Jumat, 18 Februari 2011

Pembahasan RAPBD 2011 Terancam Molor

PARIGI- Pembahasan RAPBD Tahun 2011 terancam molor. Disinyalir, proses pembahasan RAPBD Tahun 2011 ini akan menyeberang ke bulan Januari 2011. Hal ini disebabkan batas waktu penetapan anggaran yang ditentukan oleh pemerintah pusat yakni 31 Desember 2010, sudah semakin dekat. Sementara Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Parimo belum satupun membahas Rencana Kegiatan dan Anggaran (RKA) Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). RKA SKPD ini lebih lama berkutat ditingkat Komisi-komisi. Padahal setiap komisi sudah diberi waktu melaksanakan pembahasan sejak 5 November lalu. Namun, hanya Komisi I dan Komisi II yang dapat menyelesaikan tugasnya lebih cepat. Sedangkan Komisi III, hingga, Jumat (10/12) masih menyisakan Dinas Pekerjaan Umum (PU). Begitupun halnya dengan Komisi IV, masih menyisakan Rumah Sakit Anuntaloko Parigi.
Beberapa anggota Komisi beralasan, lamanya proses pembahasan ini karena pihak SKPD tidak disiplin alias tidak tepat waktu, sehingga membuat pembahasan menjadi molor. Disisi lain, lamanya proses pembahasan ini diduga karena tarik ulur kepentingan dan bargaining anggaran antar SKPD dengan anggota Komisi.
Masalah ini juga diungkap dalam rapat koordinasi yang digelar Banggar DPRD diruang rapat paripurna dengan menghadirkan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
Sejumlah anggota Banggar diantaranya, Kisman DB. Sultan dan Asmir Ntosa dalam rapat itu berpendapat, tidak masalah jika pembahasan RAPBD Tahun 2011 ini menyeberang ke bulan Januari atau Februari Tahun 2011. Menurut mereka, tidak ada sanksi dari pemerintah pusat jika proses pembahasan RAPBD Tahun 2011 melewati bulan Desember 2010. Hal itu merupakan hasil konsultasi mereka di pusat.
Namun Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (PPKAD), Abdul Rajab Pokay tidak sepakat bila pembahasan RAPBD Tahun 2011 ini harus molor hingga ke tahun 2011. Alasannya, karena Kementerian Keuangan memberi petunjuk hahwa RAPBD Tahun 2011 harus selesai dibahas dan ditetapkan paling lambat 31 Desember 2010.
“Kalau kita konsultasi di Depdagri, memang mereka mengatakan tidak masalah kalau lambat dan tidak ada sanksi. Tapi Kementerian Keuangan menuntut kita untuk tepat waktu yaitu paling lambat 31 Desember. Mana yang mau didengar, Kementerian Keuangan yang bakasih uang atau Depdagri yang tidak bakasih uang,” tegas Rajab.
Mendengar pernyataan Rajab ini, anggota Banggar hanya diam dan tersenyum-senyum. Tak satupun yang menanggapi balik pernyataan Rajab soal tuntutan pembahasan harus tepat waktu.
Seyogyanya, Banggar DPRD, Jumat (10/12) sudah mulai melaksanakan pembahasan anggaran dengan terlebih dahulu mendengarkan hasil kerja setiap Komisi-Komisi.
Namun pemaparan hasil kerja setiap Komisi yang membahas RKA masing-masing mitra kerjanya, belum dapat dilaksanakan. Hal itu dikarenakan masih ada Komisi yang belum menyelesaikan proses pembahasan. Padahal Banggar DPRD sesuai jadwal yang telah ditetapkan, akan melaporkan hasil kerjanya dalam rapat paripurna, Selasa (14/12). Dapat dipastikan, Banggar akan meminta tambahan waktu pembahasan pada saat rapat paripurna itu.
Akhirnya disepakati, Komisi diberi batas waktu hingga Senin (13/12) hari ini untuk merampungkan hasil kerjanya. Setelah itu, hasil kerja Komisi ini dilaporkan dan dievaluasi ditingkat Banggar. Masing-masing Komisi akan memaparkan hasil kerjanya di depan pimpinan dan anggota Banggar. Sedangkan Banggar sendiri akan mulai membahas anggaran usai rapat paripurna, Selasa (14/12) besok. (wan)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar