KETERANGAN FOTO :
BAHAS RAPERDA- Pansus II yang dipimpin I Made Yastina, membahas Raperda Tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan, diruang kerja Komisi II, Selasa kemarin.F-IWAN)
PARIGI- Tiga Panitia Khusus (Pansus) di DPRD Parigi Moutong (Parimo), Selasa (1/3), mulai bekerja, membahas Raperda yang diajukan pihak eksekutif pada masa persidangan I Tahun sidang 2011 ini. Ada lima Raperda yang dibahas oleh Pansus, yaitu Raperda Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Parimo, Raperda Tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Raperda Pembentukan Desa Devinitif, Raperda Pembentukan Kecamatan Ongka Malino dan Raperda Pembentukan Kecamatan Lambunu.
Pansus I yang dipimpin Asmir Ntosa membahas Raperda Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Parimo, Pansus II yang dipimpin I Made Yastina membahas Raperda Tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan Pansus III yang dipimpin Salmin G. Lodji membahas tiga Raperda yakni Raperda Tentang Pembentukan Desa Devinitif, Raperda Pembentukan Kecamatan Ongka Malino dan Raperda Pembentukan Kecamatan Lambunu.
Pansus III membahas ketiga Raperda itu diruang sidang Komisi dengan menghadirkan Satuan Kerja Perangkat Daerah (KPD) terkait.
Awalnya Pansus III membahas jadwal kegiatan selama beberapa hari kedepan. Selain membahas materi Raperda, Pansus III menjadwalkan turun ke lapangan khususnya ke wilayah desa atau Kecamatan yang akan dimekarkan.
Ketua Pansus III, Salmin G. Lodji kepada Radar Parimo, mengatakan bahwa mereka turun ke lapangan mulai Senin pekan depan.
Sedangkan Pansus II mulai membahas beberapa materi Raperda Tentang BPHTB diruang kerja Komisi II.
Sementara Pansus I yang menggelar rapat di ruang aspirasi, masih membahas jadwal kegiatan mereka selama beberapa hari kedepan. Salah seorang anggota Pansus I, Arif Alkatiri mengatakan, mereka akan mulai membahas materi Raperda tersebut, Rabu (2/3) hari ini.
“Besok (hari ini, red), kita mulai membahas dengan menghadirkan Dinas Pekerjaan Umum (PU) dan beberapa SKPD terkait lainnya,” kata Arif. (wan)
Sabtu, 13 Agustus 2011
Bupati : Raperda RTRW dan Pembentukan Desa Tidak Tumpang Tindih
foto : Longki Djanggola
PARIGI- Sejumlah anggota DPRD dari Partai Golongan Karya (Golkar) mengkhawatirkan pembahasan Raperda Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Parimo akan tumpang tindih dengan Raperda Pembentukan Desa Devinitif maupun Raperda Tentang Pembentukan Kecamatan. Kekhawatiran itu menyangkut penentuan ruang-ruang yang yang sudah diatur dalam RTRW.
Kekhawatiran itu disampaikan melalui pandangan umum fraksi Partai Golkar dalam rapat paripurna pekan kemarin.
Menjawab kekhawatiran itu, Bupati Longki Djanggola, dalam rapat paripurna, Senin (28/2), menegaskan bahwa pembahasan Raperda RTRW tidak akan tumpang tindih dengan Raperda Pembentukan Desa maupun Raperda Pembentukan Kecamatan.
Longki mengatakan, penentuan ruang yang sudah ditetapkan pada suatu wilayah desa induk maupun Kecamatan induk, akan sama pemanfaatan ruangnya dengan desa hasil pemekaran maupun kecamatan.
Bupati Longki juga menjawab pertanyaan fraksi Partai Golkar, apakah Raperda RTRW sudah menggunakan data wilayah terbaru dan telah mencerminkan pola ruang yang ada saat ini?. Longki menjawab bahwa Raperda RTRW yang discampaikan telah memuat pola ruang Kabupaten Parimo pada saat ini dan direncanakan sampai 20 tahun kedepan.
“Sehingga penetapan pola penempatan ruang suatu wilayah tertentu ditetapkan melalui kajian yang telah dianggap layak dan benar sesuai karakteristik wilayah Kabupaten Parigi Moutong,” jelasnya.
Selain itu, Bupati Longki menyampaikan bahwa Raperda RTRW tersebut sebelum diajukan ke DPRD sudah melalui konsultasi baik kepada pemerintah propinsi maupun pemerintah pusat.
Olehnya Bupati Longki mengharapkan DPRD melalui Pansus dan instansi tekhnis yang melakukan pembahasan Raperda tersebut dapat menyempurnakannya sesuai karakteristik kewilayahan dan masyarakat Kabupaten Parimo. (wan)
PARIGI- Sejumlah anggota DPRD dari Partai Golongan Karya (Golkar) mengkhawatirkan pembahasan Raperda Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Parimo akan tumpang tindih dengan Raperda Pembentukan Desa Devinitif maupun Raperda Tentang Pembentukan Kecamatan. Kekhawatiran itu menyangkut penentuan ruang-ruang yang yang sudah diatur dalam RTRW.
Kekhawatiran itu disampaikan melalui pandangan umum fraksi Partai Golkar dalam rapat paripurna pekan kemarin.
Menjawab kekhawatiran itu, Bupati Longki Djanggola, dalam rapat paripurna, Senin (28/2), menegaskan bahwa pembahasan Raperda RTRW tidak akan tumpang tindih dengan Raperda Pembentukan Desa maupun Raperda Pembentukan Kecamatan.
Longki mengatakan, penentuan ruang yang sudah ditetapkan pada suatu wilayah desa induk maupun Kecamatan induk, akan sama pemanfaatan ruangnya dengan desa hasil pemekaran maupun kecamatan.
Bupati Longki juga menjawab pertanyaan fraksi Partai Golkar, apakah Raperda RTRW sudah menggunakan data wilayah terbaru dan telah mencerminkan pola ruang yang ada saat ini?. Longki menjawab bahwa Raperda RTRW yang discampaikan telah memuat pola ruang Kabupaten Parimo pada saat ini dan direncanakan sampai 20 tahun kedepan.
“Sehingga penetapan pola penempatan ruang suatu wilayah tertentu ditetapkan melalui kajian yang telah dianggap layak dan benar sesuai karakteristik wilayah Kabupaten Parigi Moutong,” jelasnya.
Selain itu, Bupati Longki menyampaikan bahwa Raperda RTRW tersebut sebelum diajukan ke DPRD sudah melalui konsultasi baik kepada pemerintah propinsi maupun pemerintah pusat.
Olehnya Bupati Longki mengharapkan DPRD melalui Pansus dan instansi tekhnis yang melakukan pembahasan Raperda tersebut dapat menyempurnakannya sesuai karakteristik kewilayahan dan masyarakat Kabupaten Parimo. (wan)
Bupati Minta DPRD Akomodir Pembentukan Kecamatan Lambunu
PARIGI- Bupati Parimo, Longki Djanggola melalui rapat paripurna, Senin (28/2) meminta DPRD dapat mengakomodir usulan pembentukan Kecamatan Lambunu yang merupakan pemekaran dari Kecamatan Bolano Lambunu.
Bupati Longki mengatakan, usulan tersebut merupakan aspirasi masyarakat Lambunu.
Ia berharap, DPRD dapat membahas dan menyetujui pembentukan Kecamatan Lambunu pada masa persidangan I Tahun sidang 2011 ini, bersamaan dengan Raperda Pembentukan Kecamatan Ongka Malino, sepanjang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
“Hal ini dengan pertimbangan untuk efisiensi dan efektivitas tugas-tugas pemerintah daerah dan DPRD,” kata Longki.
Mengapresiasi usulan itu, anggota DPRD Daerah Pemilihan (Dapil) IV, Rahmat, mengatakan, usulan pembentukan Kecamatan Lambunu sudah sejak lama, namun baru kali ini disampaikan ke DPRD.
Menurut politisi Partai Keadilan Sejahtera ini (PKS), Kecamatan Bolano Lambunu memang layak dimekarkan menjadi dua Kecamatan lagi, yakni Kecamatan Ongka Malino dan Kecamatan Lambunu. Alasannya, wilayah Kecamatan Bolano Lambunu sangat luas dan memiliki 30 desa. Jumlah penduduknya hampir mencapai 70 ribu jiwa.
Poteni Sumber Daya Alam (SDA) dan Sumber Daya Manusia (SDM) sangat mendukung. Begitupun sektor lainnya seperti perikanan dan perkebunan. Lahan perkantoran pun kata Rahmat, sudah disiapkan oleh masyarakat.
Idealnya kata Rahmat, Kecamatan Bolano Lambunu dibagi tiga, karena wilayahnya sangat luas dan penduduknya cukup banyak.
“Bila Kecamatan Ongka Malino dan Kecamatan Lambunu terbentuk, maka Kecamatan induk menjadi Kecamatan Bolano,” kata Rahmat.
Jika usulan pembentukan sejumlah desa baru di Kecamatan Bolano Lambunu dapat terwujud, maka wilayah Kecamatan Lambunu, kurang lebih mencangkup 10 desa.
Meskipun usulan pembentukan Kecamatan Lambunu ini terkesan lambat, namun menurut Rahmat, hal itu tidak jadi masalah karena pihak eksekutif telah mengajukannya ke paripurna DPRD.
“Dan DPRD telah merespon untuk mengkaji pembentukan Kecamatan Lambunu,” kata Sekretaris Komisi II ini.
Olehnya panitia pembentukan Kecamatan Lambunu kata dia, harus serius menyiapkan data-data dan syarat-syarat lainnya.
Ia mengingatkan, agar usulan ini disikapi secara serius dan diharapkan sudah dapat dibahas dan disetujui pada masa persidangan I ini.
“Jadi, usulan ini harus direspon secepatnya. Sekarang kuncinya ditangan masyarakat khususnya panitia. Lolos tidaknya usulan ini, tergantung keseriusan masyarakat. Makanya masyarakat harus satu persepsi,” ujarnya.
Jika masyarakat satu persepsi dan serius berjuang, maka ia optimis, Kecamatan Lambunu akan terbentuk.
“Kita anggota DPRD Dapil IV akan berjuang mati-matian, karena kita menginginkan adanya pendekatan pelayanan kepada masyarakat,” tandasnya. (wan)
FPPKM Apresiasi Rekomendasi Bupati
PARIGI- Ketua Forum Perjuangan Pemekaran Kabupaten Moutong (FPPKM), Mohammad Nur Dg. Rahmatu memberikan apresiasi positif terhadap keputusan bupati yang telah mengeluarkan rekomendasi pembentukan Kabupaten Moutong.
Seperti diberitakan sebelumnya, Bupati Longki Djanggola mengeluarkan Rekomendasi Nomor : 046.2/II.Adm.Pum tanggal 7 Februari 2011 Tentang Persetujuan Pembentukan Kabupaten Moutong Atas Hasil Pemekaran Kabupaten Parigi Moutong.
Seperti diberitakan sebelumnya, Bupati Longki Djanggola mengeluarkan Rekomendasi Nomor : 046.2/II.Adm.Pum tanggal 7 Februari 2011 Tentang Persetujuan Pembentukan Kabupaten Moutong Atas Hasil Pemekaran Kabupaten Parigi Moutong.
Nur Dg. Rahmatu mengaku bersyukur karena bupati Longki Djanggola telah menyahuti aspirasi masyarakat Kabupaten Parigi Moutong yang menginginkan pemekaran sejak lama.
“Kita perlu berterima kasih kepada bupati karena telah menyahuti aspirasi masyarakat,” kata Nur Dg. Rahmatu kepada Radar Parimo, Sabtu (19/2).
Nur berharap, surat rekomendasi bupati itu dapat segera disampaikan ke Gubernur dan DPRD Sulawesi Tengah untuk mendapatkan surat dukungan.
“Pengurus FPPKM juga akan menemui Gubernur dan DPRD untuk meminta agar segera mengeluarkan surat dukungan itu,” kata mantan Ketua DPRD Parimo ini.
Selanjutnya surat dukungan Gubernur dan DPRD Sulteng itu kata Nur, disampaikan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Menurut Nur Rahmatu, pembentukan Kabupaten Moutong memang tidak semudah membalikkan telapak tangan. Tapi, paling tidak kata dia, aspirasi masyarakat yang mengingikan pembentukan Kabupaten Moutong, secara administrasi sudah berada di tangan Mendagri.
“Selanjutnya tergantung upaya kita bagaimana mendorong Mendagri dapat segera memproses pembentukan Kabupaten Moutong,” kata Nur Dg. Rahmatu.
Nur juga berharap kepada masyarakat untuk bersatu mendorong Pemerintah daerah (Pemda) agar dapat memproses syarat-syarat pembentukan Kabupaten Moutong.
Nur Rahmatu juga menyinggung letak wilayah dan ibukota yang termaktub dalam rekomendai bupati.
Nur Rahmatu mengajak masyarakat untuk menerima hasil pengkajian tim akademisi mengenai letak wilayah dan letak ibukota Kabupaten Moutong.
“Saat ini, kita tidak perlu berpolemik tentang letak wilayah dan ibukota. Kita serahkan sepenuhnya kepada tim akademisi atau tim independen lainnya untuk menentukan. Apapun hasilnya, kita harus menerima,” harapnya. (wan)
BPHTB Ditetapkan BPN
PARIGI- Seluruh Fraksi di DPRD Parigi Moutong (Parimo) telah menyetujui Raperda Tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) untuk dibahas pada masa persidangan I tahun sidang 2011.
Bupati Longki Djanggola dalam rapat paripurna DPRD, Senin (28/2) mengatakan, Badan Pertanahan Nasional (BPN) mengharapkan percepatan realisasi pengesahan Raperda tersebut.
“Karena hal tersebut berkaitan langsung dengan tugas dan fungsi BPN untuk menetapkan BPHTB,” kata Bupati Longki Djanggola.
Longki mengatakan, Selama ini, pajak dan retribusinya langsung dimasukkan pada nomor rekening pemerintah pusat. Namun mulai tahun anggaran 2011 ini kata Longki, pajak dari BPHTB tidak lagi dimasukkan ke rekening pemerintah pusat tetapi langsung dimasukkan ke rekening daerah.
Menurut Longki, pemerintah pusat akan memberikan fasilitas kepada BPN untuk memudahkan seluruh proses dan tekhnis penyetoran atas penetapan BPHTB kepada Pemda melalui rekening Pemda setelah Raperda ini disahkan menjadi Perda.
Longki menambahkan, Perda BPHTB ini akan memberikan manfaat yang sangat besar dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Menjawab pertanyaan sejumlah fraksi, apakah Raperda BPHTB itu telah melalui kajian akademis, Longki mengakui bahwa Raperda tersebut belum melalui kajian akademis. Akan tetapi kata Longki, pengajuan draft Raperda itu merupakan petunjuk pemerintah pusat. Hal ini kata dia, dilakukan untuk mempercepat proses pembahasan dan pengesahan Raperda Tentang BPHTB pada setiap daerah. (wan)
Pemda Diminta Data Tanah Masyarakat
PARIGI- Pemerintah daerah (Pemda) dalam rapat paripurna pekan kemarin, telah mengusulkan Raperda Tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), untuk dibahas dan disahkan oleh DPRD pada persidangan I Tahun sidang 2011 ini. BPHTB ini diharapkan dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Terkait hal itu. Fraksi Partai Bulan Bintang (F-PBB) meminta kepada Pemda, agar dapat mendata tanah-tanah milik masyarakat.
Juru bicara F-PBB, Jihad, dalam rapat paripurna tersebut, mengungkapkan bahwa masih banyak masyarakat maupun badan usaha yang belum membayar pajak karena belum memiliki SPPT sebagai dasar penentuan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) untuk memudahkan penentuan tarif BPHTB.
Jihad juga mengungkapkan bahwa bila Raperda ini disahkan menjadi Perda, maka akan menjadi landasan hukum bagi Pemda yang perlu disahuti bersama demi peningkatan PAD guna mewujudkan kemandirian daerah dalam menyelenggarakan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan.
Hal senada dikemukakan juru bicara Fraksi Partai Demokrat, Imam Muslihun. Imam menyebutkan, BPHTB diharapkan dapat meningkatkan pembangunan yang bermanfaat untuk kepentingan masyarakat.
“Agar masyarakat dapat meningkatkan kesejahteraannya,” sebut Imam.
Olehnya kata Imam, Pemda perlu menyiapkan sumber daya manusia (SDM) yang memadai sesuai bidang tersebut. (wan)
Jumat, 12 Agustus 2011
Dinsos Bantu Anak Yatim Korban Kebakaran
PARIGI- Pemerintah daerah (Pemda) melalui Dinas Sosial (Disnsos) Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Jumat (25/2) menyerahkan bantuan kepada anak yatim piatu di Panti Asuhan Nurul Iman, Desa Pelawa, Kecamatan Parigi Tengah yang menjadi korban kebakaran, Kamis (24/2) lalu.
Bantuan yang diserahkan itu antara lain, beras 660 kilogram, mi instant, ikan kaleng, seragam sekolah, selimut, piring, tikar, gelas, minyak kelapa, peralatan kesehatan termasuk pembalut wanita.
Bantuan tersebut akan dimanfaatkan oleh 48 orang aanak asuh dan tujuh orang pengasuh.
Bantuan itu diserahkan secara simbolis oleh Wakil Bupati (Wabup) Samsurizal Tombolotutu kepada pimpainan panti asuhan, Andi Kartika.
Kepala Dinas (Kadis) Sosial, Sa’adon B. Lawira, mengatakan, bantuan yang mereka serahkan itu sifatnya tanggap darurat.
Sa’adon memperkirakan, bantuan itu dapat dimanfaatkan oleh korban kebakaran kurang lebih satu minggu.
Ia berharap, bantuan itu dapat meringankan beban anak yatim dan pengasuh yang telah menjadi korban kebakaran.
Sa’adon menambahkan bahwa instansi yang dipimpinnya telah melakukan pendataan terhadap korban dan kerugian yang ditimbulkan oleh kebakaran. Mealalui data itu, aia mengaku akan mencoba melobi Dinas Sosial Provinsi agar ikut menyalurkan bantuan.
Selain Dinsos, calon Gubernur Sulteng, Longki Djanggola ikut memberikan bantuan yang disalurkan melalui tim pemenangannya.
“Bantuan yang kami serahkan ini masih ala kadarnya. Selanjutnya kami akan kembali memberi bantuan setelah selesai melakukan pendataan terhadap korban yang ditimbulkan oleh kebakaran ini,” kata salah seorang tim pemenangan Longki’S, Nico Rantung.
Sementara pimpinan Panti Asuhan Nurul Iman, Andi Kartika menuturkan, dugaan sementara, kebakaran itu disebabkan arus pendek. Pihak Kepolisian kata dia, telah memeriksa dan melakukan penyelidikan penyebab kebakaran itu.
Ia memperkirakan, kerugian yang ditimbulkan akibat kebakaran itu diperkirakan mencapai Rp700 juta.
Mengenai anak yatim yang mereka asuh menurut Kartika, untuk sementara dievakuasi di rumah salah seorang pembina di Desa itu. Kebakaran itu kata dia, jauga menyebabkan anak yang mereka asuh terpaksa diliburkan.
Ia berharap, Pemda dapat memberi perhatian serius terhadap musibah yang mereka alami sehingga anak yatim itu bisa ditampung kembali. (wan)
Langganan:
Postingan (Atom)



