Rabu, 20 Oktober 2010

Sejumlah Konsultan DAK Terancam Jadi Tersangka

PARIGI- Kejaksaan Negeri  (Kejari) Parigi terus mengembangkan penyelidikan terhadap kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Pendidikan APBD Kabupaten Parimo Tahun 2009.
Pihak Kejari Parigi, pekan kemarin, telah memeriksa lima orang Kepala Sekolah Dasar (SD) penerima DAK Pendidikan 2009 diwilayah Kecamatan Parigi. Kini, Jaksa membidik para konsultan. Jaksa menemukan adanya indikasi ketidakberesan dengan keterlibatan sejumlah konsultan dalam dugaan korupsi proyek rehab 168 SD. Bahkan mereka terancam dapat dijadikan tersangka dalam kasus ini.
Informasi yang dihimpun di kantor Kejari Parigi menyebutkan bahwa diantara mereka disinyalir tidak memiliki sertifikasi konsultan. Keterangan dari para kepala sekolah yang telah diperiksa oleh Jaksa juga menyebutkan bahwa mereka tidak pernah turun lapangan, tapi orang lain yang mengaku konsultan.
Anehnya dalam pencairan anggaran, mereka ini diduga mempunyai peranan besar. Sehingga kapasitas mereka akan dipertanyakan dalam pencairan anggaran tersebut.
Bukan itu saja, para konsultan tersebut diduga kuat telah merekayasa perhitungan proyek rehab sekolah yang menyebabkan ketidakseragaman pada Rincian Anggaran Belanja (RAB) rehab sekolah.  
Banyak sekolah yang tidak seragam RAB-nya. Contohnya, SDN Kampal yang berada di Kota Parigi mendapatkan alokasi anggaran hingga Rp 350 juta hanya untuk rehab dua ruang kelas. Anehnya, sejumlah sekolah yang berada jauh di luar kota Parigi, justru mendapat alokasi anggaran lebih sedikit atau hanya sekitar Rp250 juta dengan beban pekerjaan yang lebih besar yakni rehab tiga ruang kelas. Padahal seharusnya, sekolah yang berda di luar kota justru mendapatkan alokasi anggaran yang lebih besar, karena jaraknya yang jauh.
Kepala Seksi (Kasi) Pidsus Kejari Parigi, Samsul Bahri Sanusi, ketika dikonfirmasi diruang kerjanya, Rabu (12/10) mengatakan bahwa mereka yang disebut sebut sebagai konsultan tersebut akan dipanggil untuk dimintai keterangannya.
Menurut Samsul, pihaknya masih akan menelusuri kebenaran kapasitas beberapa nama yang mengaku sebagai konsultan.
“Para konsultan ini akan kami panggil. Yah, tidak menutup kemungkinan mereka dapat dijadikan tersangka dalam kasus ini,kata Samsul singkat.
10 orang konsultan yang akan dipanggil itu adalah I Gde Rai Basuki, Damran, Ucok, Is Makarama, M. Mamun, Mohammad Amir, Anwar Saing, Nasrun Sunuh, Isman Tantu dan Isra.
Sebelumnya Kejari Parigi telah memeriksa 12 orang Kepsek. Masing-masing, tujuh orang Kepsek dari wilayah Kecamatan Kasimbar dan lima orang Kepsek dari Kecamatan Parigi. (wan)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar