara tersebut, masih tarik ulur mengenai pagu sementara SKPD yang telah disusun, diperkirakan akan kembali berubah menyusul adanya informasi mengenai Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk Kabupaten Parimo dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI.
Kepala Bappeda, Riesman T. Pokay mengaku telah menerima secara langsung surat yang menyebutkan nilai DAU dan DAK Kabupaten Parimo di Kementerian Keuangan.
Sementara Kepala Dinas PPKAD, Abdul Rajab Pokay, menyebutkan bahwa berdasarkan surat dari Kementerian Keuangan itu, DAU Kabupaten Kabupaten Parimo sebesar Rp447 miliar lebih. Sedangkan DAK sebesar Rp70 miliar lebih.
“Memang informasi mengenai DAU dan DAK ini belum secara resmi disampaikan kepada kami karena belum ditetapkan melalui Keputusan Presiden. Tapi bocoran mengenai DAU dan DAK yang disampaikan oleh pihak Kementerian Keuangan kepada kami sudah bisa menjadi dasar untuk menyusun pagu SKPD atau membahas APBD Tahun 2011,” kata Abdul Rajab.
Sejumlah anggota Banggar diantaranya, Suardi dan Kisman DB. Sultan, menginginkan pagu atau RKA SKPD yang sudah berada di tangan anggota Banggar dapat disusun kembali untuk disesuaikan dengan DAU dan DAK Tahun 2011 sebelum dibahas diingkat DPRD. Maksudnya, agar anggota Banggar tidak perlu kerja dua kali membahas RKA SKPD.
Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) melalui Kepala Bappeda, Riesman T. Pokay dan Kepala Dinas PPKAD, Abdul Rajab Pokay, juga mengingingkan demikian.
Menurut Abdul Rajab, berdasarkan DAU dan DAK Tahun 2011 itu, TAPD akan menyusun kembali pagu SKPD. Setelah itu disampaikan kepada bupati untuk disetujui. Bila telah mendapatkan persetujuan bupati, maka akan diserahkan kepada DPRD untuk dibahas oleh Banggar.
Namun pimpinan dan anggota DPRD berpikir bahwa Banggar tidak perlu menunggu TAPD menyusun kembali RKA SKPD baru melaksanakan pembahasan. RKA yang sudah ada ditangan mereka sudah bisa langsung dibahas oleh Banggar seraya menunggu penyesuaian RKA SKPD dari TAPD.
“Kan tidak semua SKPD yang mengalami perubahan pagu. Jadi pembahasan jalan saja sambil menunggu RKA dari beberapa SKPD yang telah disesuaikan oleh TAPD,” kata Wakil Ketua DPRD, Abdul Haris Lasimpara.
Hal senada dikemukakan wakil ketua DPRD, H. Usman Yamin. Menurut Usman Yamin, anggota Banggar tetap saja melakukan pembahasan RKA yang sudah ada ditangan mereka seraya menunggu RKA SKPD yang telah disesuaikan oleh TAPD.
“Karena kita tidak menginginkan pembahasan APBD Tahun 2011 ini berlarut-larut seperti tahun lalu,” kata Usman Yamin.
Akhirnya rapat itu menyetujui, Banggar sudha dapat melakukan pembahasan RKA SKPD seraya menunggu hasil kerja TAPD tentang RKA beberapa SKPPD yang telah disesuaikan dengan DAU dan DAK Tahun 2011.
Banggar akan bekerja membahas gambaran umum pagu masing-masing SKPD selama dua hari kedepan. Setelah itu, RKA SKPD ini dibahas oleh masing-masing Komisi yang menjadi mitra kerjanya. Komisi dijadwalkan akan membahas RKA SKPD ini sampai tanggal 20 November mendatang. Setelah itu, dirasionalkan kembali oleh Banggar selama beberapa hari. Pembahasan APBD Tahun 2011 ini ditarget selesai 30 November. (wan)